Dittipidsiber Bareskrim Temukan Jejak Keuangan dari 21 Situs Judol
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kriminal terorganisir yang memanfaatkan perusahaan fiktif untuk menyamarkan aliran dana hasil judi online. Penelusuran dimulai dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan dari puluhan situs perjudian digital.
Brigadir Jenderal Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri bahwa pihaknya menemukan 21 situs aktif yang memfasilitasi perjudian dengan berbagai jenis permainan. Mulai dari kasino digital, taruhan bola, hingga bentuk lain dari judi daring.
“Situs-situs ini tidak hanya melayani pemain lokal, tetapi juga memiliki jangkauan internasional,” ujar Himawan.
Baca Juga : “BNN: Pengedar Kemas Narkoba dalam Vape untuk Incar Remaja“
Undercover Player Ungkap Transaksi Melalui Jasa Pembayaran
Penyidikan mendalam dilakukan menggunakan metode undercover deposit dan penyamaran sebagai pemain. Tim penyidik menemukan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh situs-situs tersebut.
Dari hasil investigasi keuangan, polisi menemukan bahwa dana pemain disalurkan melalui 17 perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang ternyata tidak beroperasi secara nyata. Sebagian besar dari perusahaan ini berfungsi sebagai jembatan transaksi via metode pembayaran digital seperti QRIS.
Perusahaan Fiktif Jadi Sarana Pencucian Uang Judol
Dari 17 perusahaan fiktif yang teridentifikasi, 15 di antaranya digunakan sebagai merchant untuk memproses deposit pengguna melalui QRIS. Sedangkan dua perusahaan lainnya berperan aktif sebagai penampung dana hasil judi online.
Beberapa nama perusahaan yang disebutkan antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT DHB, hingga PT TTI. Semua didirikan dengan menggunakan dokumen palsu dan identitas yang telah dimodifikasi.
“Dana yang berhasil diblokir dan disita oleh kami mencapai lebih dari Rp59 miliar,” tegas Himawan.
Lima Tersangka Diamankan, Satu Masih Buron
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Kelimanya memiliki peran spesifik dalam skema kejahatan ini.
MNF, misalnya, adalah direktur dari salah satu perusahaan fiktif, PT STS, yang digunakan sebagai merchant untuk transaksi pemain judol. Sementara itu, MR menjadi aktor intelektual yang mengatur proses pembuatan dokumen palsu dan pengumpulan identitas palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif.
Tersangka AL berperan sebagai pengumpul dokumen identitas dari berbagai individu, yang kemudian digunakan dalam pembuatan legalitas perusahaan palsu. QF membantu pembuatan dokumen, sementara WK adalah direktur PT ODI yang menjalin kemitraan dengan merchant luar negeri penyedia layanan perjudian online.
Selain lima tersangka tersebut, seorang lainnya berinisial FI telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). FI diketahui menjadi pihak yang memerintahkan pendirian PT STS sebagai merchant pembayaran.
Modus Terstruktur dan Rapi: Rekayasa Dokumen dan Penyediaan Rekening
Para pelaku menjalankan modus operandi dengan menyusun struktur perusahaan palsu lengkap menggunakan akta pendirian, direktur fiktif, dan pembukaan rekening perusahaan. Setelah itu, rekening tersebut didaftarkan ke penyedia jasa pembayaran sebagai merchant resmi untuk menerima dana dari pemain judi online.
“Jadi transaksi terlihat legal secara sistem keuangan, padahal perusahaan tidak pernah beroperasi,” ungkap Himawan.
Pelanggaran UU ITE dan TPPU, Penyidikan Masih Berlanjut
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada lima nama tersebut.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, terutama yang membantu proses legalisasi dokumen perusahaan fiktif,” kata Himawan.
Penyidikan ini dipastikan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin terlibat, termasuk pihak internal lembaga atau instansi yang secara tidak langsung memfasilitasi terbentuknya perusahaan abal-abal ini.
Praktik Judi Online Kian Canggih, Polri Tingkatkan Kapasitas Siber
Kasus ini menyoroti evolusi praktik judi online di Indonesia yang kini memanfaatkan sistem keuangan digital dan kelemahan regulasi untuk menyamarkan kegiatan ilegal. Penggunaan metode pembayaran seperti QRIS serta pemanfaatan badan hukum palsu menunjukkan bahwa pelaku kriminal memanfaatkan teknologi secara agresif.
Dalam konteks ini, Bareskrim Polri memperkuat patroli siber dan menggandeng PPATK serta OJK untuk memperketat pengawasan aktivitas keuangan digital yang mencurigakan.
Penutup: Perlu Kolaborasi untuk Tindak Lanjut Pencegahan
Pengungkapan ini menjadi bukti konkret bahwa kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan judi online dan pencucian uang, semakin kompleks. Diperlukan kolaborasi lintas lembaga, mulai dari lembaga hukum, keuangan, hingga regulator teknologi pembayaran.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap aktivitas perusahaan mencurigakan, terutama jika menawarkan skema pembayaran yang tidak transparan atau terhubung dengan aktivitas judi online.
Polri memastikan akan terus melanjutkan penyidikan, mengejar tersangka buron, dan menindak tegas pelaku lain yang mencoba menyamarkan hasil kejahatan melalui perusahaan fiktif.
Baca Juga : “Bareskrim Ungkap 21 Situs & 17 Perusahaan Fiktif Terkait Judol, Sita Dana Rp 59 Miliar“











