KPK Periksa Rita Widyasari soal Tiga Korporasi

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2). Rita diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18.

KPK Periksa Rita Widyasari untuk Mendalami Hubungan dengan Tiga Korporasi Tambang Batu Bara

Pemeriksaan Saksi Berfokus pada Dugaan Gratifikasi Produksi Batu Bara

laporanaktual – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mendalami perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai saksi pada 3 Juni 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan hubungan antara Rita dan tiga korporasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan Rita terkait relasi korporasi dengan dugaan penerimaan gratifikasi berbasis produksi batu bara per metrik ton. Keterangan tersebut dinilai penting karena kasus ini tidak hanya menyentuh individu, tetapi juga melibatkan badan usaha yang diduga memiliki kaitan dengan aliran dana dalam aktivitas pertambangan.

“Saudari RW didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu. Pernyataan itu menunjukkan bahwa KPK sedang memetakan pola hubungan, peran, serta kemungkinan aliran keuntungan yang muncul dari kegiatan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Robert Bonosusatya dan Noval Elfarveisa Juga Dimintai Keterangan

Selain memeriksa Rita Widyasari, KPK juga meminta keterangan dari pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Pemeriksaan terhadap beberapa saksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.

KPK biasanya memeriksa saksi dari berbagai latar belakang untuk menelusuri hubungan bisnis, dokumen transaksi, komunikasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam kasus dugaan gratifikasi pertambangan, keterangan dari pengusaha dan pihak hukum dapat membantu penyidik memahami struktur relasi antara pejabat daerah, perusahaan, dan pihak perantara.

Pendalaman terhadap saksi-saksi tersebut juga dapat membuka informasi mengenai bagaimana dugaan gratifikasi berlangsung. KPK perlu memastikan apakah penerimaan dana diduga terjadi secara langsung, melalui pihak lain, atau melalui skema tertentu yang berkaitan dengan produksi batu bara.

Baca Juga : “Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Impor Ilegal Ponsel“

Tiga Korporasi Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkara ini berkembang setelah KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan tersangka terhadap korporasi menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada individu, tetapi juga menilai kemungkinan tanggung jawab hukum badan usaha.

Dalam penanganan perkara korupsi, penetapan korporasi sebagai tersangka biasanya dilakukan ketika penyidik menemukan dugaan bahwa perusahaan memperoleh manfaat, terlibat dalam perbuatan melawan hukum, atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam lingkup aktivitas usahanya. Karena itu, pemeriksaan terhadap Rita Widyasari menjadi bagian penting untuk menelusuri hubungan antara pejabat daerah dan perusahaan-perusahaan tersebut.

Konteks ini juga memperlihatkan bahwa sektor pertambangan masih menjadi ruang rawan praktik korupsi, terutama ketika izin, produksi, dan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar bertemu dengan kewenangan pejabat publik. KPK perlu membuktikan secara hukum apakah terdapat aliran gratifikasi yang terkait langsung dengan aktivitas produksi batu bara.

Riwayat Kasus Rita Widyasari Bermula dari Dugaan Suap Perizinan

Rita Widyasari sebelumnya telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka.

Dalam perkara awal, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Izin tersebut berlokasi di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dugaan suap ini menjadi salah satu pintu masuk KPK untuk menelusuri praktik korupsi yang lebih luas di daerah tersebut.

Kemudian, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menduga adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Penyitaan Aset Menjadi Bagian Penting dalam Penyidikan

Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset bernilai ekonomi. Pada 6 Juni 2024, lembaga antirasuah itu mengumumkan penyitaan 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyitaan aset dalam kasus korupsi memiliki fungsi penting. Selain menjadi barang bukti, aset tersebut dapat mendukung upaya pemulihan kerugian negara atau perampasan hasil tindak pidana apabila terbukti di pengadilan. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga menelusuri hasil ekonomi dari dugaan kejahatan.

Dalam kasus yang melibatkan sektor sumber daya alam, nilai ekonomi yang beredar biasanya sangat besar. Karena itu, penelusuran aset menjadi bagian krusial untuk memastikan hasil dugaan korupsi tidak berpindah tangan atau disamarkan melalui kepemilikan pihak lain.

Dugaan Aliran Dana Per Metrik Ton Jadi Fokus Baru

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan bahwa Rita Widyasari menerima aliran dana terkait pertambangan batu bara hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton. Dugaan ini menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara karena berkaitan dengan pola penerimaan yang diduga mengikuti volume produksi.

Jika pola gratifikasi berbasis metrik ton terbukti, maka perkara ini dapat menunjukkan adanya sistem penerimaan yang berlangsung secara berulang. Pola seperti ini berbeda dari suap satu kali transaksi karena dugaan penerimaannya berhubungan dengan aktivitas produksi yang terus berjalan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Rita dan saksi lain menjadi penting untuk menguji dugaan tersebut. Penyidik perlu melihat dokumen produksi, hubungan korporasi, catatan keuangan, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui alur bisnis pertambangan di Kutai Kartanegara.

KPK Memperluas Penelusuran Peran Individu dan Korporasi

Pengembangan perkara ini menunjukkan bahwa KPK sedang memperluas fokus penyidikan dari dugaan penerimaan pribadi menuju relasi yang lebih besar antara pejabat, pengusaha, dan korporasi. Pemeriksaan terhadap Rita Widyasari, Robert Priantono Bonosusatya, dan Noval Elfarveisa menjadi bagian dari upaya membangun gambaran utuh mengenai perkara.

KPK perlu memastikan apakah tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Selain itu, penyidik juga perlu menilai siapa saja pihak yang mengetahui, memfasilitasi, atau memperoleh manfaat dari dugaan aliran dana tersebut.

Dengan langkah ini, penyidikan berpotensi berkembang apabila ditemukan bukti baru. Namun, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penutup: Pemeriksaan Rita Widyasari Menjadi Kunci Pengembangan Perkara

Pemeriksaan Rita Widyasari pada 3 Juni 2026 menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara. KPK berupaya mendalami hubungan antara Rita dan tiga korporasi tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Perkara ini memperlihatkan kompleksitas penanganan korupsi di sektor sumber daya alam. Dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan produksi per metrik ton menuntut penyidikan yang cermat, berbasis dokumen, dan didukung keterangan saksi yang kuat.

Ke depan, publik menunggu bagaimana KPK membuktikan konstruksi perkara ini. Jika bukti semakin lengkap, pengembangan kasus dapat membuka lebih jelas relasi antara kewenangan daerah, kepentingan bisnis tambang, dan dugaan gratifikasi yang merugikan tata kelola sumber daya alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *