laporanaktual – Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penyidik mendalami mekanisme pengisian kuota haji tambahan sekaligus menelusuri sejumlah aset ketika memeriksa tiga saksi pada Senin, 15 Juni 2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pembagian kuota tambahan kepada penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK. Penelusuran aset juga dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya kekayaan yang berkaitan dengan para tersangka maupun aliran dana dalam perkara tersebut.
Tiga Saksi Berasal dari Perusahaan dan Pengelola Apartemen
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tiga saksi yang diperiksa memiliki latar belakang berbeda. Mereka adalah ICH selaku Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion, KIN selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti, dan FIR selaku staf bagian keuangan PT Raudah Eksati Utama.
Penyidik meminta keterangan para saksi mengenai proses pengisian kuota haji tambahan di lingkungan PIHK. Pemeriksaan juga menyasar informasi mengenai kepemilikan, penguasaan, dan perpindahan sejumlah aset yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.
“Para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK, dan juga soal penelusuran aset,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Keterangan ketiga saksi diharapkan membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara lebih lengkap. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mencocokkan dokumen, transaksi keuangan, dan bukti lain yang telah dikumpulkan KPK.
Penyidik Memeriksa Keterkaitan Aset dengan Para Tersangka
KPK belum menjelaskan secara terperinci jenis dan nilai aset yang sedang ditelusuri. Namun, penyidik tengah memeriksa apakah aset-aset tersebut berkaitan langsung dengan tersangka atau berasal dari keuntungan yang diduga diperoleh melalui pengelolaan kuota haji tambahan.
Menurut Budi, penelusuran aset menjadi perhatian penting karena penyidikan tidak hanya bertujuan membuktikan dugaan tindak pidana. KPK juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara melalui penyitaan dan perampasan aset apabila hubungan aset dengan tindak pidana dapat dibuktikan.
“Ini juga menjadi perhatian bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negara,” ujarnya.
Pemulihan aset merupakan salah satu unsur penting dalam penanganan perkara korupsi. Proses tersebut dapat mencakup pelacakan transaksi, pemeriksaan kepemilikan aset, pemblokiran rekening, hingga penyitaan barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
Penyidikan Kasus Berlangsung Sejak Agustus 2025
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan yang diberikan kepada Indonesia serta proses pembagiannya kepada penyelenggara haji.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta bukti lain selama proses penyidikan. KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan pelayanan ibadah haji.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mendukung kebutuhan penyidikan.
Baca Juga : “Jaksa Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Bui Pemerasan K3“
Audit BPK Menghitung Potensi Kerugian Negara Rp622 Miliar
Penyidikan memasuki tahap penting setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Berdasarkan hasil audit tersebut, potensi kerugian negara dalam perkara kuota haji diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Hasil penghitungan kerugian negara dapat menjadi salah satu alat penting untuk memperkuat konstruksi perkara. Audit juga membantu penyidik mengidentifikasi nilai kerugian, pola transaksi, serta pihak yang diduga menikmati keuntungan dari kebijakan atau keputusan yang dipermasalahkan.
Meski demikian, seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yaqut dan Ishfah Menjalani Penahanan
KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026, penyidik juga menahan Ishfah.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah keluarganya mengajukan permohonan. Namun, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan pada 24 Maret 2026.
Penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan, termasuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
KPK Menetapkan Dua Tersangka Baru
KPK kemudian mengembangkan perkara dengan menetapkan dua tersangka tambahan pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.
Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri dugaan keterlibatan pejabat pemerintah, tetapi juga pihak swasta yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan haji khusus.
KPK masih dapat memanggil saksi lain sepanjang keterangannya dianggap relevan. Penyidik juga berpeluang melakukan penyitaan tambahan apabila menemukan dokumen, rekening, kendaraan, properti, atau aset lain yang diduga berhubungan dengan perkara.
Penelusuran Aset Menjadi Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Pemeriksaan terhadap tiga saksi pada 15 Juni 2026 memperlihatkan bahwa penyidikan kasus kuota haji tambahan terus berkembang. KPK kini berupaya menghubungkan proses pembagian kuota, aktivitas PIHK, aliran dana, dan kepemilikan aset dalam satu rangkaian pembuktian.
Langkah berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis transaksi, dan validasi dokumen yang telah disita. Apabila penyidik menemukan keterkaitan antara aset dan tindak pidana, KPK dapat mengambil tindakan hukum untuk mengamankan aset tersebut.
Pengusutan perkara ini diharapkan tidak hanya menghasilkan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga memperbaiki tata kelola kuota haji. Transparansi dalam pembagian kuota menjadi penting karena kebijakan tersebut menyangkut pelayanan publik, kepastian keberangkatan jemaah, dan pengelolaan sumber daya negara.











