laporanaktual – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Penetapan status tersangka ini merupakan langkah lanjutan setelah tim penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. Melalui penindakan ini, lembaga antirasuah tersebut kembali membongkar praktik penyalahgunaan wewenang yang merusak struktur integritas pemerintah daerah.
Modus Operandi: Ancaman Pemecatan Sebagai Alat Peras
Dalam melancarkan aksinya, Bupati Tulungagung memanfaatkan kekuasaan strukturalnya untuk menekan para bawahan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian konstruksi perkara ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. GSW menginstruksikan para pejabat di jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesiapan mundur dari jabatan maupun dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila mereka dianggap gagal menjalankan tugas. Selain itu, ia juga memaksa pejabat lain menandatangani dokumen pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di unit kerja masing-masing.
KPK menduga kuat bahwa GSW menggunakan dokumen-dokumen tersebut sebagai instrumen ancaman untuk mengendalikan birokrasi. Ancaman pencopotan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN menjadi alat utama GSW untuk memastikan para pejabat bersikap loyal dan menuruti semua instruksi ilegalnya. Bermodalkan tekanan psikologis dan ancaman administratif ini, sang bupati melalui ajudannya menagih sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon lainnya.
Baca Juga : “Imigrasi Ponorogo Tangkap WNA Malaysia Usai Delapan Tahun Overstay di Pacitan“
Skala Pemerasan dan Jerat Hukum yang Menanti Tersangka
Praktik pemerasan sistematis ini menargetkan setidaknya 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. KPK mencatat bahwa total permintaan dana pungutan liar tersebut mencapai angka Rp5 miliar, dengan nominal beban yang bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar untuk setiap instansi. Dari total target pemerasan tersebut, penyidik menemukan bukti awal bahwa GSW telah meraup uang tunai sekitar Rp2,7 miliar dari para pejabat daerah yang merasa terintimidasi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026,” tegas Asep.
Saat ini, otoritas menahan kedua tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan memeras bawahan ini, penyidik menjerat GSW dan YOG dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dampak Kasus Terhadap Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung
Kasus pemerasan yang melibatkan pucuk pimpinan daerah ini memberikan pukulan telak bagi tata kelola birokrasi di Kabupaten Tulungagung. Ketika seorang kepala daerah menyalahgunakan wewenangnya untuk memeras aparaturnya sendiri, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menghancurkan sistem meritokrasi dan moral kerja para pegawai negeri.
Ke depan, penegakan hukum yang cepat dan tegas dari KPK diharapkan mampu memutus mata rantai korupsi struktural dan memberikan efek jera yang nyata. Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini perlu mengambil langkah intervensi strategis untuk memulihkan sistem administrasi Pemkab Tulungagung. Perbaikan sistem pengawasan internal menjadi sangat krusial agar pelayanan publik bagi masyarakat Tulungagung tetap berjalan optimal tanpa terhambat oleh pusaran kasus hukum yang sedang berproses.
Baca Juga : “Ahmad Sahroni Ungkap Modus Penipuan Pegawai KPK Palsu“











