Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan sikap nol toleransi terhadap seluruh anggotanya yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Langkah tegas ini dibuktikan dengan penetapan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), sebagai tersangka kepemilikan berbagai jenis narkoba. Institusi berkomitmen untuk memproses setiap pelanggaran secara pidana maupun etik tanpa pengecualian.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa narkotika merupakan tindak pidana luar biasa yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Sebagai garda terdepan penegak hukum, Polri memikul mandat besar untuk menjaga kepercayaan publik dengan cara melakukan pembersihan internal secara konsisten. Johnny menekankan bahwa kredibilitas institusi bergantung pada integritas setiap personelnya dalam menjalankan tugas.
Baca Juga : “Komisi XIII DPR Usul Pidana Kerja Sosial di Nusakambangan“
Kronologi Pengungkapan Jaringan Narkoba yang Menyeret Perwira Menengah
Kasus ini terungkap melalui rangkaian penyelidikan panjang yang melibatkan kolaborasi antara Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bareskrim Polri. Awalnya, petugas menangkap dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada AKP Malaungi (ML) yang setelah diperiksa ternyata positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Penyidik menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram di rumah jabatan dan ruang kerja AKP ML. Berdasarkan keterangan AKP ML, tim gabungan kemudian mengendus keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro. Pada penggeledahan di kediaman pribadi AKBP DPK di Tangerang, polisi menemukan beragam barang bukti, termasuk sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, serta beberapa psikotropika jenis lainnya.
Penegakan Hukum Tanpa Impunitas dan Standar Pemeriksaan Ketat
Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjamin bahwa tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas bagi personel yang melanggar hukum. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun standar pemeriksaan dilakukan jauh lebih ketat demi menjaga marwah institusi. Saat ini, AKBP Didik berada dalam penempatan khusus oleh Divpropam Polri untuk menunggu jadwal sidang kode etik pada Kamis mendatang.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika,” tegas Johnny.
Langkah berani Polri dalam menindak perwira menengah ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait program “bersih-bersih internal”. Secara data, ketegasan ini diperlukan mengingat dampak destruktif narkoba terhadap ketahanan nasional. Ke depan, Polri berencana memperketat pengawasan melekat (Waskat) dan melakukan tes urine secara berkala guna memastikan seluruh personel tetap bersih dari pengaruh zat terlarang.
Tindakan proaktif ini diharapkan mampu memulihkan citra kepolisian di mata masyarakat sekaligus memberikan efek jera yang nyata. Polri terus mengundang partisipasi aktif publik untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan agar transformasi menuju Polri yang Presisi dapat terwujud secara maksimal.
Baca Juga : “Polres Sumenep Pecat Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba“











