DPR Dorong Pemanfaatan Nusakambangan untuk Program Produktif dan Humanis
Komisi XIII DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat ditempatkan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Usulan ini bertujuan meningkatkan produktivitas kawasan sekaligus memperkuat program ketahanan pangan di lingkungan pemasyarakatan. Gagasan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Nusakambangan pada Selasa.
Baca Juga : “Dua Pengusaha Terbukti Suap Rp2,5 M di Kasus Hutan“
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan kekagumannya terhadap perkembangan kawasan Nusakambangan. Ia menilai pengelolaan lahan di wilayah tersebut menunjukkan kemajuan signifikan, khususnya dalam membangun area ketahanan pangan yang terstruktur dan terukur. Menurutnya, langkah ini patut diapresiasi sebagai bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan.
“Pak Menteri Imipas hebat dan jajaran ditjen hebat membuat ini, terus maju,” ujar Willy dalam konferensi pers di Nusakambangan. Ia menegaskan DPR akan terus memberikan dukungan dan rekomendasi kebijakan agar sistem pemasyarakatan semakin produktif dan berorientasi pada pembinaan.
Sebagai mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komisi XIII berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi. Fokusnya adalah memastikan kebijakan pemasyarakatan berjalan selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan semangat reformasi hukum nasional.
Willy menjelaskan bahwa DPR bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tengah menyusun peta jalan pembaruan sistem pemasyarakatan. Roadmap tersebut dirancang agar lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai pusat pembinaan dan pemberdayaan.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini sejalan dengan pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. KUHAP menekankan pentingnya alternatif pemidanaan, termasuk pidana kerja sosial, sebagai bagian dari sistem peradilan yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin utama Astacita adalah penguatan demokrasi, hak asasi manusia, dan nilai Pancasila dalam tata kelola pemerintahan. Komisi XIII berupaya menyelaraskan pengawasan kebijakan dengan arah strategis nasional tersebut.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan latar belakang pengembangan program ketahanan pangan di Nusakambangan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah lahan idle yang belum dimanfaatkan secara optimal saat awal masa jabatannya.
Beberapa lahan bahkan disalahgunakan oleh pihak luar. Kementerian kemudian melakukan inventarisasi dan penertiban aset negara tersebut. Langkah ini menjadi dasar pengembangan kawasan pertanian dan peternakan terpadu di Nusakambangan.
Agus menyebut pengembangan lahan tersebut diselaraskan dengan kebijakan nasional di bidang ketahanan pangan. Pemerintah saat ini menempatkan sektor pangan sebagai prioritas strategis, terutama untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di tengah tantangan global.
“Dengan harapan walaupun kecil, kami setidaknya sudah memberikan kontribusi untuk menyiapkan ketahanan pangan ke dalam lapas,” kata Agus dalam kesempatan yang sama. Ia menegaskan bahwa hasil produksi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan warga binaan, tetapi juga berpotensi membantu masyarakat sekitar.
Secara nasional, jumlah warga binaan di Indonesia mencapai ratusan ribu orang. Program pembinaan berbasis kerja produktif dinilai mampu mengurangi beban anggaran negara sekaligus meningkatkan keterampilan narapidana. Pendekatan ini juga mendukung reintegrasi sosial setelah masa pidana berakhir.
Usulan penempatan pidana kerja sosial di Nusakambangan membuka peluang model pembinaan yang lebih terarah. Narapidana dapat dilibatkan dalam kegiatan pertanian, perikanan, atau peternakan dengan pengawasan ketat dan sistem evaluasi berkala. Skema ini berpotensi memperkuat efek rehabilitatif dibandingkan hukuman penjara konvensional.
Ke depan, DPR dan Kementerian Imipas akan mematangkan regulasi teknis serta standar operasional pelaksanaan pidana kerja sosial. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari reformasi pemasyarakatan yang humanis, produktif, dan akuntabel.
Dengan integrasi antara pembinaan, ketahanan pangan, dan reformasi hukum, Nusakambangan berpotensi menjadi percontohan nasional. Model ini dapat menunjukkan bahwa sistem pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga membangun kapasitas dan kemandirian warga binaan secara berkelanjutan.
Baca Juga : “Kejagung jelaskan pendampingan Jamdatun di pengadaan TIK era Nadiem“











