Pengedar Kokaina DPO Tigran Denre Sonda Datangi Subdit IV Bareskrim
Salah satu tersangka dalam kasus peredaran narkoba jelang gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali, Tigran Denre Sonda (TDS), akhirnya menyerahkan diri ke Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada 24 Desember 2025 pukul 14.00 WIB. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim di Jakarta.
TDS merupakan suami dari Donna Fabiola (DF), salah satu tersangka utama yang sudah lebih dahulu ditahan dalam pengungkapan jaringan narkoba yang ditengarai akan memasok kokaina dan MDMA ke area sekitar perhelatan DWP 2025.
Baca Juga : “Polda Kepri Buru Penyebar Hoaks Bom Bandara Hang Nadim“
Jejak Transaksi Narkoba: Tigran dan Jaringan Malaysia
Hasil interogasi awal terhadap TDS mengungkap keterlibatannya dalam distribusi kokaina yang ia dapatkan dari warga negara Malaysia bernama Mujahid. Tigran dan Mujahid mulai saling mengenal sejak akhir 2023 saat keduanya bekerja sebagai broker. Dari hubungan tersebut, Tigran dikenalkan kepada seorang pemasok lain berinisial J.
Transaksi kokaina antara Tigran dan J berlangsung intensif selama satu tahun, sebelum kemudian Tigran kembali menghubungi Mujahid setelah J menghilang sejak 2024. Pembelian kokaina dilakukan secara langsung dan tunai di Malaysia.
Menurut Brigjen Eko, “Transaksi dilakukan langsung di Malaysia. TDS membawa kokaina masuk ke Indonesia dengan menyelipkannya di koper, tersebar dalam bungkusan kecil di antara tumpukan pakaian dan dimasukkan ke bagasi pesawat untuk mengelabui sistem keamanan bandara.”
Peran Ganda: Pemakai dan Pengedar Kokaina
Tigran diketahui mulai menggunakan kokaina sejak 2022, dan dalam setiap pembelian untuk konsumsi pribadi, ia bisa membawa hingga 10 gram kokaina. Harga kokaina yang dibeli berkisar 600–800 ringgit per gram atau setara Rp2,3–3 juta.
Namun selain untuk penggunaan pribadi, penyidik menduga TDS juga berperan sebagai pengedar, mengingat frekuensi dan jumlah transaksi yang tergolong besar, serta keterlibatannya dalam struktur jaringan yang lebih luas bersama istrinya, Donna Fabiola.
Mujahid Pemasok Kokaina dan Narkotika Lainnya
Keterangan dari TDS juga mengungkap bahwa Mujahid tidak hanya memasok kokaina, melainkan juga memiliki akses ke narkotika jenis lainnya seperti MDMA, ekstasi, dan ketamin. Hal ini menjadi titik masuk penting bagi penyidik untuk memperluas penyelidikan dan memetakan potensi jaringan lintas negara.
Menurut Eko, pengakuan ini menjadi pintu penting untuk mengembangkan kasus dan mengungkap rantai distribusi internasional narkotika yang beroperasi secara sistemik dengan pola pasokan bertingkat.
Sindikat Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap enam sindikat peredaran narkoba yang dirancang untuk beroperasi menjelang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali, yang digelar pada 12–14 Desember 2025. Salah satu sindikat tersebut mencakup lima tersangka aktif dan dua orang DPO.
Kelima tersangka yang telah ditangkap adalah:
- Donna Fabiola (DF) – pengedar kokaina dan MDMA
- Emir Aulija (EA) – penyedia MDMA
- Muslim Gerhanto Bunsu (MGB) – pengedar MDMA, ganja, ekstasi, kokaina
- Andrie Juned Rizky (AJR) – penyedia kokaina dan MDMA
- MS – anggota komplotan jaringan
Selain Tigran Denre Sonda, seorang DPO lainnya berinisial P juga masih dalam pencarian, diduga sebagai penyedia ekstasi dan ganja.
Modus dan Target Peredaran Saat Festival Musik
Sindikat ini mengandalkan metode cash on delivery (COD) dalam transaksi narkoba dan memanfaatkan momen keramaian di festival musik DWP untuk memperluas distribusi. Sistem pasokannya disusun secara berjenjang dengan tugas terstruktur mulai dari penyedia hingga pengedar lapangan.
Menurut keterangan polisi, para pelaku menyasar konsumen dari kalangan pengunjung DWP yang mayoritas berusia muda dan berpotensi tinggi menjadi target konsumsi narkotika.
Pasal yang Disangkakan dan Potensi Pengembangan Jaringan
Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis:
- Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2)
- Subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal-pasal ini bisa mencapai hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung peran masing-masing tersangka dalam sindikat.
Penyidik menyatakan akan segera menggelar perkara lanjutan untuk menyelidiki lebih dalam keterlibatan jaringan internasional, termasuk kemungkinan peran sindikat dari negara lain yang belum terungkap.
Penutup: Langkah Lanjut dan Imbauan Kepolisian
Kasus ini menyoroti kompleksitas peredaran narkoba yang memanfaatkan acara besar seperti DWP sebagai titik distribusi. Penyerahan diri TDS membuka peluang pengungkapan lebih besar terhadap jaringan lintas negara.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba, terutama saat menghadiri acara besar. Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika.
Brigjen Pol. Eko menegaskan, “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk lintas negara.”
Baca Juga : “Operasi Narkoba di Ajang DWP 2025, 17 Orang Pengedar Ditangkap“











