KPK Tegaskan Kasus Jaksa Kalsel Tak Sama dengan OTT Banten

KPK

Penegasan KPK soal Penanganan Dua Kasus Berbeda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), tidak dapat disamakan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Banten. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, meski kedua kasus sama-sama melibatkan aparat penegak hukum dan terjadi dalam waktu berdekatan, KPK mengambil pendekatan berbeda dalam proses penanganannya. Salah satu perbedaan paling mencolok adalah bahwa kasus di Kalsel sepenuhnya ditangani oleh KPK, sementara kasus di Banten telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga : “KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Hulu Sungai Utara“

Fokus Penyidikan Dugaan Pemerasan oleh Tiga Jaksa Kalsel

KPK saat ini tengah fokus mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara. Ketiganya adalah Kepala Kejari Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi (TAR).

“Untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Ia juga menegaskan bahwa jika dalam proses penyidikan ditemukan tindak pidana korupsi lainnya—terutama yang melibatkan APN—maka KPK akan segera memperluas penyidikan dan menindaklanjutinya.

Kronologi OTT Kalsel dan Penetapan Tersangka

KPK melakukan OTT ke-11 pada tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember. Dalam OTT tersebut, enam orang diamankan, termasuk tiga pejabat utama Kejari Hulu Sungai Utara. Uang ratusan juta rupiah disita sebagai barang bukti, yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap pihak yang berurusan dengan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Keesokan harinya, 19 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka kepada APN, ASB, dan TAR. Mereka diduga meminta sejumlah uang dalam proses hukum yang tengah mereka tangani pada tahun anggaran 2025–2026.

Hingga saat ini, KPK baru menahan dua dari tiga tersangka, yaitu APN dan ASB. Sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian dan berstatus buron. KPK telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan aparat lain untuk melakukan penangkapan.

Perbedaan Penanganan Kasus dengan OTT Banten

Berbeda dengan kasus di Kalimantan Selatan, OTT yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta pada 17–18 Desember 2025 melibatkan seorang jaksa, seorang penasihat hukum, dan seorang penerjemah. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan awal dan menyita barang bukti, KPK memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan dalam metode penegakan hukum yang diambil terhadap kedua kasus.

“Jika ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Asep Guntur, mengisyaratkan bahwa KPK membuka ruang untuk pengembangan perkara di Kalsel.

Konteks Lebih Luas: Pengawasan terhadap Aparat Penegak Hukum

Kedua kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum. Jaksa sebagai ujung tombak sistem peradilan pidana memiliki peran strategis, sehingga dugaan penyimpangan yang melibatkan mereka sangat berdampak terhadap kepercayaan publik.

Laporan Transparency International Indonesia dan hasil survei LSI menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum masih fluktuatif, terutama bila ada insiden korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Dengan menangani sendiri kasus Kalsel, KPK mengirim sinyal kuat bahwa mereka serius menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, tidak peduli status atau jabatan pelaku.

Reaksi Publik dan Tanggapan Lembaga Terkait

Publik menyambut positif langkah cepat KPK dalam mengungkap kasus di Hulu Sungai Utara. Namun, di sisi lain, beberapa pihak mempertanyakan mengapa kasus di Banten tidak ditangani langsung oleh KPK hingga tuntas.

Sebagian pengamat hukum menilai bahwa pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena melibatkan jaksa internal. Namun, KPK berdalih bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan teknis dan yuridis yang objektif.

Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan pernyataan rinci terkait kelanjutan penanganan perkara Banten. Pemerhati hukum menuntut transparansi dalam proses hukum agar tidak ada kesan perlindungan terhadap pelaku internal.

Penutup: KPK Pastikan Penindakan Akan Tegas dan Terbuka

Penanganan dua kasus ini menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk korupsi, termasuk yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, cara dan jalur hukum yang dipilih bisa berbeda, tergantung kompleksitas dan konteks kasus.

Dalam kasus tiga jaksa Kalsel, proses hukum kini berjalan di tangan KPK dengan penyidikan yang aktif dan terbuka untuk pengembangan. Sementara dalam kasus OTT Banten, publik masih menunggu langkah konkret Kejaksaan Agung dalam menindak lanjuti pelimpahan berkas perkara dari KPK.

KPK juga kembali menyerukan pentingnya integritas aparat hukum sebagai pilar keadilan. Bila terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana atas pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Ke depan, publik diharapkan tetap kritis dan ikut mengawasi jalannya proses hukum, agar penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan bebas dari intervensi.

Baca Juga : “Capaian Keberhasilan KPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *