Latar Belakang Perkara: Sengketa UU Kelautan dan Peran Bakamla
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya pasal-pasal yang mengatur kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Direktur Utama PT Pelayaran Surya Bintang Timur, Lukman Ladjoni, melalui perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025. Ia menggugat Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan. Dalilnya, Bakamla telah bertindak sewenang-wenang saat menangkap kapal miliknya, KM Suryani Ladjoni, dalam Operasi Pukat Manguni IV-24 pada Juli 2024.
Alasan DPR: Gugatan Tidak Menyangkut Konstitusionalitas Norma
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Jakarta pada Senin (1/12/2025), Komisi III DPR RI menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak menyentuh aspek konstitusionalitas. Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menyebut bahwa kerugian yang dialami pemohon adalah persoalan implementasi, bukan substansi norma hukum itu sendiri.
“Permasalahan implementasi norma tidak seharusnya menjadikan norma tersebut inkonstitusional,” tegas Martin di hadapan majelis hakim MK.
Martin juga menjelaskan bahwa Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dibentuk untuk mendukung tugas kementerian/lembaga lain, dan bukan untuk mengambil alih kewenangan pertahanan atau keamanan nasional. Oleh karena itu, posisinya tak bisa disamakan dengan lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945.
Baca juga : “KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jalur Kereta Medan“
Pemerintah Perkuat Argumen DPR Soal Fungsi Bakamla
Senada dengan DPR, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga meminta MK untuk menolak permohonan tersebut. Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, A. Koswara, menyatakan bahwa keberadaan Bakamla sah secara konstitusi karena tidak ada larangan dalam UUD 1945 untuk membentuk lembaga penegak hukum khusus selain TNI dan Polri.
“Sama halnya seperti KPK untuk korupsi atau BNN untuk narkotika, Bakamla juga dibentuk untuk penegakan hukum di laut,” jelas Koswara.
Ia menambahkan bahwa Bakamla berfungsi sebagai “coast guard” yang bersifat sipil namun memiliki kewenangan penegakan hukum terbatas di wilayah laut Indonesia. Tugas itu dilakukan dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Koordinasi Tata Kerja Diperjelas Lewat Regulasi Turunan
DPR dan pemerintah menekankan bahwa tugas Bakamla dijalankan secara koordinatif, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi. Hal itu bertujuan mencegah tumpang tindih kewenangan antar-lembaga.
Beberapa aturan yang menjadi rujukan antara lain:
- Pasal 58 dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan
- Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) PP No. 13 Tahun 2022
- Pasal 35 Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla
Semua aturan tersebut, menurut DPR dan pemerintah, menunjukkan bahwa Bakamla bertugas dengan pendekatan sinergis, bukan mengambil alih atau mendominasi peran lembaga lain seperti TNI AL.
Kasus KM Suryani Ladjoni Dinilai Tidak Relevan dengan Uji Materi
Menanggapi dalil pemohon yang mendasarkan uji materi pada kasus penangkapan kapal KM Suryani Ladjoni, DPR dan pemerintah menyebut hal itu tidak tepat dijadikan dasar pengujian konstitusionalitas norma. Koswara menjelaskan bahwa Bakamla tidak melakukan penahanan, melainkan hanya mengawal kapal ke pelabuhan karena tidak laik laut, sebelum diserahkan ke penyidik TNI AL.
“Ini justru menunjukkan sinergi antarlembaga berjalan sesuai amanat UU Kelautan,” kata Koswara.
Ia menambahkan, proses hukum atas kapal tersebut telah berjalan sesuai prosedur. Dengan demikian, argumentasi pemohon tentang pelanggaran hak konstitusional dianggap tidak berdasar.
Analisis Legal: Apakah LPNK Seperti Bakamla Perlu Dasar Konstitusional?
Pihak pemohon juga mempersoalkan dasar hukum pembentukan Bakamla yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. Namun, DPR menanggapi bahwa hanya lembaga negara utama seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang disebut eksplisit dalam UUD 1945.
Bakamla sebagai LPNK dibentuk melalui undang-undang biasa, dan praktik pembentukan lembaga fungsional seperti itu lazim dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Martin menegaskan bahwa tidak semua lembaga harus diatur dalam UUD, terutama yang bersifat teknis dan operasional.
Implikasi Putusan MK: Potensi Dampaknya terhadap Sistem Keamanan Laut
Jika MK menerima permohonan pemohon dan mencabut pasal-pasal terkait Bakamla, maka dapat muncul kekosongan hukum dalam penegakan keamanan laut. DPR dan pemerintah khawatir hal itu akan melemahkan efektivitas pengawasan perairan Indonesia, yang saat ini menghadapi berbagai tantangan seperti illegal fishing, penyelundupan, dan ancaman lintas batas.
Sebaliknya, jika MK menolak permohonan, maka posisi Bakamla akan semakin kuat secara hukum, terutama dalam memperkuat sistem keamanan maritim nasional.
Penutup: Menanti Putusan MK dengan Cermat
Sidang ini menjadi salah satu ujian penting bagi Mahkamah Konstitusi dalam menilai batas-batas kewenangan lembaga negara dan lembaga penunjang seperti Bakamla. Keputusan MK nantinya akan berdampak pada struktur kelembagaan dan strategi keamanan maritim nasional.
DPR dan pemerintah menilai, pengujian norma yang berdasarkan pada kasus individual seperti KM Suryani Ladjoni bukanlah jalur tepat untuk membatalkan kewenangan lembaga strategis seperti Bakamla. Mereka berharap MK tetap berpijak pada kepentingan nasional yang lebih luas dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia.
Baca Juga : “KPK Yakin Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak Hakim, Status DPO Jadi Alasan“











