Dishut Kalsel Temukan 19 Ekskavator Tambang Emas Ilegal

Dishut Kalsel

Patroli Gabungan Ungkap Penggunaan Alat Berat Tanpa Izin

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan bersama tim gabungan menemukan aktivitas yang diduga terkait penambangan emas ilegal di kawasan hutan Daerah Aliran Sungai Kusan, Desa Mangkalapi, Tanah Bumbu. Temuan ini muncul ketika tim melakukan patroli rutin sebagai bagian dari pengawasan kawasan hutan yang selama ini dinilai rawan dari aktivitas perusakan.

Dalam penelusuran tersebut, tim tidak menemukan pelaku yang sedang beroperasi, namun menemukan sejumlah alat berat yang diduga disembunyikan. Hasil identifikasi koordinat menunjukkan adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa lokasi tersebut telah lama dimanfaatkan untuk menambang emas secara tidak sah.

Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra, menegaskan bahwa patroli ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keamanan hutan dari ancaman penggunaan alat berat yang dapat merusak vegetasi dan ekosistem. Ia menilai temuan ini sebagai alarm serius karena kegiatan tersebut berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi hutan di sekitar wilayah DAS Kusan.

Baca Juga : “FPIR Nilai Usulan Penunjukan Langsung Kapolri Tidak Demokratis“

Koordinasi Dishut Dengan Aparat Gabungan Dalam Pengawasan Kawasan Hutan

Patroli gabungan dilakukan oleh Dishut Kalsel bersama KPH Kusan, Polres Tanah Bumbu, Polsek Kusan Hulu, Koramil Kusan Hulu, serta pihak PT Hutan Rindang Banua selaku pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh kawasan konsesi dan kawasan hutan di sekitarnya tetap terpantau secara menyeluruh.

Tim mendokumentasikan titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi aktivitas penambangan emas ilegal. Keberadaan ekskavator di dalam area hutan memperkuat dugaan bahwa kegiatan berjalan secara terstruktur dan didukung oleh perangkat kerja skala besar. Ekskavator tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi di antara pepohonan dan semak belukar, menandakan adanya upaya menghindari pantauan aparat.

Menurut Fathimatuzzahra, proses pengamanan kawasan hutan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pencatatan data lapangan guna memudahkan langkah hukum selanjutnya. Ia menyampaikan bahwa kawasan hutan merupakan aset negara yang memerlukan perlindungan berkelanjutan agar tetap berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan sumber daya jangka panjang.

Indikasi Penambangan Emas Ilegal dan Dampaknya Terhadap Lingkungan

Aktivitas penambangan emas ilegal kerap menimbulkan kerusakan besar terhadap struktur tanah dan vegetasi. Bahan kimia dan pembukaan lahan secara masif dapat mengancam kelestarian hutan serta kualitas air di daerah aliran sungai. DAS Kusan termasuk wilayah dengan fungsi ekologis penting, sehingga gangguan akibat penambangan dapat berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

Tim patroli mendeteksi setidaknya 19 unit ekskavator yang diduga beroperasi dalam kegiatan ilegal ini. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa aktivitas berlangsung bukan dalam skala kecil, melainkan melibatkan peralatan berat yang mampu mengubah bentang lahan dalam waktu singkat. Jika dibiarkan, kerusakan dapat menyebar ke area yang lebih luas.

Fathimatuzzahra menambahkan bahwa temuan ini menjadi dasar kuat bagi aparat untuk meningkatkan pengawasan. Ia menyatakan bahwa Dishut Kalsel siap mendukung seluruh proses penegakan hukum agar kawasan hutan dapat dipulihkan dan tidak kembali disalahgunakan.

Langkah Penegakan Hukum dan Pemulihan Kawasan Hutan

Dishut Kalsel menyampaikan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Proses verifikasi data dan investigasi lapangan akan menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum yang perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan.

Selain penindakan, Dishut juga menyoroti pentingnya pemulihan kawasan hutan yang sudah telanjur terganggu. Kegiatan rehabilitasi, pengawasan intensif, dan penguatan regulasi menjadi langkah yang diharapkan mampu meminimalkan peluang terulangnya aktivitas ilegal. Peran pemegang izin konsesi seperti PT Hutan Rindang Banua juga dinilai penting untuk memastikan area yang berada dalam tanggung jawab mereka tidak dimanfaatkan pihak tak berwenang.

Dalam pernyataannya, Fathimatuzzahra menegaskan bahwa semua pihak harus memiliki komitmen kuat dalam menjaga kelestarian hutan. Ia menilai sinergi antarinstansi sebagai kunci keberhasilan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.

Penutup: Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan untuk Menjaga Kelestarian Hutan

Penemuan 19 ekskavator yang diduga digunakan dalam penambangan emas ilegal menjadi indikator bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan perlu ditingkatkan secara berkelanjutan. Upaya ini bukan hanya bertujuan untuk menangkap pelaku, tetapi juga menjaga ekosistem hutan yang memiliki fungsi vital bagi lingkungan dan masyarakat.

Ke depan, Dishut Kalsel dan aparat gabungan diharapkan terus memperkuat patroli lapangan, meningkatkan pemantauan berbasis teknologi, dan memastikan setiap indikasi pelanggaran segera ditindak sesuai prosedur. Dengan langkah yang konsisten dan terkoordinasi, kawasan hutan di DAS Kusan dapat terlindungi dari ancaman kerusakan yang lebih besar.

Baca Juga : “BARANG Bukti Tembang Emas Ilegal Disita – Suar Indonesia“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *