Richard Lee Ditahan, Polisi Pastikan Hak Tahanan Terpenuhi

Richard Lee

Polisi Tahan Richard Lee atas Kasus Perlindungan Konsumen dan Pastikan Haknya Terpenuhi

Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee (DRL) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Meski berada di balik jeruji besi, pihak kepolisian menegaskan bahwa hak-hak dasar Richard Lee sebagai tersangka tetap dijamin sepenuhnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa Richard Lee mendapatkan perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Kepastian ini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar hingga fasilitas untuk menjalankan kewajiban agama.

“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (8/3).

Baca Juga : “KPK Usut Dugaan Pengkondisian Saksi Kasus Eks Bupati Sudewo“

Alasan Penahanan: Richard Lee Dinilai Menghambat Penyidikan

Keputusan penyidik untuk menahan Richard Lee bukan tanpa alasan kuat. Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa tersangka menunjukkan sikap yang tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Setidaknya ada dua alasan utama yang mendasari penahanan pada Jumat (6/3) pukul 21.50 WIB tersebut.

Pertama, Richard Lee absen dari pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Ironisnya, di saat jadwal pemeriksaan tersebut, tersangka justru terpantau melakukan siaran langsung atau live melalui akun media sosial TikTok miliknya.

Kedua, Richard Lee diketahui mangkir dari kewajiban lapor diri yang seharusnya dilakukan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah ini dinilai menghambat efektivitas proses hukum yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Rekam Jejak Kasus dan Ancaman Pidana yang Menjerat

Kasus ini bermula ketika Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran standar produk dan perawatan kecantikan yang merugikan masyarakat. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Penyidik menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis yang memiliki konsekuensi hukum cukup berat:

  • UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023: Melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
  • UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999: Melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 dan Pasal 9 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka. Richard Lee akan tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri kecantikan untuk selalu mengedepankan keamanan produk sesuai regulasi yang berlaku demi keselamatan konsumen.

Baca Juga : “Richard Lee Ditahan, Polisi Nilai Sikapnya Hambat Penyidikan“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *