Pemeriksaan Dimulai Setelah Penangkapan di Semarang
YouTuber Adimas Firdaus, yang lebih dikenal publik dengan nama Resbob, resmi menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar), Kota Bandung, pada Senin malam, 15 Desember 2025. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan kasus ujaran kebencian yang diunggahnya melalui kanal YouTube.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Resbob tiba di Mapolda Jabar pukul 23.15 WIB, dikawal ketat oleh sejumlah aparat kepolisian. Ia terlihat diborgol dan langsung digiring menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada media.
Baca Juga : “KPK Periksa Penyedia Telekomunikasi Lain di Kasus EDC Bank“
Penetapan Tersangka Setelah Pelaporan Masyarakat
Direktur Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadiansyah, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan pencarian intensif sejak Jumat (12/12/2025).
“Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah kota—dari Surabaya, lalu ke Surakarta, hingga akhirnya berhasil diamankan di Semarang,” kata Resza dalam konferensi pers yang digelar usai proses penangkapan.
Konten Streaming YouTube Diduga Mengandung Ujaran Kebencian SARA
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena dalam salah satu siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya, ia diduga mengucapkan pernyataan yang menghina masyarakat Sunda. Potongan video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menuai reaksi negatif dari masyarakat.
“Kontennya mengarah pada ujaran kebencian berbasis suku, khususnya kepada masyarakat Sunda dan pendukung klub sepak bola Persib Bandung,” jelas Kombes Resza.
Pihak kepolisian menilai bahwa pernyataan tersebut mengandung unsur hasutan dan permusuhan antar golongan, yang termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dua Laporan Resmi Diterima Polda Jabar
Kasus ini mencuat setelah adanya dua laporan resmi yang diterima oleh Polda Jawa Barat. Laporan pertama datang dari kelompok pendukung Persib Bandung, dengan nomor registrasi LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jabar yang tercatat atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya pada 11 Desember 2025.
Laporan kedua diajukan oleh Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, sebuah organisasi masyarakat yang aktif menyuarakan isu-isu budaya dan sosial di Jawa Barat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.
Kedua laporan itu menjadi dasar hukum kuat bagi penyidik untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur pidana.
Jerat Hukum UU ITE dan Ancaman Pidana
Penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang mengatur tentang larangan menyebarkan informasi elektronik bermuatan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pasal ini sering digunakan dalam kasus serupa yang menyangkut ujaran kebencian di ruang digital.
“Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah enam tahun penjara, dan kami sedang mendalami semua bukti yang ada,” tegas Resza.
UU ITE telah menjadi salah satu instrumen penting dalam menanggulangi kejahatan siber di Indonesia. Pasal ini menekankan pada pentingnya tanggung jawab pengguna media sosial dan platform digital untuk tidak menyebarkan konten yang bersifat provokatif atau diskriminatif.
Fenomena Influencer dan Batas Etika Digital
Kasus Resbob kembali menyoroti fenomena influencer atau content creator yang sering kali mengabaikan etika digital dan batas hukum. Dalam mengejar popularitas, tidak sedikit kreator yang menyajikan konten kontroversial tanpa memperhitungkan dampak sosial yang ditimbulkan.
Di tengah masyarakat digital seperti sekarang, batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian menjadi semakin kabur. Oleh karena itu, edukasi mengenai literasi digital dan hukum siber menjadi sangat penting, tidak hanya untuk publik, tapi juga bagi para kreator konten.
Pandangan Akademisi dan Praktisi Hukum
Dosen Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Dr. Iskandar M. SH., MH., menilai bahwa kasus Resbob dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di era digital. Menurutnya, perlu ada keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan upaya preventif melalui edukasi digital.
“Dalam konteks hukum, apa yang dilakukan Resbob jelas memenuhi unsur pidana. Namun kita juga harus melihat sisi pencegahan. Literasi digital harus ditingkatkan agar kasus serupa tidak terus berulang,” ujarnya dalam wawancara dengan media lokal.
Sementara itu, pakar media sosial, Dr. Reza Ginanjar, menyebut bahwa viralitas konten tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan kebencian. “Platform seperti YouTube harus lebih proaktif menyaring konten yang bisa memicu konflik sosial,” tegasnya.
Penutup: Penegakan Hukum Harus Diimbangi Edukasi Digital
Kasus yang menjerat Resbob menunjukkan bahwa era digital tidak bisa berjalan tanpa regulasi dan tanggung jawab sosial. Masyarakat, terutama para content creator, harus memahami bahwa kebebasan berbicara bukan berarti kebebasan untuk menghina atau menebar kebencian.
Dengan proses hukum yang tengah berjalan, diharapkan ada efek jera bagi pelaku, serta pelajaran penting bagi masyarakat luas mengenai pentingnya menjaga etika di ruang publik digital.
Polda Jabar menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan terbuka, dengan tetap menjunjung asas keadilan. Sementara itu, publik diimbau untuk tidak menyebarkan konten serupa dan menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman Indonesia.
Baca Juga : “Polda Jabar Tangkap Youtuber Resbob Terkait Ujaran Kebencian“











