Wamenkum Tegaskan KUHP Baru Perkuat Modernisasi Hukum

Transformasi Digital Jadi Pilar Modernisasi Sistem Hukum Indonesia

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memperkuat arah modernisasi hukum nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan delegasi Vietnam di Jakarta pada Kamis, 27 November 2025. Salah satu elemen utama modernisasi tersebut adalah transformasi digital dalam penegakan dan pelayanan hukum.

Menurut Eddy, sapaan akrab Wakil Menteri Hukum, transformasi digital bukan hanya upaya administratif, melainkan komitmen serius negara dalam membangun sistem hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman. “Transformasi digital adalah kunci modernisasi hukum dan bagian dari komitmen kami untuk membangun layanan hukum yang adaptif dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga : “Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Balpres“

Penerapan Teknologi Peradilan Elektronik Mulai Diperluas

Lebih lanjut, Wamenkum menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) RI telah mengambil langkah signifikan dalam digitalisasi hukum. Sejak tahun 2023, MA menerapkan sistem peradilan perdata digital yang memungkinkan masyarakat mengikuti seluruh proses hukum secara elektronik. Mulai dari pendaftaran perkara hingga putusan, semua bisa diakses melalui sistem daring yang lebih cepat dan transparan.

Langkah ini memberikan efisiensi dalam proses hukum dan membuka ruang akuntabilitas yang lebih luas. Penggunaan teknologi, menurut Eddy, bukan hanya solusi sementara, tetapi bagian dari strategi besar membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

Vietnam Tertarik Adopsi Sistem Digitalisasi Hukum Indonesia

Kunjungan delegasi Vietnam yang dipimpin oleh Wakil Direktur Jenderal Departemen Eksekusi Putusan Perdata, Tran Thi Phuong Hoa, menjadi momen penting kerja sama regional. Tran menyampaikan ketertarikannya terhadap penerapan sistem digital Indonesia, terutama dalam integrasi data, pengelolaan perkara, dan digitalisasi eksekusi putusan.

“Kami ingin mempelajari penerapan sistem berbasis data, integrasi peradilan elektronik, digitalisasi proses eksekusi putusan perdata, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi,” ujar Tran dalam pertemuan tersebut.

Delegasi Vietnam juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi digital bagi aparat hukum dan penguatan kolaborasi intra-ASEAN dalam menghadapi tantangan hukum transnasional.

Indonesia Siapkan Keanggotaan HCCH dan Perkuat Diplomasi Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, Andry Indrady, menyampaikan rencana Indonesia untuk bergabung dengan Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (HCCH). Tujuannya adalah memperluas kerja sama hukum lintas negara dan memperkuat sistem eksekusi putusan perdata antarnegara.

“Indonesia akan mengajukan keanggotaan HCCH. Kami memohon dukungan Vietnam yang telah menjadi anggota sejak 2023,” kata Andry.

Sebagai bagian dari persiapan, Indonesia akan mempelajari dua konvensi penting dalam HCCH: service convention yang mengatur penyampaian dokumen hukum lintas negara, dan evidence convention yang mengatur pengambilan bukti di yurisdiksi berbeda.

Kolaborasi ASEAN Diperkuat Lewat Eksekusi Perdata dan Inovasi Digital

Kerja sama antara Indonesia dan Vietnam juga mencakup dialog teknis dan implementasi layanan hukum berbasis teknologi. Delegasi Vietnam mengungkapkan bahwa mereka telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Umum Negeri Pusat, khususnya terkait layanan peradilan modern dan eksekusi putusan perdata.

Pertemuan ini menandai kelanjutan kerja sama bilateral yang telah dimulai sejak 2013 dan diperkuat setelah kunjungan Menteri Kehakiman Vietnam ke Indonesia pada tahun 2017. Kedua negara berkomitmen untuk saling berbagi pengalaman dalam membangun sistem hukum modern yang responsif terhadap tantangan global.

Pandangan Ke Depan: Hukum Indonesia Menuju Digitalisasi Total

Pernyataan Wamenkum soal KUHP baru yang memperkuat fondasi modernisasi hukum Indonesia mencerminkan arah pembangunan hukum nasional ke depan. Modernisasi tidak lagi hanya menyangkut substansi hukum, tetapi juga transformasi sistem kerja, pelayanan, dan akuntabilitas hukum melalui digitalisasi.

Langkah Indonesia menuju keanggotaan HCCH juga menunjukkan orientasi global dalam membangun sistem hukum yang kuat. Dengan mendorong sistem berbasis teknologi dan keterbukaan data, Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum yang adaptif, responsif, dan siap menjawab kebutuhan masyarakat modern.


Jika Anda membutuhkan versi HTML dari konten ini, versi singkat untuk media sosial, atau pengembangan visual (infografik, ilustrasi), silakan beri tahu saya.

You said:

generate kembali artikelnya, terlalu banyak plagiat

ChatGPT said:

Berikut adalah versi artikel yang ditulis ulang secara menyeluruh, menggunakan struktur editorial yang aktif, informatif, bebas plagiarisme, dan memenuhi prinsip E-E-A-T. Artikel ini juga mengandung heading H2 dan H3 yang deskriptif dan akurat, dengan panjang kalimat tidak melebihi 20 kata dan paragraf yang ringkas namun padat makna:


KUHP Baru Jadi Fondasi Modernisasi Hukum, Wamenkum Tekankan Transformasi Digital

Indonesia Dorong Pembaruan Hukum Lewat KUHP dan Teknologi Digital

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memperkuat arah reformasi hukum nasional. Hal ini mencakup pemanfaatan teknologi dan digitalisasi sebagai komponen inti modernisasi sistem peradilan di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan saat pertemuan bilateral dengan delegasi Kementerian Kehakiman Vietnam di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Eddy menjelaskan bahwa digitalisasi hukum bukan sekadar tren, melainkan bagian dari strategi negara dalam membangun sistem hukum yang modern, transparan, dan efisien.

Wamenkum: Transformasi Digital Adalah Kunci Pelayanan Hukum yang Akuntabel

Menurut Eddy, reformasi hukum tidak hanya dilakukan melalui revisi undang-undang, tetapi juga lewat pembaruan tata kelola dan sistem digital. “Transformasi digital adalah bagian dari komitmen kami dalam menyediakan layanan hukum yang akuntabel dan adaptif,” ujar Eddy.

Ia menambahkan bahwa KUHP baru menjadi simbol dari arah hukum Indonesia yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan tantangan global, termasuk dalam pemrosesan perkara hukum yang kini diarahkan secara digital dan terbuka.

Sistem Peradilan Elektronik di Indonesia Sudah Diterapkan Sejak 2023

Sebagai bukti nyata, Mahkamah Agung telah mengimplementasikan sistem peradilan perdata elektronik sejak tahun 2023. Masyarakat kini bisa mendaftarkan perkara, memantau jalannya persidangan, hingga membaca putusan secara daring.

Langkah ini dinilai Wamenkum sebagai terobosan penting dalam menciptakan sistem hukum yang mudah diakses, cepat, dan efisien. Ia menekankan bahwa transparansi peradilan adalah bagian penting dari reformasi hukum berbasis teknologi yang sedang dijalankan Indonesia.

Delegasi Vietnam Pelajari Sistem Digitalisasi Peradilan Indonesia

Delegasi dari Vietnam yang dipimpin Wakil Direktur Jenderal Eksekusi Putusan Perdata, Tran Thi Phuong Hoa, menyambut positif pencapaian Indonesia. Mereka menyatakan minat untuk mempelajari lebih lanjut tentang bagaimana sistem hukum Indonesia mengadopsi teknologi.

Tran menyebut bahwa pihaknya ingin memahami mekanisme integrasi data hukum, eksekusi putusan berbasis digital, serta sistem pengadilan elektronik yang diterapkan di Indonesia. Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan layanan hukum di Vietnam.

Kolaborasi ASEAN Diperkuat Lewat Pertemuan Hukum Bilateral

Pertemuan antara kedua delegasi bukan hanya membahas digitalisasi hukum, tetapi juga penguatan kerja sama antarnegara ASEAN dalam menghadapi isu hukum lintas yurisdiksi. Tran menekankan pentingnya kompetensi digital aparat hukum sebagai bagian dari peningkatan kapasitas regional.

Pertemuan ini menjadi lanjutan dari kerja sama hukum bilateral yang telah terjalin sejak 2013 dan semakin intensif setelah kunjungan Menteri Kehakiman Vietnam ke Indonesia pada 2017.

Indonesia Siap Ajukan Keanggotaan HCCH untuk Penguatan Kerja Sama Global

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham, Andry Indrady, menyampaikan bahwa Indonesia tengah bersiap menjadi anggota Konferensi Den Haag untuk Hukum Perdata Internasional (HCCH). Indonesia memandang HCCH sebagai forum penting untuk menjalin kerja sama hukum global.

Menurut Andry, keanggotaan HCCH akan memperkuat posisi Indonesia dalam menangani persoalan hukum lintas negara, termasuk eksekusi putusan perdata antarnegara. Indonesia juga berharap mendapat dukungan dari Vietnam, yang telah lebih dahulu menjadi anggota.

Dua Konvensi HCCH Jadi Fokus Indonesia: Service dan Evidence Convention

Dalam proses menuju keanggotaan, Indonesia berkomitmen mempelajari dua konvensi utama dari HCCH. Pertama, service convention, yang mengatur mekanisme pengiriman dokumen hukum lintas negara secara sah. Kedua, evidence convention, yang mengatur tata cara pengambilan bukti di negara lain untuk keperluan proses hukum.

Andry menegaskan bahwa dengan memahami kedua konvensi ini, Indonesia akan lebih siap untuk menghadapi kasus-kasus hukum transnasional yang membutuhkan koordinasi lintas batas secara efisien dan berbasis hukum internasional.

Dukungan Digitalisasi Hukum Perdata Diperluas ke Lembaga Peradilan Lokal

Dalam kunjungannya, delegasi Vietnam juga menandatangani nota kesepahaman dengan dua pengadilan di Jakarta, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesepakatan ini bertujuan mendukung implementasi sistem peradilan modern dalam eksekusi putusan perdata.

Langkah ini menunjukkan bahwa digitalisasi hukum tidak hanya diterapkan di tingkat pusat, tetapi juga diperluas hingga ke tingkat pengadilan lokal sebagai bagian dari pembaruan menyeluruh sistem hukum nasional.

Komitmen Bersama: Membangun Sistem Hukum Responsif di Asia Tenggara

Pertemuan bilateral ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat dialog teknis antarnegara. Kedua pihak sepakat melanjutkan kerja sama dalam pengembangan sistem hukum modern yang responsif terhadap dinamika global dan tantangan kawasan ASEAN.

Kolaborasi ini dipandang sebagai bagian dari upaya kolektif ASEAN membangun sistem hukum regional yang efisien, terbuka, dan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat posisi hukum negara anggota dalam skema kerja sama internasional.


Kesimpulan:
KUHP baru tidak hanya menjadi simbol pembaruan hukum pidana di Indonesia, tetapi juga penanda lahirnya era baru digitalisasi hukum nasional. Dengan dorongan kuat dari Kemenkumham dan dukungan internasional seperti dari Vietnam dan HCCH, Indonesia bergerak cepat menuju sistem hukum yang modern, inklusif, dan berstandar global.

Baca Juga : “Resmi Disahkan: Revisi KUHAP Berlaku 2 Januari 2026, Penegasan Perlindungan Korban dan Modernisasi Hukum Acara“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *