Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Digagalkan di Terminal Kedatangan Internasional
Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga perbatasan dan melindungi industri dalam negeri. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan 79 koli balpres pakaian bekas dari luar negeri. Aksi penyelundupan tersebut terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center dan melibatkan modus yang cukup rumit: penitipan bagasi penumpang kepada porter untuk menghindari pemeriksaan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan secara intensif dan sistematis. Dalam konferensi pers di Batam pada Kamis (4/12/2025), ia menyebut operasi berlangsung selama empat hari, yakni sejak 27 hingga 30 November 2025.
Profiling dan X-Ray Jadi Kunci Deteksi Penyelundupan
Tim pengawasan Bea Cukai menggunakan metode profiling penumpang dan pemeriksaan citra mesin x-ray untuk mendeteksi barang mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan pada bagasi penumpang dari dua negara tetangga: Singapura dan Malaysia.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa isi bagasi tidak sesuai dengan kategori barang keperluan pribadi (personal use). Pakaian bekas dan barang campuran ditemukan dalam jumlah besar dan tidak wajar. Barang-barang tersebut kemudian ditetapkan sebagai barang ilegal dan tidak layak masuk ke wilayah Indonesia.
Baca Juga : “Australia Dukung Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB“
Penindakan: 18 Surat Bukti Diterbitkan, Pelaku Tinggalkan Barang
Selama operasi, Bea Cukai Batam menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) sebagai bentuk dokumentasi atas upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan. Menariknya, dalam banyak kasus, pemilik barang justru memilih meninggalkan bagasi ketika diminta hadir untuk klarifikasi.
Modus penitipan kepada porter semakin memperkuat dugaan bahwa penyelundupan ini dilakukan secara terorganisir. Namun, tanpa kehadiran pemilik, seluruh barang tetap dilakukan proses penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang ditemukan dalam jumlah tidak wajar dan tidak masuk kategori personal use,” tegas Zaky Firmansyah.
Pelanggaran Regulasi Perdagangan dan Kepabeanan
Masuknya pakaian bekas ke Indonesia bukan hanya persoalan perdagangan ilegal, tetapi juga pelanggaran terhadap berbagai regulasi nasional. Zaky menjelaskan, praktik ini melanggar:
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Kepabeanan
- PP No. 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Larangan Ekspor dan Impor Barang Tertentu
Seluruh aturan tersebut secara tegas melarang impor pakaian bekas karena dianggap berdampak negatif pada industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat.
Dukung Instruksi Menkeu untuk Lindungi UMKM dan Industri Tekstil
Zaky juga menegaskan bahwa tindakan Bea Cukai Batam ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu sebelumnya menegaskan pentingnya memberantas impor pakaian bekas guna melindungi industri tekstil nasional dan pelaku UMKM.
Dengan meningkatnya jumlah penyelundupan pakaian bekas, pasar domestik menghadapi ancaman serius berupa penurunan permintaan terhadap produk dalam negeri. Hal ini tentu berdampak pada kelangsungan usaha dan lapangan kerja.
“Kami pastikan mendukung penuh kebijakan nasional dalam perlindungan industri lokal,” ujar Zaky.
Imbauan Keras kepada Masyarakat: Jangan Jadi Bagian Rantai Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, memperjualbelikan, atau menjadi bagian dari distribusi pakaian bekas ilegal. Selain melanggar hukum, barang-barang bekas ini juga berpotensi menularkan penyakit karena tidak terjamin higienitasnya.
Zaky menyebutkan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan pasar yang sehat dan adil. Ia mengajak semua pihak untuk lebih memilih produk buatan dalam negeri, sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian nasional.
“Gunakan dan banggakan produk lokal agar UMKM berkembang,” tegas Zaky.
Komitmen Bea Cukai Batam: Pengawasan Jalur Laut dan Udara Diperkuat
Ke depan, Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur kedatangan internasional, baik melalui pelabuhan laut maupun bandara. Langkah ini diiringi peningkatan intelijen, koordinasi lintas lembaga, serta penggunaan teknologi canggih dalam pengawasan.
Bea Cukai juga terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lain serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan perlindungan maksimal bagi industri dalam negeri dan masyarakat.
Dengan keberhasilan penindakan ini, Bea Cukai Batam tidak hanya menyelamatkan pasar tekstil dari kerusakan, tetapi juga menunjukkan peran aktif dalam menegakkan kedaulatan ekonomi dan hukum negara.
Penutup:
Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam menggagalkan penyelundupan 79 koli balpres dari Singapura dan Malaysia membuktikan bahwa sistem pengawasan di perbatasan terus diperkuat. Langkah ini tidak hanya bertujuan mencegah kerugian negara, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri lokal dan kesehatan masyarakat. Dengan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi publik, diharapkan penyelundupan pakaian bekas bisa ditekan, dan masyarakat lebih sadar untuk memilih produk lokal yang legal dan aman.
Baca Juga : “Strategi Dirjen Bea Cukai Perbaiki Kinerja Lembaganya Agar Tak Dibekukan Purbaya“











