Urgensi Memahami Tafsir Konstitusional di Tengah Polemik Perpol 10/2025
Perdebatan seputar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memunculkan berbagai pandangan yang tajam dari kalangan ahli hukum dan politik. Isu ini tidak hanya menyangkut norma hukum administratif, tetapi juga menyentuh aspek prinsipil dalam tafsir konstitusional. Dalam konteks ini, pemahaman yang benar terhadap prinsip hukum dasar menjadi sangat krusial agar tidak terjadi kekeliruan dalam menganalisis, apalagi menyimpulkan, posisi hukum Perpol tersebut.
Baca Juga : “KPK Tegaskan Kasus Jaksa Kalsel Tak Sama dengan OTT Banten“
Pengamat Nilai Perlu Kerangka Konstitusional dalam Diskursus Perpol
Pengamat hukum dan politik Boni Hargens menyampaikan bahwa pendekatan logis dan sistematis sangat penting dalam menafsirkan Perpol 10/2025. Ia menekankan bahwa tanpa dasar pemikiran konstitusional yang kuat, diskusi terkait peraturan ini mudah tergelincir ke dalam argumen yang tidak produktif bahkan menyesatkan.
“Perdebatan ini telah memicu diskursus hukum dan politik yang sangat intens di kalangan publik dan media massa,” ujar Boni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Boni, intensitas opini publik yang tinggi menyebabkan polarisasi. Berbagai kelompok masyarakat mengambil posisi berbeda, baik yang mendukung implementasi Perpol sebagai bentuk teknis dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maupun yang menolaknya atas dasar dugaan pelanggaran terhadap prinsip konstitusional.
Hargens: Perpol Justru Implementasi Praktis Putusan MK
Dalam perspektif Boni Hargens, Perpol 10/2025 bukanlah bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK, melainkan langkah untuk mengimplementasikannya secara operasional. Ia menyebutkan bahwa peraturan tersebut mengatur mekanisme internal kepolisian secara lebih terstruktur.
“Perpol tidak melawan putusan MK, melainkan menyusun langkah teknis agar implementasi prinsip-prinsip hukum bisa berjalan di lapangan,” ujarnya.
Pendapat ini berseberangan dengan tokoh-tokoh seperti Mahfud Md dan Jimly Asshiddiqie yang menganggap Perpol bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Keduanya khawatir regulasi tersebut akan melemahkan pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian dan mengesampingkan prinsip hukum dasar.
Kelemahan Argumen Kritik Perpol 10/2025 Menurut Boni Hargens
Boni mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam pendekatan logika hukum yang digunakan oleh para penentang Perpol. Ia menilai terdapat penggunaan logical fallacies atau kesalahan berpikir yang melemahkan kekuatan argumentasi hukum mereka. Lima jenis kesalahan logika yang disorot antara lain:
- Ad hominem
Kritikus cenderung menyerang pribadi, bukan ide atau isi regulasi. Misalnya, argumen dibangun atas dasar ketidakpercayaan terhadap institusi Polri, bukan atas teks hukum yang dibahas. - Straw man (orang-orangan sawah)
Terjadi penyederhanaan atau pelintiran isi Perpol agar lebih mudah diserang. Ini mengabaikan konteks utuh dari regulasi. - False dilemma
Menyuguhkan dua pilihan ekstrem: menolak Perpol sepenuhnya atau menerima dengan mengabaikan Putusan MK. Padahal, ada spektrum solusi yang mungkin lebih seimbang. - Red herring
Pengalihan fokus dengan membahas isu lain yang tidak relevan, seperti mencampuradukkan tafsir politik dan hukum. - Appeal to emotion
Membangun narasi berbasis sentimen publik tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bisa mendorong reaksi emosional, bukan refleksi rasional.
“Ketika argumen bergantung pada emosi, generalisasi, dan penyederhanaan, hasilnya adalah perdebatan yang polarized dan kurang konstruktif,” tegas Boni.
Tafsir Konstitusional Harus Prioritaskan Koherensi Sistem Hukum
Boni juga menekankan bahwa tafsir hukum, terutama terhadap peraturan yang berkaitan dengan konstitusi, harus disusun dengan memperhatikan koherensi sistem hukum nasional. Tafsir yang menyimpang dari kerangka logis dan prinsip konstitusional hanya akan memperburuk kualitas diskursus dan memperbesar jurang kesalahpahaman publik.
“Ketika argumen dibangun dengan menghindari kesalahan logika dan fokus pada substansi, diskusi akan lebih bermakna dan memperkaya pemahaman hukum kita,” tambahnya.
Perbedaan Pandangan Mahfud dan Jimly: Aspek Pengawasan Eksternal
Pandangan Mahfud Md dan Jimly Asshiddiqie, meskipun berbeda dari Boni, juga didasarkan pada kekhawatiran mendasar tentang keberlanjutan reformasi kepolisian. Mereka menilai bahwa Perpol 10/2025 membuka celah bagi anggota Polri untuk tetap aktif dalam jabatan sipil tanpa harus melepas status keanggotaannya. Hal ini, menurut mereka, melanggar prinsip yang sudah ditegaskan MK dalam putusannya.
Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 disebutkan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian wajib mundur atau pensiun dari institusi. Mahfud menilai bahwa Perpol justru mengaburkan amanat ini.
Menteri Hukum Serukan Tidak Perlu Ada Perdebatan
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, meminta agar tafsir terhadap Perpol dan Putusan MK tidak menjadi perdebatan publik yang berlarut-larut. Menurutnya, perbedaan sudut pandang adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
“Perbedaan itu biasa saja. Yang penting tidak menyalahgunakan perbedaan untuk mengaburkan isi putusan MK,” kata Supratman dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun demikian, implementasinya tetap bisa dibicarakan dalam kerangka hukum yang rasional.
Penutup: Kebutuhan Mendesak akan Literasi Hukum Konstitusional
Polemik mengenai Perpol 10/2025 dan implementasi Putusan MK menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan literasi hukum konstitusional di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan di antara para tokoh memang wajar dalam sistem demokrasi, tetapi diskursus hukum harus dibangun dengan fondasi logika yang kuat dan bebas dari kekeliruan berpikir.
Kehadiran Perpol semestinya dipahami sebagai bagian dari sistem hukum administratif yang berupaya menyesuaikan dengan mandat putusan pengadilan konstitusi. Namun agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik tafsir, penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip checks and balances serta mengedepankan tafsir hukum yang mendalam, rasional, dan kontekstual.
Sebagaimana diingatkan oleh Boni Hargens, kualitas diskursus publik ditentukan oleh kualitas argumentasi hukum yang dibangun. Dalam negara hukum, logika dan integritas dalam berargumentasi adalah fondasi utama untuk menjaga marwah konstitusi.
Baca Juga : “Pengertian Konstitusi Sebuah Negara, Ketahui Fungsi dan Bentuknya“











