Lapas Porong Pulangkan Warga Belanda Terpidana Seumur Hidup

Lapas Porong

Pemulangan Sesuai Perjanjian Praktis antara Indonesia dan Belanda

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, memulangkan seorang narapidana warga negara asing asal Belanda, Ali Tokman bin Muharram. Pria berusia 65 tahun itu sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup karena kasus penyelundupan narkotika. Pemulangan ini merupakan bagian dari implementasi kesepakatan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Belanda yang diteken pada awal Desember 2025.

Baca Juga : “TNI AL Musnahkan Narkoba Hasil Sitaan di Perairan Sumut“

Kasus Ali Tokman: Liburan Berujung Hukuman Seumur Hidup

Sekitar sebelas tahun silam, Ali Tokman datang ke Surabaya untuk berlibur, mencari cuaca tropis dan menghindari musim dingin di negaranya. Namun, momen liburan itu berubah drastis menjadi tragedi hukum. Petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Juanda menangkapnya setelah menemukan enam kilogram narkotika dalam salah satu tasnya.

Ali Tokman, yang diketahui sebagai pemilik kafe di Den Haag, mengklaim bahwa tas tersebut adalah titipan dari kenalan baru asal Belgia. Namun, argumen tersebut tidak berhasil membebaskannya dari jerat hukum Indonesia. Pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup atas kepemilikan barang terlarang itu.

Proses Pemulangan Sesuai Ketentuan Hukum Internasional

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah sesuai kesepakatan praktis antara dua negara. “Kami menindaklanjuti practical arrangement yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda,” ujar Sohibur dalam pernyataannya di Porong, Minggu (7/12/2025).

Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 2 Desember 2025 oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Luar Negeri Belanda, David Martijn van Weel. Perjanjian ini menjadi dasar hukum pemindahan narapidana antarnegara, khususnya yang menyangkut warga negara asing yang sedang menjalani masa hukuman di luar negeri.

Digabungkan dengan Terpidana Mati Belanda di Cipinang

Ali Tokman bukan satu-satunya warga Belanda yang dipulangkan. Ia akan disatukan dengan Siegfried Mets, narapidana lain asal Belanda yang divonis hukuman mati karena kasus narkotika. Siegfried telah menjalani masa tahanan selama 17 tahun di Lapas Cipinang, Jakarta, dan masih menunggu eksekusi hingga kini.

Informasi dari Lapas Porong menyebutkan bahwa kedua narapidana tersebut akan dibawa ke titik penggabungan di Lapas Cipinang. Dari sana, mereka akan diserahkan kepada perwakilan Kedutaan Besar Belanda sebelum diterbangkan kembali ke negara asal mereka.

Pengawalan Ketat Menuju Proses Pemulangan

Proses pemindahan Ali Tokman dilakukan dengan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian berpakaian preman. Ia diterbangkan dari Bandara Internasional Juanda menuju Jakarta pada Minggu petang dan akan bermalam di Lapas Cipinang sebelum menjalani proses akhir pemulangan ke Belanda pada Senin malam, 8 Desember 2025.

Sohibur Rachman menambahkan bahwa semua tahapan berjalan sesuai arahan dari kementerian terkait dan memperhatikan aspek hukum serta keamanan. “Kami pastikan semua prosedur dijalankan secara ketat dan sesuai aturan,” tegasnya.

Konteks Hukum: Indonesia Tegas terhadap Kasus Narkotika

Indonesia dikenal memiliki regulasi sangat ketat terhadap kasus narkotika. Hukum di Indonesia memberikan hukuman berat, termasuk hukuman mati dan seumur hidup, untuk kasus kepemilikan atau penyelundupan narkoba. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), sepanjang tahun 2024 saja, lebih dari 36.000 kasus narkoba ditindak di seluruh Indonesia.

Namun dalam konteks internasional, Indonesia tetap membuka ruang kerja sama hukum, terutama dalam pemindahan narapidana warga asing yang memenuhi syarat. Perjanjian praktis seperti yang berlaku dengan Belanda mencerminkan prinsip mutual respect dan diplomasi hukum lintas negara.

Pandangan ke Depan: Pemindahan Narapidana Asing sebagai Preseden

Pemulangan Ali Tokman dan Siegfried Mets menjadi preseden penting dalam penguatan kerja sama bilateral bidang hukum antara Indonesia dan Belanda. Di tengah meningkatnya kejahatan lintas negara, kolaborasi semacam ini dianggap penting untuk memperkuat sistem peradilan global.

Langkah ini juga membuka peluang kerja sama serupa dengan negara-negara lain. Terlebih, Indonesia merupakan salah satu destinasi wisata populer yang sering dikunjungi warga negara asing. Dengan risiko kejahatan lintas batas yang kian kompleks, perlindungan hukum dan pengelolaan warga asing yang terlibat hukum menjadi isu strategis yang perlu diantisipasi.

Penutup: Implementasi Hukum Berbasis Diplomasi

Pemulangan Ali Tokman menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum pidana internasional tidak selalu kaku, melainkan bisa dijalankan melalui pendekatan diplomasi dan kesepahaman antarnegara. Lapas Porong, sebagai eksekutor di lapangan, menjalankan tugasnya sesuai mandat dan tanpa pelanggaran protokol.

Proses ini menjadi cermin bahwa Indonesia tetap konsisten menegakkan hukum dalam negeri, namun tetap terbuka pada kerja sama internasional yang saling menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara. Dengan adanya kerja sama hukum semacam ini, diharapkan keadilan tetap dapat ditegakkan tanpa harus mengorbankan prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Baca Juga : “Sidak ke Lapas Porong, Ombudsman Minta Perbaikan Kualitas Nasi untuk Penghuni“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *