KPK Usut Dugaan Pengkondisian Saksi Kasus Eks Bupati Sudewo

Pengkondisian Saksi

KPK Telusuri Upaya Pengkondisian Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik indikasi hambatan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo. Lembaga antirasuah tersebut mendeteksi adanya upaya sistematis untuk menyeragamkan atau mengkondisikan keterangan para saksi agar tidak menyudutkan pihak tertentu dalam perkara pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa.

Baca Juga : “Kasus Ekspor POME: Kejagung Geledah 20 Lokasi & Sita Alat Berat“

Modus Pengumpulan Saksi di Balik Layar

Penyidik KPK mensinyalir adanya mobilisasi saksi-saksi untuk mencocokkan testimoni sebelum diperiksa oleh tim penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan saat ini tertuju pada peran dua orang saksi kunci, yakni Noor Eva Khasanah (Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo) dan Sudiyono (Kepala Desa Angkatan Lor).

Keduanya diduga berperan aktif dalam mengumpulkan saksi-saksi lain untuk menyelaraskan narasi keterangan. Langkah ini dinilai sebagai upaya serius untuk mengaburkan fakta hukum yang sedang dikumpulkan oleh tim penyidik di lapangan.

“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis (5/3/2026).

KPK memperingatkan bahwa tindakan mengarahkan kesaksian dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Oleh karena itu, para saksi diimbau untuk memberikan keterangan secara jujur dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun arahan pihak luar guna menjaga integritas proses hukum.

Kronologi Perkara Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka utama bersama tiga kepala desa lainnya, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Tim penyidik juga berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga kuat merupakan hasil setoran dari praktik jual beli jabatan.

Meskipun Sudewo bersikeras membantah keterlibatannya dan mengklaim sebagai korban dari tindakan bawahannya, bukti-bukti awal yang dikantongi KPK menunjukkan adanya aliran dana yang sistematis. Praktik pengisian jabatan perangkat desa memang sering menjadi titik rawan korupsi di tingkat daerah karena melibatkan transaksi uang dalam jumlah besar demi jaminan posisi di pemerintahan desa.

KPK memastikan akan terus mendalami setiap petunjuk, termasuk potensi adanya tersangka baru jika ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan pihak lain dalam skema pengkondisian saksi ini. Transparansi dalam proses penyidikan diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap praktik lancung birokrasi di wilayah Kabupaten Pati.

Baca Juga : “KPK Usut Dalang di Balik Upaya Pengkondisian Saksi Kasus Sudewo“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *