Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengakselerasi penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Dalam perkembangan terbaru pada Maret 2026, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan besar-besaran di 20 titik lokasi yang tersebar di wilayah Riau dan Medan. Langkah agresif ini bertujuan untuk mengamankan aset serta memperkuat bukti keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan ekspor limbah cair kelapa sawit periode 2022-2024.
Penyitaan Aset Perusahaan dan Pemeriksaan Saksi di Lapangan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa operasi lapangan ini telah berlangsung selama lebih dari sepekan. Fokus utama penyidik adalah mengidentifikasi aset milik perusahaan maupun individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain menggeledah kantor dan rumah, petugas di lapangan juga mulai memasang tanda sita pada aset-aset strategis guna memulihkan potensi kerugian negara.
Penyidik menyita berbagai jenis aset fisik, mulai dari dokumen ekspor, alat berat, hingga unit kendaraan operasional. “Ada beberapa bidang tanah dan juga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sedang kami proses penyitaannya. Selain itu, alat berat dan mobil juga turut diamankan sebagai barang bukti,” ujar Syarief saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Strategi penyidikan kali ini juga menekankan pada kecepatan prosedur. Guna mencegah penghilangan barang bukti digital maupun dokumen fisik, Kejagung memilih untuk melakukan pemeriksaan saksi secara langsung di lokasi penggeledahan. Langkah ini diambil agar informasi yang didapat dari lapangan bisa segera disinkronkan dengan temuan aset tanpa harus menunggu mobilisasi saksi ke Jakarta.
Baca Juga : “Eks Wakil Ketua KPK: UU Tipikor Mirip Iklan Teh Botol“
Daftar 11 Tersangka dan Peran Oknum Pemerintahan
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka yang berasal dari sektor swasta dan birokrasi. Korupsi ini diduga melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kementerian Perindustrian, yang mempermudah proses administrasi ekspor POME secara ilegal. Berikut adalah rincian profil para tersangka:
- Unsur ASN: Lila Harsya Bachtiar (Kemenperin), FJR (Ditjen Bea Cukai), dan Muhammad Zulfikar (Bea Cukai Pekanbaru).
- Unsur Direksi Swasta: ES (PT SMP/SMA/SMS), ERW (PT BMM), FLX (PT AP), RND (PT TAJ), TNY (PT TEO), VNR (PT Surya Inti Primakarya), RBN (PT CKK), dan YSR (PT MAS/SBP).
POME sendiri merupakan limbah cair kaya lemak dan bahan organik yang dihasilkan dari proses pengolahan sawit. Meskipun berisiko mencemari lingkungan jika dibuang sembarangan, POME memiliki nilai ekonomi tinggi sebagai bahan baku biofuel dan biogas. Penyimpangan dalam tata kelola ekspor limbah ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari sisi bea keluar, tetapi juga mencederai persaingan usaha yang sehat di industri energi terbarukan.
Penutup dan Proyeksi Penanganan Kasus
Langkah berani Kejagung dalam menyita aset pabrik dan alat berat menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak hanya menyasar orang, tetapi juga pemulihan kerugian ekonomi. Kedepannya, penyidik diprediksi akan mendalami aliran dana (follow the money) untuk melacak kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para petinggi perusahaan tersebut. Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku industri sawit untuk mematuhi regulasi ekspor demi keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan ekonomi nasional.
Baca Juga : “Penampakan 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Jadi POME Saat Digelandang ke Mobil Tahanan“











