KUHP Baru: Demo Tanpa Izin Bisa Dipenjara 6 Bulan

KUHP Baru

Perubahan Paradigma dalam Regulasi Unjuk Rasa

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memunculkan sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 256. Pasal ini menyebutkan bahwa unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi yang tidak diberitahukan sebelumnya kepada aparat bisa dipidana penjara hingga enam bulan.

Aturan ini dinilai mengubah pendekatan hukum terhadap kebebasan berpendapat. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 hanya memberikan sanksi administratif berupa pembubaran aksi jika tidak sesuai prosedur, tanpa pidana terhadap peserta. Bahkan, dalam beleid lama, justru pihak yang menghalangi demonstrasi yang bisa dipidana.

Baca Juga : “Proses Cerai Atalia-Ridwan Kamil Selesai 7 Januari“

YLBHI: Norma Baru Mengancam Hak Konstitusional Warga

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengkritik keras pasal ini. Menurutnya, KUHP baru membuka ruang kriminalisasi terhadap hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“KUHP baru ini menimbulkan norma baru di mana orang yang mengekspresikan pendapatnya bisa dipidana,” ujar Isnur, Senin (5/1/2026).

Ia menilai pergeseran pendekatan hukum ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi. Kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 kini menghadapi ancaman nyata berupa sanksi pidana hanya karena teknis pemberitahuan.

Ancaman Baru untuk Arak-arakan dan Pesta di Jalan Umum

Tidak hanya soal unjuk rasa, ancaman pidana serupa juga muncul dalam Pasal 510 dan 511 KUHP baru. Pasal ini mengatur soal arak-arakan dan kegiatan di jalan umum yang dilakukan tanpa izin. Jika sebelumnya hanya dikenai denda atau kurungan beberapa hari, kini ancamannya meningkat drastis menjadi enam bulan penjara.

Isnur menyebut hal ini sebagai kebangkitan semangat hukum kolonial. Ia mengingatkan bahwa pendekatan represif semacam ini justru bertentangan dengan reformasi hukum yang inklusif dan demokratis.

“Pasal-pasal ini terasa seperti menghidupkan kembali hukum kolonial yang seharusnya sudah kita tinggalkan,” tambahnya.

Makar: Dari Penjara Seumur Hidup ke Ancaman Hukuman Mati

Kekhawatiran publik tidak berhenti pada kebebasan berekspresi. Pasal tentang makar juga mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya hanya dikenai hukuman maksimal penjara seumur hidup, kini KUHP baru menambahkan opsi pidana mati.

“KUHP lama hanya mengenal ancaman penjara seumur hidup. Tapi KUHP baru menambahkan pidana mati sebagai opsi hukuman,” kata Isnur.

Hal ini memunculkan pertanyaan baru tentang arah reformasi hukum pidana Indonesia. Apakah peningkatan ancaman pidana benar-benar diperlukan, atau justru menciptakan atmosfer hukum yang tidak kondusif?

Pasal Keseharian Ikut Dipidana Lebih Berat

Tak hanya pasal-pasal bermuatan politik, sejumlah ketentuan yang menyentuh aktivitas keseharian masyarakat juga diperketat dalam KUHP baru. Salah satunya adalah aturan mengenai kelalaian terhadap hewan. Jika sebelumnya hanya terancam kurungan singkat, kini bisa berujung enam bulan penjara.

Hal serupa juga terjadi dalam interaksi dengan narapidana. Memberikan atau menerima barang dari narapidana tanpa izin kini bisa dipidana enam bulan. Padahal di KUHP sebelumnya, sanksinya hanya kurungan enam hari.

“Ini lebih lama dibandingkan KUHP kolonial,” tegas Isnur.

Klaim Perlindungan HAM Dipertanyakan

Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa KUHP baru dirancang dengan semangat melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Namun dalam praktiknya, sejumlah pasal dinilai justru memuat ancaman yang berlebihan terhadap kebebasan sipil.

YLBHI dan sejumlah lembaga masyarakat sipil mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam mereformasi sistem hukum nasional. Jika tujuan KUHP adalah menjamin perlindungan hak asasi, maka peningkatan ancaman pidana pada ekspresi damai tampak kontradiktif.

“Padahal klaimnya KUHP ini ingin lebih menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, namun kenyataannya ancamannya lebih mengerikan,” ucap Isnur.

Demokrasi dalam Tekanan: Tren Global dan Posisi Indonesia

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi tantangan dalam mempertahankan ruang demokrasi. Namun tren pembatasan terhadap kebebasan berekspresi menjadi perhatian global. Human Rights Watch, Amnesty International, dan lembaga HAM lainnya secara rutin merilis laporan tentang kemunduran demokrasi akibat regulasi represif.

Dengan berlakunya KUHP baru, Indonesia berpotensi masuk ke dalam radar pengawasan internasional atas pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan fundamental.

Tanggapan Pemerintah Dinantikan

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait kritik yang disampaikan YLBHI dan berbagai lembaga lainnya. Namun gelombang sorotan ini diprediksi akan terus menguat, terutama jika terjadi praktik kriminalisasi terhadap peserta aksi damai.

Publik menunggu apakah pemerintah akan membuka ruang dialog untuk meninjau ulang pasal-pasal bermasalah atau justru mempertahankan seluruh isi KUHP baru sebagaimana disahkan.

Kesimpulan: Perlunya Keseimbangan antara Ketertiban dan Kebebasan

KUHP baru telah resmi diberlakukan, namun sejumlah pasalnya menuai kritik tajam. Dari demonstrasi tanpa pemberitahuan, makar, hingga interaksi dengan narapidana, banyak pasal dinilai memberatkan warga sipil.

Tantangan ke depan adalah menemukan keseimbangan antara menjaga ketertiban umum dan melindungi hak konstitusional warga. Sebab dalam sistem hukum demokratis, hukum seharusnya tidak hanya menjadi alat penertiban, tapi juga pelindung kebebasan.

Baca Juga : “KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Sistem Hukum Indonesia“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *