Ujian Profesi Advokat Jadi Gerbang Penegakan Hukum dan Keadilan
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menunjukkan komitmen kuat dalam melahirkan advokat berintegritas melalui pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025. Ujian ini digelar serentak di seluruh Indonesia pada Sabtu, dan menjadi salah satu instrumen utama dalam memastikan kualitas para calon advokat.
Di Yogyakarta, UPA dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan total 143 peserta. Mereka berasal dari berbagai universitas dan latar belakang pendidikan hukum. Ujian berlangsung tertib sejak pagi hari, dengan para peserta tampak serius mengerjakan soal-soal yang menguji pemahaman hukum mereka.
Baca Juga : “KPK Minta Pemda DIY Segera Berbenah Akibat Turunnya Skor SPI“
Materi Ujian Sesuai Amanat Undang-Undang Advokat
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Harris Arthur Hedar, menyampaikan bahwa UPA merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam undang-undang tersebut, profesi advokat diatur secara menyeluruh—mulai dari syarat pengangkatan, hak dan kewajiban, organisasi, kode etik, hingga sanksi pidana.
“Semua aspek itu diujikan dalam UPA. Ini bukan sekadar tes, tapi upaya mencetak advokat yang memahami esensi profesinya,” ujar Harris dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Materi ujian mencakup berbagai aspek hukum, di antaranya hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, hukum peradilan hubungan industrial, dan hukum tata usaha negara. Terdapat pula sesi ujian esai yang menguji pemahaman mendalam peserta terhadap praktik hukum perdata.
Pendidikan Profesi Jadi Pilar Kualitas Advokat Peradi
Sebagai bentuk keseriusan menjaga mutu profesi hukum, Peradi juga telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yang menjadi salah satu syarat wajib untuk mengikuti UPA.
“Komisi ini juga memastikan adanya pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat aktif. Jadi bukan hanya calon, tapi juga advokat senior harus terus belajar,” tegas Harris.
Langkah ini menegaskan bahwa Peradi tidak hanya fokus pada kuantitas advokat, tetapi juga kualitas. Dengan sistem pendidikan berkelanjutan, advokat diharapkan selalu relevan dengan dinamika hukum dan tuntutan masyarakat.
Antusiasme Peserta UPA Tunjukkan Kepercayaan terhadap Peradi
Secara nasional, total peserta UPA Gelombang 2 Tahun 2025 mencapai 3.891 orang. Angka ini mencerminkan tingginya antusiasme dan kepercayaan calon advokat kepada Peradi sebagai organisasi profesi hukum.
Menurut Harris, besarnya jumlah peserta menjadi cerminan bahwa Peradi masih menjadi pilihan utama dalam meniti karier sebagai advokat. Ia juga menegaskan bahwa kepercayaan tersebut akan dijaga melalui pelaksanaan UPA yang profesional, transparan, dan berstandar tinggi.
“Kami menjaga muruah organisasi dengan memastikan proses seleksi berlangsung objektif dan bermartabat,” tambahnya.
Yogyakarta Jadi Salah Satu Lokasi Strategis Pelaksanaan UPA
Yogyakarta dipilih sebagai salah satu kota pelaksana UPA karena menjadi pusat pendidikan hukum yang penting di Indonesia. Fakultas Hukum UGM dikenal sebagai institusi pendidikan yang melahirkan banyak tokoh hukum nasional.
Kegiatan UPA di UGM berjalan lancar. Para peserta terlihat fokus sejak awal hingga akhir ujian. Ruang ujian yang kondusif, sistem pengawasan yang ketat, serta penyediaan materi yang sesuai standar membuat pelaksanaan UPA berjalan optimal.
UPA Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Pintu Etika Profesi
Harris mengingatkan bahwa UPA bukan sekadar syarat administratif untuk menjadi advokat. Ia menekankan bahwa ujian ini merupakan gerbang awal menuju dunia profesi yang penuh kehormatan dan tanggung jawab.
“Advokat bukan hanya ahli hukum, tapi penjaga keadilan. Mereka harus punya integritas, bukan sekadar pengetahuan hukum,” jelasnya di hadapan peserta UPA di Yogyakarta.
Menurutnya, profesi advokat menuntut lebih dari sekadar kemampuan teknis. Etika, komitmen terhadap keadilan, serta keberanian membela hak-hak yang terpinggirkan menjadi bagian dari tanggung jawab profesi.
Tantangan dan Harapan bagi Calon Advokat Indonesia
Ke depan, tantangan yang dihadapi dunia hukum semakin kompleks. Perubahan regulasi, teknologi hukum (legal tech), serta ekspektasi publik terhadap keadilan yang cepat dan transparan menjadi tekanan tersendiri bagi para advokat.
Karena itu, Harris menekankan pentingnya regenerasi advokat yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter. UPA menjadi bagian dari proses awal untuk membentuk generasi tersebut.
“UPA ini adalah langkah awal. Perjalanan menjadi advokat sejati dimulai dari sini, tetapi tidak berakhir di sini,” ujarnya.
Penutup: Peradi Siap Terus Kawal Profesionalisme Advokat Indonesia
Melalui pelaksanaan UPA Gelombang 2 Tahun 2025, Peradi menunjukkan kesungguhan dalam mencetak advokat berkualitas yang mampu menjadi garda terdepan penegakan hukum di Indonesia. Dengan sistem pendidikan, ujian, dan etika profesi yang terintegrasi, Peradi terus berupaya menjaga marwah advokat sebagai penegak hukum dan penjaga keadilan.
Komitmen ini akan terus dikembangkan seiring kebutuhan masyarakat atas sistem hukum yang adil, transparan, dan berintegritas. Dengan dukungan sistemik dan regenerasi profesional, Peradi membuktikan bahwa mereka bukan hanya organisasi, tapi penjaga nilai-nilai keadilan itu sendiri.
Baca Juga : “Peradi Lantik 10 Advokat dari Organisasi Profesi Lain“











