Regulasi Internal Polri Diklaim Sesuai Prinsip Konstitusi dan Mekanisme Presidensial
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai perdebatan di ruang publik. Namun, pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menyatakan bahwa perpol tersebut tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah melalui prosedur konstitusional yang tepat. Ia menegaskan, penerbitan Perpol itu juga bukan bentuk pembangkangan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : “Ditjenpas Pindahkan Sementara Ammar Zoni ke Lapas Narkotika“
Perpol Nomor 10/2025 Bukan Produk Sepihak, Sudah Konsultasi dengan DPR dan Presiden
Amir Hamzah menyebut bahwa informasi yang ia peroleh menunjukkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah melalui konsultasi intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dilaporkan secara resmi kepada Presiden sebelum diberlakukan. Dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu, Amir menyatakan:
“Perpol itu tidak diterbitkan secara sepihak. Justru, Kapolri telah menjalankan prosedur komunikasi dan koordinasi dengan lembaga eksekutif dan legislatif. Maka sangat keliru jika ada yang menuduh Perpol ini sebagai bentuk perlawanan terhadap Presiden Prabowo.”
Perpol tersebut mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur institusi Polri, termasuk penempatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Perpol Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Menanggapi tudingan bahwa Perpol ini melanggar konstitusi, Amir menegaskan bahwa klaim tersebut terlalu dipaksakan dan sarat dengan muatan politik. Ia menyatakan bahwa Perpol 10/2025 justru menjadi instrumen untuk memastikan pelaksanaan tugas anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan dalam pengawasan negara.
“Putusan MK harus dibaca secara kontekstual dan menyeluruh, bukan secara parsial. MK memang menegaskan pentingnya netralitas Polri, dan Perpol ini hadir justru untuk menjamin prinsip itu berjalan.”
Menurut Amir, regulasi tersebut tidak mengubah norma dasar dalam Undang-Undang, melainkan bersifat teknis-administratif yang lazim dalam sistem pemerintahan modern.
Kapolri Tetap Di Bawah Presiden, Tak Mungkin Ambil Langkah Strategis Sendiri
Narasi yang menyebut bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan “pembangkangan” terhadap Presiden Prabowo dinilai menyesatkan. Dalam sistem presidensial Indonesia, Kapolri adalah pembantu Presiden dalam bidang keamanan dan penegakan hukum. Secara struktur komando, Kapolri berada langsung di bawah kendali Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara.
“Secara politik dan struktural, tidak masuk akal jika Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan atau arahan Presiden. Maka narasi soal retaknya hubungan antara Presiden dan Kapolri adalah spekulasi yang keliru.”
Amir menyebut upaya menggiring opini publik ke arah tersebut sebagai bentuk disinformasi yang dapat merusak kepercayaan terhadap institusi negara.
Perpol Sebagai Respons Administratif Terhadap Kebutuhan Lintas Lembaga
Dalam konteks manajemen negara modern, Perpol ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan penugasan sumber daya manusia Polri ke berbagai sektor. Sejak lama, keberadaan anggota Polri di kementerian/lembaga telah menjadi bagian dari strategi koordinasi lintas sektor.
Polemik yang muncul, menurut Amir, lebih mencerminkan kekhawatiran publik akan potensi kembalinya praktik dwifungsi aparat, sebagaimana terjadi pada masa lalu. Namun ia menegaskan bahwa kondisi sekarang sangat berbeda, mengingat ada mekanisme kontrol dan pengawasan yang jauh lebih kuat, baik oleh DPR, publik, maupun lembaga negara lainnya.
“Apa yang dikhawatirkan publik tidak sepenuhnya salah, tetapi harus dilihat dalam konteks sistem pengawasan hari ini. Kita tidak sedang berada dalam sistem otoriter. Setiap penugasan tetap dalam koridor hukum.”
Kritik Perlu Berdasar Fakta, Bukan Sekadar Narasi Emosional
Amir mengakui bahwa kritik terhadap peraturan negara merupakan hal yang sah dalam demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kritik harus berangkat dari pembacaan yang utuh atas regulasi dan sistem ketatanegaraan.
“Demokrasi memerlukan kritik. Tapi kritik yang tidak berbasis fakta hukum akan mengaburkan diskursus publik dan malah menyesatkan.”
Ia menyarankan agar semua pihak membaca secara utuh isi Perpol Nomor 10 Tahun 2025, termasuk mekanisme pengawasan internal dan eksternalnya, agar pemahaman yang terbentuk benar-benar objektif.
Putusan MK Tentang Netralitas Polri Tetap Menjadi Rujukan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memang menegaskan bahwa anggota Polri harus netral dan profesional dalam menjalankan tugas. Namun, putusan itu tidak secara eksplisit melarang penugasan Polri di kementerian/lembaga, selama dalam konteks non-politis dan tetap dalam pengawasan hukum.
Menurut pakar tata negara, putusan tersebut harus dipahami sebagai penguatan prinsip checks and balances, bukan pembatasan administratif. Dengan demikian, Perpol yang diatur sebagai regulasi teknis internal justru memperkuat mandat MK untuk menjaga integritas Polri.
Diskursus Publik Perlu Menjaga Rasionalitas dan Proposionalitas
Amir menyimpulkan bahwa polemik ini mencerminkan dua kekuatan yang saling bertolak belakang: di satu sisi, dorongan untuk memastikan supremasi sipil atas aparat, dan di sisi lain, kebutuhan fleksibilitas administratif dalam tata kelola lembaga negara.
Ia mengajak publik untuk tidak terjebak pada dikotomi hitam-putih yang berbahaya. Menurutnya, regulasi semacam ini perlu dilihat sebagai bagian dari dinamika konstitusional, bukan sebagai ancaman terhadap demokrasi.
“Kalau kita membahas kebijakan negara dengan cara emosional dan reaktif, maka kita kehilangan kesempatan untuk memperbaiki sistem. Yang harus dijaga adalah rasionalitas dan tanggung jawab dalam membaca peristiwa hukum.”
Penutup: Perlu Keterbukaan dan Dialog yang Berbasis Data
Polemik seputar Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menunjukkan pentingnya membangun ekosistem hukum dan kebijakan publik yang lebih transparan dan inklusif. Pemerintah, DPR, dan Polri perlu terus menjelaskan substansi peraturan ini kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sementara itu, masyarakat sipil dan akademisi perlu melakukan kajian berbasis data dan konteks agar kritik yang disampaikan membangun, bukan merusak. Dalam era demokrasi modern, kepercayaan terhadap institusi negara tidak boleh dibangun atas dasar asumsi dan narasi emosional, melainkan melalui keterlibatan aktif dan informasi yang akurat.
Baca Juga : “Inilah Isi Lengkap Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Dwifungsi Polisi Aktif, Diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo“











