Mahkamah Konstitusi Klarifikasi Frasa “Imbalan yang Wajar” di UU Hak Cipta
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa penentuan royalti atau imbalan dalam konteks hak cipta harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini tertuang dalam pertimbangan hukum putusan MK atas uji materi Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Putusan ini dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2025, di Jakarta. Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya persidangan yang mengabulkan sebagian permohonan para pemohon, termasuk musisi Armand Maulana dan 28 musisi serta penyanyi lainnya yang menggugat kejelasan frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal tersebut.
Baca Juga : “Polri Demosi Empat Anggota Yanma karena Pengeroyokan“
Frasa “Imbalan yang Wajar” Dianggap Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Dalam amar putusannya, MK menilai bahwa frasa “imbalan yang wajar” membuka ruang tafsir yang luas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
“Frasa tersebut harus dimaknai dalam konteks yang pasti dan terukur agar menjamin kepastian hukum bagi pencipta dan pemilik hak cipta,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.
Penentuan Tarif Royalti Harus Libatkan Pemangku Kepentingan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa penetapan tarif royalti tidak dapat dilakukan secara sepihak. Dalam pertimbangan hukumnya, ia menekankan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk pencipta, pemilik hak cipta, pengguna, serta masyarakat umum, harus dilibatkan dalam proses penetapan tarif.
“Tarif royalti harus ditentukan dengan partisipasi yang bermakna dari para pihak, agar tidak memberatkan pengguna ciptaan dan tetap memperhatikan hak ekonomi pencipta,” kata Enny.
Selain itu, Mahkamah juga menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan pencipta untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan kepentingan publik agar tetap dapat mengakses karya intelektual secara mudah dan terjangkau.
Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Regulasi yang Berlaku
Dalam konteks ini, Mahkamah juga menggarisbawahi kewajiban Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk melakukan koordinasi dan penetapan besaran royalti sesuai prinsip keadilan dan kelaziman di bidang hak cipta. LMK harus menjadikan peraturan sebagai dasar dalam menetapkan tarif yang proporsional.
Penetapan tarif royalti selama ini telah diatur melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Keputusan tersebut mengatur tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial atas ciptaan musik dan lagu.
Gugatan Armand Maulana dan Para Musisi Terkait Lisensi Kolektif
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Armand Maulana bersama 28 musisi dan penyanyi lainnya. Mereka mempermasalahkan frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta karena dianggap multitafsir dan merugikan pencipta. Pasal tersebut merupakan bagian dari Bab XII yang mengatur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan lisensi kolektif atau blanket license.
Pasal 87 ayat (1) berbunyi:
“Untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.”
Para pemohon menilai bahwa frasa “imbalan yang wajar” tanpa kejelasan parameter hukum membuka peluang penyalahgunaan wewenang serta tidak menjamin transparansi dalam sistem penghimpunan royalti.
Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum bagi Pencipta dan Masyarakat
Putusan ini menjadi preseden penting dalam memperjelas norma yang berlaku terkait hak ekonomi atas karya cipta. MK menyampaikan bahwa dalam negara hukum, seluruh aspek penetapan imbalan atas hak kekayaan intelektual harus diatur secara tertulis melalui instrumen hukum yang sah.
Dengan demikian, parameter royalti tak lagi ditentukan berdasarkan penafsiran subjektif, melainkan melalui sistem hukum yang dapat diawasi, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan secara institusional.
Pandangan MK Soal Akses Masyarakat terhadap Karya Cipta
MK juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan akses publik. Hakim Konstitusi Enny menyampaikan bahwa tarif royalti tidak boleh menghambat masyarakat dalam menikmati karya cipta. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan tarif yang proporsional dan tidak diskriminatif.
“Royalti tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengakses atau mengekspresikan karya cipta, khususnya dalam konteks pendidikan, budaya, dan seni pertunjukan,” jelas Enny.
Implikasi dan Tindak Lanjut bagi Pemerintah dan DPR
Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk segera menyesuaikan ketentuan dalam UU Hak Cipta, khususnya terkait pengaturan tarif royalti dan mekanisme distribusinya. Penyesuaian ini dinilai krusial untuk menjamin bahwa hak ekonomi pencipta dapat terjamin tanpa menimbulkan konflik kepentingan dengan pengguna.
“Pemerintah dan DPR perlu memperbarui sistem hukum royalti agar lebih adil, transparan, dan inklusif,” tegas Mahkamah dalam bagian pertimbangannya.
Refleksi terhadap Praktik Royalti di Industri Musik
Kasus ini juga menjadi refleksi terhadap sistem penghimpunan royalti di Indonesia yang dinilai masih belum optimal. Berbagai pihak menilai sistem lisensi kolektif belum berjalan efektif karena minimnya koordinasi antara LMK, pengguna karya, dan pencipta. Bahkan, sejumlah musisi sempat mengeluhkan tidak adanya pelaporan yang transparan atas royalti yang dihimpun.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan akan muncul sistem distribusi royalti yang lebih adil, akuntabel, dan berpihak kepada pencipta sebagai pemilik hak cipta yang sah.
Penutup: Putusan MK sebagai Tonggak Penguatan Hak Cipta
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 menjadi penegasan penting bahwa hak atas kekayaan intelektual harus dilindungi secara hukum melalui instrumen peraturan perundang-undangan. Kejelasan frasa “imbalan yang wajar” menjadi krusial untuk mencegah praktik sewenang-wenang dan menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Ke depan, tantangan pemerintah adalah bagaimana merumuskan kebijakan royalti yang berpihak kepada pencipta, namun tetap menjaga keseimbangan dengan akses masyarakat terhadap karya seni dan budaya. Hal ini juga menjadi kesempatan untuk memperbaiki ekosistem manajemen royalti agar semakin profesional dan akuntabel di era ekonomi digital saat ini.
Baca Juga : “Putusan MK: Tarif Royalti Harus Diatur dalam UU“











