KY Putuskan Tiga Hakim Melanggar Kode Etik dalam Sidang Tom Lembong
Komisi Yudisial (KY) secara resmi merekomendasikan sanksi sedang berupa nonpalu selama enam bulan terhadap tiga majelis hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Sanksi ini diberikan setelah KY menemukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Langkah ini menandai salah satu momen penting dalam pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim di Indonesia, khususnya dalam kasus yang menyita perhatian publik karena menyangkut tokoh nasional dan isu strategis perdagangan pangan.
Baca Juga : “Polri: Korban TPPO di Kamboja Dijanjikan Jadi Operator“
Tiga Hakim Terbukti Langgar KEPPH Berdasarkan Putusan KY
Rekomendasi KY tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025. Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim, yakni DAF, PSA, dan AS, telah terbukti melanggar sejumlah pasal dalam aturan etik bersama Mahkamah Agung dan KY.
“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA,” ungkap anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ketiga hakim tersebut terbukti melanggar sejumlah poin dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH, serta Peraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Beberapa pelanggaran yang disebut dalam amar putusan mencakup:
- Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7)
- Angka 4, Angka 8, dan Angka 10
- Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c
- Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14
Rekomendasi Didasarkan pada Laporan Resmi dari Tom Lembong
Dasar utama pemeriksaan KY adalah laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan langsung oleh Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya pada Agustus 2025. Laporan itu ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkaranya.
Majelis hakim tersebut sebelumnya menjatuhkan vonis pidana empat tahun enam bulan penjara kepada Tom Lembong atas dugaan korupsi dalam pengurusan izin impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016. Dalam amar putusan, Tom dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara senilai Rp194,72 miliar.
Namun, Tom bersama kuasa hukumnya mengajukan keberatan tidak hanya terhadap isi putusan, tetapi juga terhadap proses persidangan yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai etika peradilan. Proses itulah yang menjadi titik awal keterlibatan KY dalam menilai dugaan pelanggaran etik para hakim.
Sidang Pleno KY Sepakati Sanksi Nonpalu Selama Enam Bulan
Rekomendasi sanksi kepada ketiga hakim diambil melalui sidang pleno KY yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang ini dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya, yaitu Amzulian Rifai (ketua merangkap anggota), Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta.
Dalam hasil sidang tersebut, KY secara bulat mengusulkan sanksi nonpalu selama enam bulan. Artinya, para hakim yang bersangkutan tetap menjadi bagian dari institusi kehakiman, namun tidak diperkenankan memimpin persidangan selama masa sanksi berlangsung.
“KY memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan,” bunyi petikan amar putusan tersebut.
Sanksi Etik Diberikan Meski Tom Lembong Sudah Bebas Berkat Abolisi
Meski telah dijatuhi vonis, Tom Lembong kini tidak lagi menjalani masa tahanan karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi tersebut secara hukum menghapus status pidana atas perbuatannya. Tom bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025.
Namun, proses etik di KY tetap berjalan meskipun status hukum Tom telah berubah. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap etika hakim tidak bergantung pada hasil akhir suatu perkara, melainkan pada proses peradilannya.
Abolisi yang diberikan kepada Tom juga menjadi bagian dari sorotan publik, mengingat keputusan ini menegaskan posisi Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai pemberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Konteks Lebih Luas: Perdagangan Gula dan Ketimpangan Regulasi
Kasus yang menjerat Tom Lembong berakar pada kebijakan importasi gula tahun 2015–2016, masa di mana Indonesia menghadapi fluktuasi harga pangan dan ketegangan antara pelaku usaha lokal dan global.
Importasi gula selalu menjadi topik sensitif karena berkaitan erat dengan ketersediaan bahan pokok, stabilitas harga, dan kepentingan petani tebu lokal. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian kerap bersilang pendapat soal volume dan waktu impor.
Meski tidak lagi menjabat, Tom Lembong tetap menjadi figur publik yang vokal dalam isu-isu ekonomi. Ia dikenal aktif memberikan opini tentang reformasi struktural dan transparansi kebijakan, termasuk melalui berbagai media dan forum diskusi.
Sinyal Penguatan Etika Peradilan dan Transparansi Lembaga Hukum
Langkah KY dalam menyampaikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung mengirimkan pesan penting bagi penguatan etika peradilan. Publik menaruh harapan besar pada KY agar dapat menegakkan integritas hakim tanpa pandang bulu.
Jika Mahkamah Agung mengadopsi rekomendasi KY, maka ini akan menjadi preseden positif dalam memastikan bahwa setiap hakim bertanggung jawab atas sikap dan perilakunya di ruang sidang, terlebih dalam kasus-kasus besar yang berdampak luas secara sosial dan politik.
Penutup: Transparansi Jadi Pilar Keadilan yang Tak Terpisahkan
Perjalanan hukum Tom Lembong mencerminkan kompleksitas sistem peradilan di Indonesia—di mana putusan pidana, proses etik, dan intervensi konstitusional seperti abolisi dapat terjadi dalam satu rangkaian. Namun, di atas segalanya, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi fondasi utama.
Rekomendasi sanksi dari KY kepada majelis hakim yang mengadili kasus Tom bukan hanya sekadar hukuman administratif. Ia menjadi pengingat bahwa keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan oleh publik. Kita menunggu respons Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang menindaklanjuti usulan tersebut.
Baca Juga : “Rekomendasi KY: Hakim yang Adili Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan“











