KPK Sita Rp610 Juta, Bupati Cilacap Peras Satker untuk THR

Bupati Cilacap

OTT KPK Ungkap Dugaan Pengumpulan Uang dari Satker di Cilacap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp610 juta dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Uang tersebut diduga berasal dari permintaan setoran kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (satker) untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR).

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang yang telah dikumpulkan dari berbagai perangkat daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

Baca Juga : “Richard Lee Ditahan, Polisi Pastikan Hak Tahanan Terpenuhi“


Kronologi Dugaan Permintaan Dana THR oleh Bupati Cilacap

Perintah Pengumpulan Dana Diduga Berasal dari Kepala Daerah

Menurut penyidik KPK, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya permintaan dana kepada perangkat daerah. Dugaan tersebut kemudian mengarah pada perintah yang diduga diberikan oleh Bupati Cilacap kepada pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam penyelidikan awal, AUL disebut meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari satker.

Dana tersebut disebut akan digunakan sebagai THR untuk kepentingan pribadi dan sejumlah pihak eksternal di lingkungan pemerintahan daerah.


Pejabat Pemkab Diduga Terlibat Mengatur Target Setoran

Asisten Daerah Membahas Kebutuhan Dana hingga Rp515 Juta

Permintaan dana itu kemudian dibahas dalam rapat internal yang melibatkan beberapa pejabat daerah. Pertemuan tersebut diikuti oleh Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.

Dalam pembahasan tersebut, pejabat daerah menyepakati kebutuhan dana untuk THR eksternal sebesar Rp515 juta. Dana itu ditujukan bagi sejumlah pihak yang termasuk dalam forum komunikasi pimpinan daerah.

Setelah angka tersebut ditetapkan, para pejabat kemudian meminta setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap untuk memberikan setoran guna memenuhi kebutuhan tersebut.


Target Setoran Mencapai Rp750 Juta dari Puluhan Perangkat Daerah

Satker Diminta Menyetor Puluhan Juta Rupiah

Kabupaten Cilacap memiliki sekitar 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas. Dari institusi-institusi tersebut, para pejabat diduga meminta kontribusi dana.

Pada tahap awal, setiap satker diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, dalam praktiknya jumlah yang disetorkan berbeda-beda.

Sebagian perangkat daerah hanya mampu memberikan setoran kecil, mulai dari Rp3 juta. Sementara beberapa instansi lain dapat memenuhi permintaan hingga Rp100 juta.


Negosiasi Setoran Terjadi di Sejumlah Instansi Daerah

Besaran Dana Disesuaikan dengan Kemampuan Anggaran

Penyidik KPK menemukan bahwa besaran kontribusi dari setiap perangkat daerah tidak sepenuhnya sama. Dalam beberapa kasus terjadi proses negosiasi antara pejabat pemkab dan pihak perangkat daerah.

Menurut Asep Guntur Rahayu, sejumlah instansi daerah menyampaikan keterbatasan anggaran sehingga tidak dapat memenuhi target awal yang ditetapkan.

Dalam situasi tersebut, pejabat yang mengoordinasikan pengumpulan dana mempertimbangkan penyesuaian jumlah setoran agar tetap dapat dikumpulkan.


Tenggat Pengumpulan Dana Ditentukan Sebelum Libur Lebaran

Bupati Disebut Meminta Dana Segera Terkumpul

KPK juga mengungkap adanya tenggat waktu pengumpulan dana yang cukup ketat. Dana diminta terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026.

Sekretaris daerah kemudian memerintahkan para asisten untuk mempercepat proses pengumpulan uang dari satker. Targetnya, dana harus terkumpul paling lambat pada 13 Maret 2026.

Jika perangkat daerah belum menyetor dana sesuai permintaan, pejabat terkait akan kembali menagih kontribusi tersebut.


Penagihan Dana Diduga Melibatkan Beberapa Kepala Dinas

Proses Pengumpulan Dana Melibatkan Banyak Pejabat

Dalam prosesnya, penagihan dana kepada perangkat daerah tidak hanya dilakukan oleh para asisten daerah. KPK menemukan adanya keterlibatan beberapa pejabat lain di lingkungan pemerintah kabupaten.

Beberapa kepala dinas dan pejabat struktural turut membantu komunikasi dengan perangkat daerah yang menjadi target setoran.

Keterlibatan banyak pihak tersebut memperlihatkan bahwa proses pengumpulan dana dilakukan secara terstruktur.


Uang Setoran Disimpan di Rumah Pejabat sebelum OTT

Penyidik Temukan Tas Berisi Uang di Rumah Asisten Daerah

Saat melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026, penyidik KPK menemukan uang setoran yang telah dikumpulkan dari berbagai perangkat daerah.

Uang tersebut diketahui telah dikemas dalam sebuah tas dan disimpan di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma. Penyidik menduga uang tersebut akan diserahkan kepada sekretaris daerah untuk kemudian didistribusikan.

Selain itu, sebagian uang juga ditemukan di ruang kerja pejabat yang menerima setoran dari perangkat daerah.


Total Uang yang Terkumpul Capai Rp610 Juta

Dana untuk THR Eksternal Diduga Sudah Terpenuhi

Dalam periode 9 hingga 13 Maret, penyidik mencatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang setoran. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta.

Jumlah tersebut sebenarnya sudah melampaui kebutuhan dana THR eksternal yang ditetapkan sebesar Rp515 juta. Namun angka itu masih belum mencapai target awal sebesar Rp750 juta.

KPK menduga dana tersebut akan digunakan untuk pemberian THR kepada sejumlah pihak eksternal di lingkungan pemerintahan daerah.


KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Penyidik Menjerat Pejabat dengan Pasal Korupsi

Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono.

Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menilai terdapat unsur penyalahgunaan jabatan untuk meminta keuntungan dari perangkat daerah.

Sementara itu, tiga pejabat lain yang ikut diamankan dalam OTT masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK.


Kasus Ini Menjadi Sorotan Baru dalam Pengawasan Pemerintah Daerah

KPK Tegaskan Komitmen Memberantas Korupsi di Daerah

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat daerah kembali menjadi perhatian publik. Perkara ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk melalui pengumpulan dana informal.

KPK menegaskan bahwa lembaga tersebut akan terus memantau praktik penyalahgunaan kekuasaan di pemerintah daerah. Langkah penindakan diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Ke depan, penyidik KPK akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Bupati Cilacap tersebut.

Baca Juga : “Bupati Cilacap Diduga Peras Satker hingga Rp750 Juta untuk THR Pribadi, KPK Ungkap Sudah Terjadi Sejak 2025“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *