KPK Panggil Saksi Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU

Saksi Kasus Pemerasan Tiga Jaksa

Pemeriksaan Digelar di Polda Kalsel, Fokus pada Dugaan Korupsi di Kejari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan berlangsung di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dan mencakup total 11 saksi dari berbagai institusi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut merupakan tokoh penting dari sektor pemerintahan daerah, lembaga legislatif, instansi vertikal, serta unsur kejaksaan sendiri. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” ujar Budi di Jakarta, Senin.

Baca Juga : “Polres Karawang Berhentikan 5 Anggota Secara Tidak Hormat“

Daftar Saksi Berasal dari Lintas Lembaga dan Jabatan Strategis

Dalam keterangannya, Budi memaparkan bahwa para saksi yang diperiksa terdiri dari Farida Evana (FEN) selaku Direktur RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara, Teddy Suryana (TS) Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU, serta Nahdiyatul Husna (NHS) Kepala Kemenag HSU.

Turut dipanggil Jumadi (JUM), Kepala Dinas Pendidikan HSU periode 2022–2024; Amos Silitonga (AS), Kadis PUPR dan Pertanahan; serta Herman Johan (JOH), mantan Plt. Kepala Dinas Kesehatan.

KPK juga memeriksa Fajar Dwiki Mulyana (FDM), jaksa fungsional di Kejari HSU; Anggun Devianty (AD), Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari; serta tiga individu lainnya, yakni KM (sopir Kepala Kejari), YM (swasta), dan MHS (notaris).

Berawal dari OTT: KPK Tangkap Enam Orang Termasuk Kepala Kejari

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada 2025 di Hulu Sungai Utara pada 18 Desember. Sehari kemudian, enam orang ditetapkan sebagai pihak yang ditangkap dalam OTT, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari, Asis Budianto.

Penangkapan ini menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya dugaan praktik korupsi internal dalam institusi penegakan hukum di tingkat daerah. Tak hanya menangkap pelaku, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil dari praktik pemerasan.

KPK Umumkan Tiga Tersangka Utama Termasuk Kasi Perdata dan Tata Usaha

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga nama sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Selain Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Asis Budianto (ASB), satu nama lain yang diumumkan adalah Tri Taruna Fariadi (TAR), selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari HSU.

Namun, saat pengumuman tersebut, hanya dua tersangka yang berhasil diamankan. Tri Taruna sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian.

Kejaksaan Agung Serahkan Tri Taruna, KPK Lanjutkan Penahanan

Kejaksaan Agung akhirnya menyerahkan Tri Taruna kepada KPK pada 22 Desember 2025. Dengan demikian, ketiga tersangka kini telah resmi ditahan untuk keperluan penyidikan awal selama 20 hari ke depan.

Langkah ini menunjukkan sinergi antara Kejagung dan KPK dalam upaya membersihkan institusi penegakan hukum dari oknum korup.

Modus Pemerasan dan Potensi Pelanggaran Etika Penegakan Hukum

Meski KPK belum mengungkap secara detail modus pemerasan yang dilakukan, dugaan kuat mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang sedang berjalan. Tiga jaksa tersebut diduga memanfaatkan posisi strategis mereka untuk meminta uang kepada pihak tertentu sebagai imbalan perlakuan hukum yang menguntungkan.

Tindakan ini berpotensi mencederai integritas lembaga hukum, serta melanggar kode etik kejaksaan dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Konteks Lebih Luas: Indeks Persepsi Korupsi dan Tantangan Reformasi Hukum

Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam reformasi hukum dan integritas aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2024 berada di skor 34 dari 100, menunjukkan stagnasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kejadian seperti ini menambah beban kerja KPK dan menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di sektor eksekutif, tetapi juga merasuk ke institusi yudisial.

Kutipan Resmi dan Komitmen KPK dalam Penegakan Hukum

“KPK akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari para saksi,” tegas Budi Prasetyo.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum terhadap para jaksa ini tidak akan mengganggu independensi kejaksaan secara kelembagaan. “Yang diproses adalah oknum, bukan institusinya,” imbuhnya.

Kesimpulan: Pemeriksaan Saksi Jadi Langkah Awal Bongkar Skema Pemerasan

Pemanggilan 11 saksi oleh KPK menjadi fase penting dalam membuka tabir kasus pemerasan yang mengguncang Kejari Hulu Sungai Utara. Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Kejagung, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan hukum, bahkan di dalam lembaga penegak hukum itu sendiri. Ke depan, pengawasan internal dan peran serta masyarakat menjadi kunci pencegahan korupsi yang lebih sistemik dan efektif.

Baca Juga : “KPK Panggil 11 Saksi, Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kejari HSU Kalsel“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *