KPK Telusuri Dua Mobil yang Diduga Diterima Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Pengusaha
laporanaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan dua unit mobil oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kedua kendaraan tersebut diduga berasal dari seorang pengusaha berinisial EBS dan kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi di Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kedua mobil tersebut terdiri dari kendaraan bermerek Mitsubishi dan Mercedes-Benz. Mobil Mitsubishi tercatat atas nama Vinna Ledy, sedangkan Mercedes-Benz didaftarkan menggunakan nama teman dekat legislator tersebut.
Penyidikan Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Penelusuran aset tersebut berkaitan dengan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan awal, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Perkara itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Meskipun telah memeriksa sejumlah pihak dan menelusuri berbagai aset, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Status setiap pihak yang diperiksa tetap harus mengacu pada keterangan resmi KPK dan perkembangan proses hukum. Pengungkapan penerimaan kendaraan tidak secara otomatis menunjukkan bahwa pihak terkait telah berstatus tersangka.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu
Dalam rangka mengumpulkan bukti, tim penyidik menggeledah beberapa lokasi di Kota Bengkulu sebelum 26 Juli 2026. Lokasi tersebut mencakup kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak dalam sektor alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. Dari lokasi tersebut, KPK menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.
KPK menyatakan rangkaian penggeledahan itu berhubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan penelusuran asal-usul aset.
Baca Juga : “KPK Evaluasi Sistem Internal Usai Kasus Bupati Pemalang“
Mobil dan Rumah Vinna Ledy Turut Disita
Pengembangan penyidikan berlanjut dengan penyitaan satu unit mobil milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. KPK selanjutnya menyita sebuah rumah yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut pada 31 Agustus 2026.
Penyitaan kendaraan dan rumah menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami aliran dana, tetapi juga menelusuri kemungkinan perubahan dana menjadi aset. Dalam penanganan perkara korupsi, penelusuran semacam ini diperlukan untuk mengetahui hubungan antara pemberi, penerima, dan kepentingan yang mungkin melatarbelakangi penyerahan aset.
KPK masih perlu membuktikan asal-usul dua mobil tersebut, tujuan pemberiannya, serta kaitannya dengan kewenangan pihak yang menerima. Penyidik juga harus menguji seluruh temuan melalui pemeriksaan saksi, dokumen kepemilikan, transaksi keuangan, dan bukti lain.
Perkembangan perkara ini selanjutnya bergantung pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan KPK. Lembaga antirasuah diperkirakan akan menyampaikan status hukum para pihak setelah rangkaian pemeriksaan dan analisis bukti selesai dilakukan.











