Jenderal Listyo Sigit Resmi Buka Suara Soal Kritik Viralitas Aduan Masyarakat
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akhirnya merespons secara langsung anggapan publik yang selama ini menyebut Polri hanya bekerja jika suatu kasus viral di media sosial. Dalam Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025), Kapolri menegaskan bahwa institusinya tetap memproses aduan masyarakat, baik yang menjadi sorotan publik maupun yang tidak.
Listyo menilai stigma “no viral, no justice” muncul karena adanya hambatan dalam kecepatan penanganan laporan oleh beberapa satuan kerja di lapangan. Ia menyampaikan bahwa keterlambatan dalam merespons aduan masyarakat harus segera dibenahi agar tidak memunculkan kesan negatif terhadap kinerja kepolisian.
Baca Juga : “Polda Banten Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Aman“
Kepolisian Diimbau Percepat Respons Laporan Masyarakat
Menanggapi persepsi publik yang menyebut keadilan hanya hadir jika kasus viral, Kapolri menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polri untuk meningkatkan kecepatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tugas utama aparat bukanlah menunggu sorotan publik, tetapi hadir proaktif dan cepat dalam menyelesaikan persoalan warga.
“Bagaimana polisi bisa merespons cepat terhadap segala macam bentuk pengaduan. Jangan sampai selalu ada muncul istilah ‘no viral no justice’,” ujar Kapolri dalam pidatonya.
Pernyataan tersebut menunjukkan kesadaran pimpinan tertinggi kepolisian akan pentingnya kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian yang cepat dan adil. Menurut Listyo, reformasi pelayanan publik di tubuh Polri harus terus bergerak menuju sistem yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Anggapan Publik Tak Boleh Diabaikan: Jadikan Pemicu Perbaikan Internal
Kapolri juga menyoroti reaksi emosional sebagian anggota kepolisian atas kritik publik yang muncul di media sosial. Ia meminta jajarannya untuk tidak bersikap defensif atau merasa tersinggung, melainkan melihatnya sebagai kritik membangun yang bisa dijadikan bahan introspeksi institusional.
“Artinya bahwa semakin hari, kita harus semakin peka, semakin responsif, dan melakukan perbaikan serta pembenahan,” lanjutnya.
Sikap terbuka terhadap kritik menurut Kapolri merupakan bagian dari semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang terus dikampanyekan dalam tubuh Polri sejak beberapa tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa ekspektasi publik terhadap polisi yang cepat tanggap dan manusiawi harus dijadikan standar minimum, bukan sekadar capaian insidental.
Permohonan Maaf atas Kekurangan Pelayanan, Komitmen untuk Perbaikan
Dalam kesempatan yang sama, Jenderal Listyo Sigit juga menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian sepanjang 2025. Ia menyadari bahwa pelayanan Polri belum sepenuhnya memenuhi harapan seluruh masyarakat, terutama dalam hal kecepatan, ketepatan, dan kepekaan terhadap kasus yang menyentuh kehidupan publik secara langsung.
“Kami mohon untuk terus didukung, dikoreksi, dan diperbaiki agar kami dapat melaksanakan tugas Polri agar betul-betul bisa memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat,” ucap Listyo.
Ucapan tersebut mencerminkan sikap keterbukaan terhadap proses evaluasi dan pembaruan yang menjadi bagian penting dalam membangun lembaga penegak hukum yang demokratis dan adaptif terhadap tuntutan zaman.
Penekanan pada Tugas Humanis dan Perlindungan terhadap Kelompok Rentan
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah bentuk tanggung jawab langsung dalam merespons kebutuhan sosial yang semakin kompleks. Fokus Polri, kata dia, adalah memberikan perlindungan maksimal terutama bagi kelompok masyarakat kecil dan rentan.
“Polri akan terus humanis dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan kemudahan akses terhadap seluruh layanan Polri,” ujar Listyo.
Dalam konteks tersebut, digitalisasi layanan, pembenahan prosedur aduan, serta peningkatan kapasitas personel lapangan menjadi aspek penting yang kini tengah didorong oleh Mabes Polri. Upaya ini juga mendukung semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah pusat.
Konteks Sosial: Viralitas Sebagai Alat Tekanan, Bukan Solusi Ideal
Fenomena “no viral, no justice” dalam beberapa tahun terakhir mencuat sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap lambannya respons aparat dalam menangani kasus hukum tertentu. Sejumlah kasus kekerasan, penipuan, hingga kelalaian pelayanan baru memperoleh perhatian setelah mendapatkan sorotan luas di media sosial.
Dalam analisis akademik, hal ini mencerminkan adanya defisit kepercayaan terhadap kanal pelaporan resmi serta minimnya transparansi dalam penanganan perkara. Banyak warga merasa lebih didengar saat kasus mereka mendapat atensi publik secara masif.
Namun, para ahli hukum mengingatkan bahwa viralitas seharusnya tidak menjadi prasyarat keadilan. Justru, sistem penegakan hukum yang baik harus dapat menjamin keadilan bagi semua warga tanpa harus menunggu kasus mereka menjadi trending topic di media sosial.
Komitmen Polri: Hadir Lebih Aktif, Dengarkan Keluhan Warga
Merespons fenomena tersebut, Polri berkomitmen memperbaiki sistem kerja dan pola komunikasi antara masyarakat dan aparat kepolisian. Jenderal Listyo menegaskan pentingnya budaya mendengar sebagai fondasi dalam membangun kepercayaan publik.
“Kami berkomitmen hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mendengar aspirasi dan keluhan secara langsung,” tegasnya.
Komitmen tersebut diperkuat dengan arahan strategis untuk membenahi fungsi-fungsi pelayanan publik, termasuk optimalisasi call center, pelaporan online, serta forum dialog publik seperti Jumat Curhat dan layanan SPKT di tingkat Polsek hingga Polda.
Penutup: Tantangan Reformasi Polisi di Era Digital dan Transparansi
Pernyataan Kapolri terkait anggapan “no viral, no justice” membuka ruang refleksi besar bagi institusi Polri dalam menghadapi tuntutan masyarakat yang kian kritis. Di era digital, kecepatan informasi dan ekspektasi publik terhadap transparansi tidak bisa dihindari.
Reformasi Polri tidak hanya soal perangkat hukum dan kelembagaan, tetapi juga soal perubahan kultur internal. Respons cepat, pelayanan ramah, dan keterbukaan terhadap koreksi menjadi kebutuhan mendesak di tengah sorotan publik yang semakin tajam.
Dengan komitmen yang disampaikan langsung oleh Jenderal Listyo Sigit, publik kini menanti langkah nyata Polri untuk benar-benar hadir sebagai pelayan masyarakat yang profesional, modern, dan terpercaya—bukan hanya ketika kasus viral, tetapi setiap saat ketika keadilan dibutuhkan.
Baca Juga : “No Viral No Justice: Potret Masyarakat Digital Merebut Akses Keadilan di Dunia Maya“











