Majelis Hakim PN Jakpus Ungkap Skema Suap Dua Kali Transaksi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dua pengusaha swasta, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dinyatakan sah dan meyakinkan memberi suap sebesar 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,52 miliar kepada pejabat BUMN kehutanan, dalam kasus kerja sama pengelolaan hutan di Lampung.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, dengan Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menjelaskan secara rinci peran masing-masing terdakwa dalam kasus suap terhadap Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Baca Juga : “KPK Hentikan Tampilkan Tersangka Korupsi di Konpers“
Peran Djunaidi dan Aditya dalam Rantai Suap Korupsi Hutan
Dalam putusan majelis hakim, Djunaidi disebut sebagai inisiator atau pemberi perintah penyediaan dana suap. Sementara itu, Aditya berperan sebagai pelaksana teknis yang menyerahkan uang secara langsung kepada pihak yang dituju. Suap diberikan untuk mendorong Dicky, sebagai pejabat perusahaan pelat merah, agar menyalahgunakan kewenangannya.
“Tujuannya agar saksi Dicky melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban jabatan, yaitu mengondisikan kerja sama dengan PT PML di kawasan hutan Lampung,” ujar Hakim Nur.
Tiga Register Hutan di Lampung Jadi Objek Korupsi
Wilayah yang menjadi sasaran dalam kerja sama bermasalah tersebut mencakup tiga register kawasan hutan, yakni Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung. Hakim menyebutkan bahwa kerja sama itu seharusnya mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan kehutanan, tetapi sengaja dilanggar demi keuntungan sepihak.
Dengan mendorong Dicky agar tetap memuluskan kerja sama tersebut, kedua pengusaha dituding telah merusak tata kelola hutan secara sistematis.
Uang Suap Dipakai untuk Stik Golf hingga Pelunasan Rubicon
Uraian hakim mengungkapkan dua kali pemberian uang suap dengan nominal dan cara yang berbeda. Pertama, pada 21 Agustus 2024, Djunaidi menyerahkan langsung uang sebesar 10 ribu dolar Singapura kepada Dicky di sebuah restoran di Senayan Golf, Jakarta. Dana tersebut diketahui digunakan untuk membeli stik golf.
Pemberian kedua terjadi pada 1 Agustus 2025, di Wisma Perhutani Jakarta, sebesar 189 ribu dolar Singapura. Kali ini, Aditya yang menyerahkan uang atas perintah Djunaidi. Dana itu digunakan untuk melunasi pembayaran mobil mewah Jeep Rubicon milik Dicky yang bernilai Rp2,38 miliar.
Dua Perbuatan Suap Dipandang sebagai Tindakan Mandiri
Hakim menegaskan bahwa dua kali transaksi tersebut dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dan masing-masing memiliki unsur pidana yang lengkap. Hal ini memperberat pertimbangan hukum terhadap kedua terdakwa.
“Setiap pemberian adalah tindakan terpisah, dengan waktu, tempat, dan tujuan yang berbeda, namun dalam satu rangkaian maksud suap,” tegas Hakim Nur dalam pertimbangannya.
Vonis Penjara dan Denda Dijatuhkan ke Djunaidi dan Aditya
Akibat perbuatannya, Djunaidi Nur divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan, sedangkan Aditya Simaputra dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan. Selain pidana badan, keduanya dikenai denda masing-masing sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta. Bila denda tidak dibayar, mereka wajib menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan dan 2 bulan secara berturut-turut.
Putusan ini dianggap proporsional karena mempertimbangkan peran berbeda dan tingkat inisiatif yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa.
Dakwaan Menggunakan Pasal UU Tipikor dan KUHP
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Suap di BUMN Kehutanan Tunjukkan Rantai Lemah Tata Kelola
Kasus ini memperlihatkan bahwa BUMN di sektor kehutanan belum sepenuhnya terbebas dari praktik rente dan korupsi. Dengan pejabat strategis menerima gratifikasi berupa barang mewah dan uang tunai, tata kelola perusahaan negara kembali menjadi sorotan.
Praktik kerja sama ilegal semacam ini dapat merugikan negara dalam jangka panjang, khususnya di sektor konservasi dan perlindungan kawasan hutan.
Korupsi di Wilayah Register Rawan Alih Fungsi Lahan
Register kawasan hutan 42, 44, dan 46 di Lampung termasuk dalam zona hutan produksi terbatas yang selama ini rawan terhadap aktivitas perambahan dan alih fungsi lahan. Kasus suap ini menambah daftar panjang permasalahan pengelolaan kawasan register yang belum kunjung tuntas secara sistemik.
Kejadian ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal, terhadap kerja sama antar-pihak swasta dan BUMN masih lemah.
Pengadilan Ingatkan Pentingnya Integritas Direksi BUMN
Dalam pertimbangannya, hakim turut menyoroti pentingnya integritas pejabat tinggi di BUMN, terutama mereka yang memiliki kewenangan dalam menandatangani kerja sama atau perizinan akses kawasan. Hakim mengingatkan bahwa pelanggaran dari dalam dapat menciptakan efek domino terhadap sistem pengelolaan sumber daya alam.
“Diperlukan sikap integritas tinggi dari setiap pimpinan lembaga negara dan BUMN untuk menjaga marwah jabatan,” ujar hakim.
Penutup: Kasus Ini Jadi Pengingat Risiko Korupsi di Sektor Kehutanan
Vonis terhadap Djunaidi dan Aditya menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor kehutanan bukanlah hal baru, namun kini semakin kompleks. Dengan nilai kerugian yang disamarkan dalam bentuk barang atau fasilitas mewah, aparat penegak hukum dituntut untuk lebih jeli dalam menelusuri aliran dana dan motif transaksi.
Ke depan, upaya reformasi pengelolaan hutan dan kerja sama lintas sektor harus menekankan transparansi serta akuntabilitas. Pemerintah dan publik harus mendorong sistem audit yang lebih ketat serta pengawasan partisipatif agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca Juga : “Dua Pengusaha Terbukti Kasih Suap Rp2,5 Miliar di Kasus Korupsi Hutan“
