laporanaktual – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Pada Kamis (23/4/2026), lembaga antirasuah ini memanggil sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah investigasi ini merupakan wujud komitmen KPK dalam mengurai benang kusut penyalahgunaan wewenang yang mencederai integritas birokrasi daerah.
Modus Operandi dan Pelacakan Aliran Dana Ilegal
Untuk mempercepat proses penyidikan, pemeriksaan kesembilan saksi ini digelar di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Jajaran pejabat yang diperiksa meliputi Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pejabat Bagian Protokol dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Bidang Kebudayaan, beserta sejumlah staf dan sekretaris pribadi terkait.
Fokus sentral dari pemeriksaan kali ini adalah mendalami kronologi perancangan dan penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri yang melibatkan 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Fakta mencengangkan terungkap bahwa dokumen tersebut sengaja dibuat tanpa menyertakan tanggal pengesahan.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Tulungagung untuk mendalami kronologi penyiapan maupun pembuatan surat pernyataan. Ketika kepala OPD tidak memenuhi keinginan pihak tertentu, surat tersebut diduga kuat digunakan sebagai alat ancaman,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain ancaman pencopotan jabatan, draf surat tersebut juga memuat klausul yang mewajibkan kepala OPD mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila dinilai gagal menjalankan mandat, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran dinas.
Berdasarkan temuan penyidik, KPK saat ini tengah melacak indikasi adanya pungutan liar atau permintaan sejumlah uang kepada para kepala OPD yang telah diikat dengan surat pernyataan tersebut. Dalih yang digunakan oknum terkait adalah pemenuhan kebutuhan operasional khusus di luar skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga : “Polda Kepri PTDH 4 Personel Penganiaya Bripda NS“
Mengawal Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Kasus dugaan pemerasan dengan instrumen penandatanganan “surat pengunduran diri kosong” ini menunjukkan adanya bentuk kejahatan struktural yang sistematis. Modus ini secara langsung merampas independensi ASN dan menjadikan jabatan struktural sebagai alat sandera politik demi memuluskan aliran dana ilegal. Integritas penyelenggaraan negara di tingkat kabupaten menjadi sangat rentan apabila kepala daerah atau pihak berkuasa menyalahgunakan instrumen evaluasi sebagai alat perasan.
Ke depan, KPK memastikan tidak akan berhenti pada pemeriksaan gelombang pertama ini. Penyidik akan terus mengumpulkan serangkaian alat bukti tambahan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyusun konstruksi hukum yang kuat. KPK juga memberikan peringatan tegas sekaligus imbauan agar seluruh saksi yang dipanggil bersikap kooperatif, transparan, dan membuka tabir kejahatan ini secara utuh demi pemulihan tata kelola Pemkab Tulungagung yang bersih dari korupsi.
Baca Juga : “Maling HP di Stasiun Tanah Abang Tertangkap dan Diarak“
