laporanaktual – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) empat oknum anggota Polri. Keempat personel yang berinisial AS, AP, GSP, dan MA ini terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan fatal yang merenggut nyawa rekan mereka, Bripda NS. Tindakan kepolisian tidak hanya berhenti pada sanksi administratif kelembagaan, tetapi juga berlanjut ke ranah peradilan pidana demi menjamin keadilan yang transparan bagi keluarga korban.
Kronologi Kejadian dan Putusan Sidang Komisi Etik
Peristiwa tragis ini bermula pada Senin malam (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB. Para pelaku secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri. Merespons insiden tersebut, Propam Polda Kepri bergerak cepat dengan menggelar sidang komisi kode etik pada Jumat (17/4) guna menindak para pelanggar.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, membenarkan penjatuhan sanksi berat tersebut. Nona menegaskan bahwa institusi memberikan sanksi etika atas penyimpangan perilaku, sekaligus sanksi administratif tertinggi berupa pemecatan dari dinas kepolisian. Kebijakan ini merujuk secara sah pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang terintegrasi dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan hasil persidangan internal, pelanggar berinisial AS menyatakan legawa dan menerima putusan pemecatan tersebut. Namun, tiga rekannya yakni AP, GSP, dan MA memilih untuk mengajukan keberatan. Nona menjelaskan bahwa institusi tetap memberikan ruang bagi ketiga pelanggar untuk menempuh mekanisme banding dalam kurun waktu tiga hari, serta batas waktu 21 hari untuk menyerahkan dokumen memori banding.
Baca Juga : “Bupati Tulungagung & Ajudan Tersangka Korupsi Pemerasan“
Proses Penyidikan Pidana dan Komitmen Pembersihan Institusi
Pemecatan dari kesatuan hanyalah gerbang awal dari pertanggungjawaban para pelaku. Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan per tanggal 15 April 2026. Penelusuran alat bukti yang komprehensif awalnya mengarah pada penetapan AS sebagai tersangka utama. Namun, penyidik terus melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya menemukan bukti kuat yang menyeret AP, GSP, dan MA—yang awalnya berstatus saksi—menjadi tersangka tambahan.
Dalam proses hukum pidana, penyidik menjerat keempat oknum polisi tersebut dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c mengenai tindak pidana penganiayaan. Rangkaian pasal berlapis ini membawa konsekuensi hukum yang berat, di mana masing-masing tersangka terancam hukuman penjara maksimal antara tujuh hingga 10 tahun.
Tindakan tanpa kompromi ini memberikan konteks penting mengenai komitmen Polri dalam menerapkan zero tolerance (toleransi nol) terhadap segala bentuk arogansi dan kekerasan internal. Ke depan, penegakan hukum yang obyektif dan tanpa pandang bulu ini diharapkan mampu memberikan efek jera, mencegah terulangnya tragedi serupa, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum. Polda Kepri memastikan akan terus mengawal kasus penganiayaan Bripda NS ini hingga mendapatkan putusan yang inkracht di pengadilan.
Baca Juga : “Hasto Indonesia Harus Jadi Mercusuar Keadilan Dunia“
