Jaksa Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Bui Pemerasan K3

laporanaktual – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa meyakini Noel terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tuntutan ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang perizinan demi meraup keuntungan pribadi.

Rincian Hukuman Kurungan, Denda, dan Uang Pengganti

Selain hukuman kurungan lima tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga membebankan pidana denda sebesar Rp250 juta kepada Noel. Jika denda tersebut tidak ia bayarkan, Noel harus menjalani tambahan masa kurungan atau subsider selama 90 hari. Hukuman ini tidak berhenti pada denda administratif saja. Jaksa turut mewajibkan eks Wamenaker ini untuk membayar uang pengganti tindak pidana sebesar Rp4,43 miliar.

Mengingat Noel sebelumnya telah menyetorkan uang titipan sebesar Rp3 miliar ke rekening penampungan KPK, ia kini menyisakan tunggakan uang pengganti sebesar Rp1,43 miliar. Apabila sisa kewajiban tersebut tidak ia lunasi, pengadilan akan menggantinya dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga : “Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Merangin, 7 Dibekuk“

Skema Pemerasan Massal Bersama 10 Terdakwa Lainnya

Tindak pidana ini tidak Noel lakukan sendirian. Penelusuran jaksa mengungkap bahwa Noel bekerja sama dengan 10 terdakwa lainnya untuk mengeksploitasi para pemohon lisensi K3. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kesepuluh rekan Noel tersebut juga menghadapi tuntutan hukum yang beragam, mulai dari tiga hingga tujuh tahun penjara.

Terdakwa Hery Sutanto menerima tuntutan terberat, yakni tujuh tahun bui. Sementara itu, Irvian Bobby Mahendro Putro menghadapi tuntutan enam tahun penjara. Terdakwa lainnya seperti Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi masing-masing mendapat tuntutan lima tahun enam bulan. Total nilai pemerasan yang komplotan ini kumpulkan dari sepuluh orang pemohon lisensi mencapai angka Rp6,52 miliar. Secara spesifik, Noel mendapat bagian keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta dari skema pemerasan kolektif tersebut.

Temuan Gratifikasi Mewah dan Pertimbangan Tuntutan Jaksa

Di luar kasus pemerasan sertifikasi, penyidik KPK memaparkan bukti kuat terkait penerimaan gratifikasi. Selama menjabat di Kemenaker, Noel terbukti menerima uang tunai senilai Rp3,36 miliar. Selain uang tunai, ia juga menerima satu unit sepeda motor mewah, yakni Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Berbagai pemberian ilegal ini mengalir dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenaker dan pihak swasta lainnya.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, JPU KPK Dame Maria Silaban mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal utama yang memberatkan adalah tindakan Noel yang mencederai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, jaksa juga mencatat beberapa faktor yang meringankan hukuman sang eks pejabat.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi. Ia juga belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai persidangan,” terang JPU KPK saat membacakan berkas tuntutan.

Menanti Vonis Hakim dan Integritas Birokrasi Ketenagakerjaan

Skandal korupsi di sektor penerbitan lisensi K3 ini memberikan pukulan telak bagi kredibilitas pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Sertifikat K3 sejatinya merupakan instrumen vital untuk menjamin keselamatan nyawa dan kelayakan standar pekerja di lapangan, bukan komoditas untuk ajang pungutan liar para birokrat.

Publik kini menanti putusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ke depannya, hakim diharapkan mampu memberikan vonis yang adil dan objektif guna memberikan efek jera yang signifikan. Putusan yang tegas sangat krusial untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas layanan publik di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Exit mobile version