KPK Hentikan Tampilkan Tersangka Korupsi di Konpers

Hentikan Tampilkan Tersangka

Langkah Baru KPK Sejalan dengan Pembaruan KUHAP 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan praktik menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Perubahan tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada hak asasi manusia dan prinsip praduga tak bersalah. Dengan tidak lagi mengekspos tersangka ke hadapan publik sebelum proses hukum berjalan, KPK menegaskan komitmen institusional terhadap keadilan yang berimbang.

“Kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru, yang lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia,” jelas Asep saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga : “KPK OTT Pejabat Pajak Jakut karena Suap Pengurangan Nilai“

KUHAP Baru Tekankan Praduga Tak Bersalah dan Perlindungan HAM

Pembaruan KUHAP menjadi salah satu landasan hukum penting yang mengubah pendekatan lembaga penegak hukum terhadap penanganan perkara. Dalam Pasal 91 KUHAP 2026, disebutkan secara eksplisit bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah.

Bunyi Pasal 91 KUHAP:

“Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Dengan dasar tersebut, KPK mengadopsi pendekatan baru dalam proses komunikasi publik. Tidak hanya mencegah stigmatisasi, kebijakan ini sekaligus memberikan ruang bagi tersangka untuk menjalani proses hukum tanpa tekanan opini publik.

KPK Terapkan Kebijakan Antistigmatisasi dalam Proses Hukum

Selama ini, penampilan tersangka di depan publik sering menimbulkan reaksi negatif. Masyarakat kerap menilai seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan. Kebijakan KPK yang baru ini mengedepankan aspek perlindungan terhadap martabat individu.

“Artinya, hal itu menjadi sesuatu yang dilindungi terhadap semua individu, termasuk tersangka sekali pun,” ujar Asep.

Dengan menghindari ekspos media yang berlebihan, KPK turut memperkuat integritas proses hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip due process of law yang adil dan transparan, serta memperkuat legitimasi putusan pengadilan sebagai satu-satunya instrumen hukum yang sah dalam menentukan status seseorang.

Praktik Tampilkan Tersangka Diwarisi dari Gaya Lama

Kebijakan menampilkan tersangka dalam konferensi pers sebelumnya mulai diterapkan pada masa kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Saat itu, langkah tersebut menuai pro dan kontra karena dinilai mengadopsi gaya jumpa pers yang lebih lazim di institusi kepolisian.

Di era kepemimpinan Firli, sejumlah tersangka ditampilkan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, lalu digiring ke ruang publik untuk diperlihatkan kepada awak media. Meski dinilai memperkuat pesan antikorupsi, cara tersebut banyak dikritik oleh pemerhati hukum dan aktivis HAM.

“Praktik ini menciptakan persepsi bersalah yang bisa merugikan hak-hak hukum tersangka,” kata peneliti ICJR dalam pernyataannya pada 2024 lalu.

Kembali ke Pendekatan Era Abraham Samad dan Agus Rahardjo

Sebelum kebijakan Firli Bahuri, KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad (2011–2015) dan Agus Rahardjo (2015–2019) tidak menerapkan praktik penampilan tersangka di depan media. Pendekatan keduanya lebih mengutamakan proses hukum di balik layar, tanpa eksposur publik yang berlebihan.

Dengan kembalinya kebijakan yang berfokus pada perlindungan hak individu, KPK tampaknya berusaha memperbaiki citra dan kepercayaan publik terhadap prinsip keadilan lembaga antikorupsi.

Langkah ini juga sejalan dengan transformasi kelembagaan KPK yang terus berbenah dalam menyesuaikan diri terhadap regulasi baru dan prinsip-prinsip penegakan hukum modern.

Dampak Kebijakan Terhadap Transparansi dan Opini Publik

Meskipun kebijakan ini dipandang progresif dari sudut pandang hak asasi manusia, tantangan muncul dari sisi transparansi. Sebagian kalangan mempertanyakan apakah publik masih bisa memperoleh informasi yang cukup mengenai perkembangan kasus.

KPK menjawab hal ini dengan menegaskan bahwa informasi tetap disampaikan melalui konferensi pers secara substansial, hanya tanpa ekspos visual tersangka. Langkah ini dimaksudkan agar tidak menghilangkan akuntabilitas, namun tetap menjaga etika hukum.

“Kami tetap menyampaikan informasi penanganan kasus ke publik, hanya saja ada perubahan teknis karena kita mengikuti KUHAP baru,” tegas Asep.

Pandangan Pakar dan Aktivis HAM terhadap Langkah KPK

Pakar hukum dan aktivis HAM umumnya menyambut baik perubahan ini. Menurut mereka, langkah tersebut menunjukkan bahwa KPK mulai menyadari pentingnya aspek perlindungan terhadap hak-hak tersangka, termasuk menjaga reputasi dan nama baik hingga proses hukum tuntas.

Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dr. Eva Achjani, menilai bahwa perubahan ini menandakan kemajuan pemahaman lembaga penegak hukum terhadap prinsip due process dan prinsip non-penal stigma.

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal kerasnya hukuman, tetapi juga keadilan prosedural bagi semua pihak, termasuk tersangka,” ujar Dr. Eva.

Reaksi Masyarakat dan Tantangan Implementasi

Di media sosial, sejumlah warganet menyambut positif langkah KPK. Namun ada juga yang mengkritik kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidaktransparanan. Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan kebijakan ini tidak dimaknai sebagai pelemahan integritas atau hilangnya efek jera.

Untuk itu, KPK diharapkan terus melakukan edukasi publik dan memperkuat sistem komunikasi yang bertanggung jawab. Pelibatan media dan masyarakat sipil dalam proses pengawasan tetap menjadi krusial demi menjaga kepercayaan publik.

Penutup: Menuju Penegakan Hukum yang Beradab dan Berkeadilan

Kebijakan KPK untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers merupakan langkah penting menuju sistem hukum yang lebih beradab. Ini menandai perubahan paradigma penegakan hukum yang tidak hanya keras terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga adil dan menghormati hak setiap individu.

Dengan menyeimbangkan prinsip transparansi dan penghormatan terhadap HAM, KPK membuka babak baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Ke depan, tantangan KPK adalah memastikan bahwa reformasi ini konsisten, tidak hanya dalam bentuk, tetapi juga dalam semangat keadilan yang sejati.

Baca Juga : “KPK Hentikan “PAMERAN TERSANGKA” Tersangka Korupsi Tak Lagi Ditampilkan di Konferensi Pers“

Exit mobile version