Anggota DPR: Debt Collector Tak Berlaku Lagi Secara Hukum

Debt Collector

Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector Kembali Menelan Korban

Insiden maut yang terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, memicu sorotan tajam terhadap praktik penagihan utang oleh debt collector. Dua orang dilaporkan tewas dalam kericuhan yang bermula dari cekcok saat penarikan sepeda motor oleh pihak penagih. Peristiwa ini kembali membuka diskusi soal legalitas eksistensi debt collector di Indonesia.

Kejadian bermula ketika seorang anggota Polri terlibat konflik dengan kelompok penagih utang yang mencoba menarik paksa sepeda motor. Aksi tersebut berujung pada penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Polda Metro Jaya pun langsung mengevaluasi prosedur standar operasional (SOP) dalam penarikan kendaraan oleh pihak leasing.

Baca Juga : “Tiga Terdakwa Korupsi Kredit LPEI Divonis 4-8 Tahun“

Gus Falah Sebut Debt Collector Tidak Punya Dasar Hukum

Menanggapi kejadian tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menegaskan bahwa eksistensi debt collector secara hukum sebenarnya sudah tidak berlaku. Ia menyebut keberadaan mereka tidak memiliki dasar legal untuk melakukan eksekusi atas jaminan secara sepihak, termasuk kendaraan dan rumah.

“Secara hukum, eksistensi debt collector sudah hilang. Mereka tidak punya dasar legal untuk menarik kendaraan atau melakukan intimidasi terhadap debitur,” ujar Gus Falah dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (18/12).

Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi rujukan utama. Putusan tersebut ditegaskan pada 6 Januari 2020 dan bersifat final serta mengikat.

Putusan MK: Kreditur Wajib Ajukan Eksekusi ke Pengadilan

Putusan MK menegaskan bahwa perusahaan leasing atau kreditur tidak diperbolehkan melakukan eksekusi objek jaminan secara sepihak. Proses pengambilan aset harus diajukan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

“Dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi tindakan sepihak. Penyelesaian sengketa keuangan harus melalui mekanisme hukum yang transparan,” tegas Gus Falah.

Putusan MK itu juga menolak praktik teror, kekerasan, dan penghinaan yang kerap dilakukan oleh oknum debt collector terhadap debitur. Ini menunjukkan bahwa tindakan represif seperti pengambilan paksa di jalanan atau di rumah debitur tidak lagi sah dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Praktik Debt Collector Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

Gus Falah menilai bahwa keberadaan debt collector yang bertindak di luar hukum tidak sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dalam negara hukum, segala bentuk eksekusi harus diawasi oleh lembaga peradilan yang independen.

“Jika eksekusi dilakukan tanpa pengawasan hukum, maka terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Itu melanggar asas keadilan dan mengancam hak asasi manusia,” tegasnya.

Pernyataan itu juga relevan dengan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin perlindungan terhadap diri pribadi dan harta benda warga negara. Dengan demikian, tindakan sepihak oleh pihak leasing atau debt collector dapat dikategorikan sebagai perampasan dan melanggar hak konstitusional.

Evaluasi Polisi Terhadap SOP Penagihan dan Penarikan Kendaraan

Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, turut mengambil langkah serius. Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP penarikan kendaraan oleh debt collector.

“Kami akan merevisi SOP dan memastikan tidak ada lagi tindakan di lapangan yang mengarah pada kekerasan atau melanggar hukum,” ujarnya.

Langkah ini diambil setelah insiden tragis di Kalibata yang menewaskan dua orang. Evaluasi ini diharapkan mampu menghentikan praktik-praktik penarikan paksa yang sering terjadi di tengah masyarakat.

Praktik Debt Collector Berpotensi Timbulkan Kekerasan

Sejumlah ahli hukum juga menyebut bahwa penagihan utang oleh pihak ketiga sering kali menimbulkan kerentanan terhadap kekerasan fisik dan psikis. Dalam banyak kasus, debt collector melakukan intimidasi, tekanan verbal, bahkan kekerasan fisik yang membahayakan keselamatan debitur dan keluarganya.

Praktik ini juga menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi yang melindungi hak-hak konsumen dan menertibkan praktik penagihan yang tak manusiawi.

Solusi Hukum: Penagihan Harus Lewat Mekanisme Pengadilan

Satu-satunya cara legal untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran adalah melalui pengadilan. Kreditur atau perusahaan leasing dapat mengajukan gugatan perdata untuk mengambil kembali aset jaminan. Proses ini melibatkan hakim dan pihak yang bersengketa, sehingga memastikan adanya perlindungan hukum dan keadilan.

“Jangan biarkan masyarakat kecil menjadi korban karena tidak paham hukum. Negara harus hadir memberikan keadilan dan perlindungan,” kata Gus Falah.

Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan, termasuk perusahaan yang menggunakan jasa penagih utang.

Kesadaran Hukum Masyarakat Perlu Ditingkatkan

Meski putusan MK telah berlaku sejak 2020, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Akibatnya, mereka sering kali pasrah ketika didatangi debt collector. Dalam konteks ini, edukasi hukum menjadi penting agar masyarakat tahu hak-haknya sebagai konsumen.

Pemerintah juga diharapkan lebih aktif menyosialisasikan aturan tersebut melalui kanal-kanal resmi dan media massa. Kepolisian pun diminta tegas menindak debt collector ilegal yang masih beroperasi dan menimbulkan keresahan.

Penutup: Saatnya Hapus Praktik Penagihan Paksa di Lapangan

Kasus Kalibata harus menjadi momentum bagi pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum untuk mengakhiri praktik-praktik penagihan utang yang melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan. Putusan MK menjadi pijakan kuat untuk menertibkan semua bentuk penagihan yang tidak melalui pengadilan.

Langkah tegas dari legislatif dan eksekutif dibutuhkan untuk mencabut izin operasi debt collector dan mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang sah. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan tindakan represif atau intimidatif yang dilakukan pihak ketiga dalam proses penagihan utang.

Baca Juga : “Ini Batas Waktu Debt Collector Gak Boleh Lagi Tagih Utang Macet“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *