Mantan Gubernur Jabar Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap pernyataan Ridwan Kamil, yang mengaku tidak mengetahui aksi korporasi Bank BJB. Pernyataan itu disampaikan setelah Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB tahun 2021–2023.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lembaganya menghormati pernyataan Ridwan Kamil. Ia menegaskan bahwa penyidikan dilakukan menyeluruh, tidak bergantung hanya pada satu keterangan saksi.
“Silakan jika yang bersangkutan menyampaikan pendapatnya. Kami bekerja berdasarkan bukti dan proses hukum,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga : “DPR dan Pemerintah Desak MK Tolak Uji Materi Bakamla“
Pemeriksaan Tak Hanya Bergantung pada Satu Saksi
Budi menekankan bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi Bank BJB tidak hanya bertumpu pada keterangan Ridwan Kamil. KPK telah memeriksa sejumlah pihak lain yang dianggap relevan dalam proses tersebut.
Selain saksi, KPK juga menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Bukti-bukti ini diklaim berisi informasi penting yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kami telah menganalisis dokumen dan data digital yang disita. Itu menjadi bahan penting dalam mengurai perkara ini,” jelasnya.
Barang bukti itu meliputi komunikasi internal, dokumen keuangan, dan kontrak kerja sama antara Bank BJB dan sejumlah agensi iklan.
Lima Orang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada 13 Maret 2025 setelah penyidik menemukan cukup bukti. Para tersangka terdiri dari pejabat Bank BJB dan pelaku usaha dari sektor periklanan.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (SUH) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama
KPK menduga kelima tersangka bekerja sama untuk mengatur proses pengadaan iklan sehingga tidak berjalan sesuai ketentuan dan merugikan negara.
Potensi Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp222 Miliar
Penyidik KPK memperkirakan bahwa skema korupsi yang terjadi di Bank BJB merugikan negara hingga Rp222 miliar. Nilai tersebut berdasarkan temuan awal dari audit internal dan kajian tim penyidik.
Angka tersebut tergolong besar untuk sebuah proyek periklanan. Indikasinya menunjukkan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan, bahkan cenderung dimanipulasi.
Dugaan korupsi melibatkan penyalahgunaan kewenangan, mark-up harga, serta pemberian keuntungan tidak wajar kepada pihak agensi tertentu.
Rumah Ridwan Kamil Pernah Jadi Lokasi Penggeledahan
Sebelum pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik KPK sempat menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang disita, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Salah satu kendaraan yang disita adalah Mercedes-Benz 280 SL. Mobil tersebut dikabarkan memiliki kaitan historis dengan Presiden RI ke-3, B. J. Habibie. Namun Ridwan Kamil menegaskan bahwa mobil itu dibeli menggunakan dana pribadi, dan tidak ada hubungannya dengan kasus Bank BJB.
“Mobil itu saya beli dari uang pribadi. Tidak berkaitan dengan proyek di Bank BJB,” ujar Ridwan usai pemeriksaan.
Ridwan Kamil Mengaku Tak Mengetahui Rincian Proyek
Usai menjalani pemeriksaan pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui secara langsung proyek pengadaan iklan Bank BJB. Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan terkait aksi korporasi yang dimaksud.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga membenarkan bahwa sempat memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. Menurutnya, uang tersebut diberikan karena merasa diperas. Namun, ia membantah keterkaitan uang tersebut dengan kasus Bank BJB.
Pernyataan ini menjadi sorotan media karena dinilai tidak relevan dengan substansi penyidikan, meskipun tetap dicatat oleh tim penyidik.
KPK Pastikan Proses Hukum Tetap Transparan
KPK menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap keterangan yang diberikan saksi akan dianalisis dan dibandingkan dengan bukti lainnya.
Penyidik juga menyampaikan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan. KPK tidak menutup kemungkinan memanggil saksi lain jika dibutuhkan untuk menguatkan konstruksi hukum.
“Kami terbuka pada semua informasi yang masuk. Semua akan dikroscek dengan alat bukti,” tegas Budi.
Kesimpulan: Kasus Masih Berjalan, Penuntasan Bergantung pada Bukti
Pernyataan Ridwan Kamil soal ketidaktahuannya terhadap aksi korporasi Bank BJB menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Meski sudah menyampaikan klarifikasi, penyidik tetap berpegang pada bukti fisik dan keterangan saksi lain.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan nilai proyek yang besar dan pelibatan pihak swasta dalam pengadaan layanan iklan oleh bank milik daerah.
KPK memastikan proses akan terus berjalan sesuai koridor hukum. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini secara kritis dan objektif.
Baca Juga : “KPK sebut kemungkinan panggil kembali RK di kasus pengadaan iklan bank“











