DF alias Donna Fabiola Masuk Daftar Pengedar dalam Sindikat Narkoba DWP
Seorang figur publik berinisial DF, yang dikenal luas sebagai selebgram, terlibat dalam kasus peredaran narkoba di ajang musik tahunan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Bali pada 12–14 Desember 2025. Polisi mengonfirmasi bahwa DF merupakan bagian dari salah satu dari enam sindikat narkotika yang berhasil dibongkar.
Kepastian itu disampaikan oleh Kombes Pol. Handik Zusen dari Mabes Polri. “Benar (DF),” ujar Handik saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa penyebutan DF sebagai selebgram bukan berasal dari penyidik, melainkan merupakan label yang diberikan oleh publik.
Baca Juga : “KPK Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti dari Kasus Bupati Bekasi“
Polisi Ungkap Enam Sindikat, 17 Tersangka dan 7 Buron
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan, terdapat enam klaster sindikat narkoba yang beroperasi selama acara DWP berlangsung. Jumlah total tersangka yang diamankan mencapai 17 orang, terdiri dari 16 WNI dan satu WNA asal Peru. Selain itu, polisi juga menetapkan tujuh orang sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius akan meningkatnya penggunaan dan peredaran narkoba di acara musik berskala besar, khususnya yang melibatkan pengunjung internasional dan kalangan publik figur.
Sindikat Pertama: Kurir dan Pengendali Diduga Bawa 31 Kg Sabu
Sindikat pertama terdiri dari dua kurir berinisial G dan AA, serta satu pengendali yang kini DPO berinisial RA alias Bos. Dari jaringan ini, polisi menyita sabu seberat 31,008 gram atau setara 31 kg, ekstasi sebanyak 796 butir, 135 gram happy water, dan 1.066 gram ketamine.
Jumlah barang bukti yang besar menunjukkan peran signifikan sindikat ini sebagai pemasok utama dalam distribusi narkotika di event berskala besar.
Sindikat Kedua: Selebgram DF Diduga Jadi Pengedar Kokaina dan MDMA
Sindikat kedua mencuat ke publik karena melibatkan DF alias Donna Fabiola. Dalam jaringan ini, DF diduga berperan sebagai pengedar kokaina dan MDMA. Bersamanya, polisi menetapkan empat tersangka lain: EA sebagai penyedia MDMA, MS sebagai bagian dari komplotan, AJR sebagai penyedia kokaina dan MDMA, serta MGB yang mengedarkan berbagai jenis narkoba.
Penyidik turut menetapkan dua DPO, yakni TDS sebagai penyedia kokaina dan P sebagai penyedia ekstasi dan ganja. Dari sindikat ini, disita kokaina seberat 6,53 gram, MDMA sebanyak 8,29 gram, ekstasi 12 butir, dan ganja seberat 6,48 gram.
Keterlibatan selebgram ini membuka diskusi publik soal kemungkinan adanya pemanfaatan popularitas media sosial untuk aktivitas ilegal dan normalisasi penggunaan narkotika di kalangan influencer.
Sindikat Ketiga: Satu Pengedar dan Dua DPO Masih Diburu
Sindikat ketiga lebih kecil dari dua sebelumnya. Hanya satu tersangka, AS, ditangkap. Ia diduga berperan sebagai pengedar. Sementara dua nama lainnya, ECA dan AGF, masih DPO dan berperan sebagai penyedia ekstasi dan supplier kokaina.
Barang bukti yang diamankan antara lain kokaina seberat 11,6 gram dan ekstasi sebanyak 45 butir. Polisi masih mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan lintas daerah atau negara.
Sindikat Keempat: Enam Tersangka, Satu WNA Asal Peru
Sindikat keempat terdiri dari enam tersangka, dengan salah satunya merupakan WNA. Nama-nama dalam jaringan ini antara lain NPO (pengedar), ANG (pengedar ekstasi dan kokaina), GP (pengedar MDMA), SAP (penyedia dan pemilik laboratorium ketamine), SAW (pembantu distribusi), dan MA, warga Peru, yang berperan sebagai penyedia MDMA dan kokaina.
Barang bukti yang ditemukan dari sindikat ini mencakup kokaina (14,99 gram), MDMA (12,8 gram), ekstasi (35,5 butir), ekstasi serbuk (5,02 gram), ganja (30,44 gram), dan ketamine (11,72 gram).
Laboratorium clandestine yang ditemukan milik SAP menjadi bukti bahwa jaringan ini tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi sendiri sebagian barang terlarang.
Sindikat Kelima: Dua Tersangka dan Ekstasi Berbagai Bentuk
Polisi juga membongkar sindikat kelima yang terdiri dari KAK (penyedia ekstasi kapsul) dan TP (pengedar). Satu orang berinisial JSA ditetapkan sebagai DPO.
Barang bukti yang disita meliputi sabu (1,53 gram), ekstasi (3 butir), ekstasi kapsul (3 gram), dan bubuk ekstasi (15,26 gram). Keberagaman bentuk narkotika ini menandakan target pasar sindikat yang luas, termasuk pengguna pemula hingga pengguna kronis.
Sindikat Keenam: Happy Five dan Koneksi Lapas Kerobokan
Sindikat terakhir terdiri dari RC sebagai pengedar ekstasi dan happy five, serta IS yang berstatus DPO dan diduga sebagai pengendali utama. Menurut pengakuan tersangka, IS adalah narapidana di Lapas Kerobokan, Bali. Namun, penyidik masih menelusuri kebenaran klaim ini karena data narapidana atas nama IS belum ditemukan.
Pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas menjadi salah satu perhatian utama aparat, mengingat ini bukan kali pertama keterlibatan napi dalam kejahatan narkotika terungkap.
Penutup: Peringatan Serius bagi Publik dan Industri Hiburan
Pengungkapan enam sindikat narkoba dalam ajang DWP 2025 menjadi sinyal kuat perlunya pengawasan ketat terhadap acara publik, khususnya festival musik besar. Keterlibatan selebgram seperti DF memperlihatkan bahwa sindikat narkoba kini merambah berbagai kalangan, termasuk publik figur dan influencer media sosial.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan dan memburu para DPO. Pihak penyelenggara DWP diharapkan memperketat sistem keamanan dan screening terhadap pengunjung serta performer.
Kepedulian masyarakat juga menjadi kunci. Edukasi bahaya narkoba dan pentingnya membangun budaya hiburan sehat tanpa narkotika harus terus digaungkan, terutama di kalangan muda yang rentan.
“Kasus ini bukan hanya soal penindakan hukum, tapi juga soal menyelamatkan generasi,” pungkas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Baca Juga : “Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba Jelang DWP di Bali“
