KPK Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti dari Kasus Bupati Bekasi

Kasus Bupati Bekasi

Penggeledahan Menyasar Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Pada Senin, 22 Desember 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari operasi ini, penyidik menyita 49 dokumen fisik serta lima unit barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki. “Penyitaan dilakukan setelah rangkaian penggeledahan di sejumlah ruangan yang berada dalam Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga : “Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Dokter Ungkap Kondisinya“

Dokumen Proyek 2025 dan Rencana Anggaran 2026 Disita

Berdasarkan keterangan resmi, dokumen yang diamankan mencakup dokumen pengadaan proyek-proyek di tahun 2025 serta perencanaan anggaran untuk pengadaan tahun 2026. Dokumen-dokumen tersebut diyakini memuat jejak administrasi yang menjadi bagian dari pola korupsi yang tengah ditelusuri penyidik.

Selain itu, lima barang bukti elektronik yang disita mencakup beberapa unit telepon genggam. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya indikasi upaya penghilangan jejak komunikasi karena sebagian isi percakapan pada perangkat telah dihapus. KPK menyatakan akan mendalami siapa pihak yang memerintahkan atau melakukan penghapusan data tersebut.

KPK Telusuri Upaya Penghilangan Jejak Digital

Menurut Budi Prasetyo, penghapusan isi percakapan dari perangkat elektronik merupakan indikasi penting yang sedang dianalisis oleh tim forensik digital KPK. “Kami akan mendalami siapa yang menghapus komunikasi di dalam perangkat tersebut dan mengapa hal itu dilakukan,” tegasnya.

Budi juga memastikan bahwa kegiatan penggeledahan masih berlanjut ke sejumlah titik tambahan, termasuk beberapa lokasi proyek yang tercantum dalam dokumen yang telah disita. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian terhadap konstruksi perkara yang tengah berjalan.

Ade Kuswara Diduga Terima Suap Rp 14,2 Miliar

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Bersama ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Ade diduga menerima uang mencapai total Rp 14,2 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana suap tersebut terbagi menjadi dua sumber. Pertama, Ade menerima dana sebesar Rp 4,7 miliar dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025. Kedua, Ade menerima uang ijon proyek dari pihak swasta dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.

“Total dugaan penerimaan uang suap dan gratifikasi oleh ADK mencapai Rp 14,2 miliar,” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

OTT Kesepuluh KPK Sepanjang Tahun 2025

Kasus ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Dalam operasi yang digelar pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, lembaga antirasuah berhasil mengamankan sepuluh orang. Tujuh di antaranya, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Sehari setelah OTT, KPK mengonfirmasi telah menyita uang ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai sebagai bagian dari barang bukti awal. Penyitaan tersebut dilakukan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik transaksi atau penyimpanan uang hasil suap.

Keesokan harinya, tepatnya pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), HM Kunang (ayah Ade sekaligus Kepala Desa), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ), yang diduga sebagai pemberi suap.

Modus Ijon Proyek Mengulang Pola Korupsi Lama

Kasus suap yang menyeret Ade Kuswara memperlihatkan pola lama dalam praktik ijon proyek pemerintah. Modusnya relatif serupa dengan kasus-kasus sebelumnya, yaitu pejabat daerah menerima pembayaran di muka dari pihak rekanan sebagai jaminan agar proyek tertentu diberikan kepada pihak tersebut.

Pola ini tak hanya merusak sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, tetapi juga membuka peluang praktik korupsi berlapis seperti markup anggaran dan pengurangan kualitas proyek. Ujungnya, masyarakat sebagai penerima manfaat program pembangunan daerah menjadi pihak yang paling dirugikan.

Penyidikan Diperluas, Jejak Uang dan Komunikasi Digital Ditelusuri

KPK menyatakan komitmennya untuk memperluas penyidikan dengan menelusuri jejak aliran dana suap dan komunikasi antara pihak-pihak terkait. Dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita akan diperiksa secara mendalam guna menemukan indikasi keterlibatan aktor lain di balik praktik suap ini.

Proses penelusuran aset juga menjadi bagian penting dalam penyidikan. KPK membuka peluang untuk menyita aset-aset milik Ade Kuswara dan pihak lainnya jika terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.

Potensi Pidana Tambahan Bila Terbukti Penghilangan Barang Bukti

Jika terbukti ada upaya menghapus komunikasi penting dalam barang bukti elektronik, para pelaku bisa dikenakan pidana tambahan atas perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Tipikor maupun KUHP dan dapat memberatkan hukuman bagi pelaku utama maupun pihak yang membantu.

“Upaya menghilangkan atau mengaburkan alat bukti dapat dianggap sebagai perintangan terhadap proses hukum. Ini akan kami buktikan di proses selanjutnya,” kata Asep menegaskan.

Penutup: Kasus Ini Bisa Jadi Momentum Reformasi Pengadaan di Daerah

Kasus yang menjerat Bupati Bekasi ini menjadi refleksi nyata bahwa praktik ijon proyek masih menjadi persoalan serius di pemerintahan daerah. Penindakan yang dilakukan KPK, jika didorong oleh penguatan sistem dan transparansi anggaran, bisa menjadi momentum untuk mereformasi sistem pengadaan dan mendorong akuntabilitas pejabat publik.

KPK juga diharapkan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi proyek-proyek pengadaan di tingkat daerah. Dengan keterlibatan publik, potensi korupsi di masa depan bisa ditekan sejak awal. Pemerintah pusat pun perlu mengevaluasi regulasi pengawasan proyek daerah agar tak selalu menunggu OTT sebagai pintu masuk pemberantasan korupsi.

Baca Juga : “KPK temukan jejak komunikasi dihapus dalam kasus Bupati Bekasi nonaktif“

Exit mobile version