Direktur PT JES Sebut Setoran Terkait Sengketa IUP Batu Bara
Seorang saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) mengungkap fakta baru yang mencengangkan. Liyanto, Direktur PT Java Energy Semesta (JES), mengaku menyetor dana senilai Rp11 miliar kepada Rezky Herbiyono, menantu dari mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Uang tersebut disebut sebagai imbal jasa untuk mengurus perkara perdata yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara milik keluarganya yang tengah bersengketa di tingkat kasasi di MA.
Baca Juga : “Dicky Yuana Didakwa Terima Suap Rp2,55 M pada Kasus Hutan“
Saksi Ungkap Aliran Dana dan Kronologi Awal Sengketa
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, Liyanto menjelaskan bahwa kasus bermula dari rencana pembelian enam IUP batu bara dari pengusaha bernama Rudy Ong Chandra di Kalimantan Timur pada 2011. Keluarganya, ujar Liyanto, telah memiliki perjanjian resmi dan memegang 80 persen kepemilikan dari konsesi tambang tersebut.
Namun pada tahun 2013, Liyanto baru mengetahui bahwa Rudy telah menjual kembali keenam IUP tersebut kepada perusahaan asal Singapura tanpa sepengetahuan keluarganya. “Setelah dicek, ternyata nama saya yang 80 persen sudah hilang. Sudah kembali atas nama Rudy Ong,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Rezky Herbiyono Disebut sebagai Konsultan Hukum Tambang
Akibat kejadian tersebut, almarhum Bambang Hartono Tjahjono—ayah dari Liyanto—mengambil langkah hukum. Ia menghubungi Rezky Herbiyono yang saat itu mengaku sebagai konsultan hukum, untuk membantu mengurus status “Clear and Clean” (CnC) dari enam IUP batu bara tersebut sekaligus menangani sengketa perdata yang muncul.
Liyanto menyebutkan bahwa ia melaporkan Rudy baik secara pidana ke Bareskrim Polri maupun perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dasar wanprestasi. Terkait pembayaran jasa kepada Rezky, ia mengaku hanya diberi tahu oleh ayahnya bahwa uang sejumlah Rp11 miliar telah ditransfer untuk pengurusan perkara tersebut. “Lalu dikasih tahu sama papa saya, ada transfer uang terkait jasa CnC dan operasional Rezky itu tadi,” kata Liyanto.
Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Ratusan Miliar Rupiah
Perkara ini menjadi bagian dari dakwaan besar terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp137,16 miliar dari pihak-pihak yang tengah bersengketa hukum di berbagai tingkat peradilan. Gratifikasi tersebut diterima melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono maupun nama-nama lain yang dipercaya.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa dana mengalir dari berbagai sumber, termasuk PT Sukses Abadi Bersama dan almarhum Bambang Hartono Tjahjono, dalam rentang waktu 22 Juli 2013 hingga 24 November 2014. Uang sebesar Rp11,03 miliar disebut sebagai bagian dari gratifikasi tersebut.
TPPU Rp308 Miliar: Skema Penempatan dan Pembelanjaan Aset
Selain gratifikasi, Nurhadi juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp308,1 miliar. Modus yang digunakan meliputi penempatan dana di rekening atas nama orang lain, pembelian properti dan kendaraan, serta pengalihan aset yang mencurigakan.
Jaksa membeberkan bahwa praktik ini terjadi dalam periode 2012–2018, saat Nurhadi masih menjabat hingga pasca pensiun sebagai Sekretaris MA. Tindakan tersebut diduga bertujuan menyamarkan asal-usul dana yang berkaitan erat dengan hasil tindak pidana korupsi.
Vonis Sebelumnya: Enam Tahun Penjara dan Denda
Dalam proses hukum sebelumnya, tepatnya pada 10 Maret 2021, Nurhadi telah dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menerima suap Rp35,73 miliar dan gratifikasi Rp13,79 miliar dari berbagai pihak.
Eksekusi putusan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Januari 2022 dengan memindahkan Nurhadi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun, kasus tidak berhenti sampai di situ.
KPK Tahan Lagi Usai Bebas Bersyarat
Setelah menjalani masa hukuman dan mendapat bebas bersyarat, Nurhadi kembali ditahan oleh KPK pada 29 Juni 2025. Penahanan ini merupakan bagian dari proses lanjutan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang lebih luas, termasuk setoran Rp11 miliar yang diungkap oleh Liyanto dalam persidangan terkini.
KPK menegaskan bahwa fakta-fakta baru yang muncul akan didalami untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dan mengungkap alur keuangan yang lebih lengkap.
Regulasi dan Ancaman Pidana yang Dihadapi
Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut sangat serius, mencakup hukuman penjara jangka panjang, denda besar, hingga penyitaan aset hasil kejahatan.
Penutup: Pintu Pengusutan Masih Terbuka Lebar
Kesaksian Liyanto membuka kembali peran sentral Rezky Herbiyono dalam skema pengurusan perkara yang menyentuh level tertinggi peradilan. Fakta baru soal setoran Rp11 miliar menambah daftar panjang dugaan praktik mafia peradilan yang kini menjadi fokus utama KPK.
Proses hukum terhadap Nurhadi dan Rezky diharapkan menjadi pintu masuk pembenahan sistemik terhadap integritas lembaga peradilan. Masyarakat menantikan transparansi dan keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korup dan pencucian uang ini.
Baca Juga : “Kepala Bapenda Semarang mengaku setor Rp1,2 miliar kepada Mbak Ita“
