Polri: Korban TPPO di Kamboja Dijanjikan Jadi Operator

Korban TPPO

Modus Baru TPPO: Janji Gaji Fantastis dan Pekerjaan Legal

Satuan tugas Polri kembali mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Kamboja dengan modus yang semakin halus dan meyakinkan. Para pelaku menjanjikan korban pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji hingga Rp9 juta per bulan. Namun, kenyataannya, korban justru dipaksa menjadi pelaku penipuan daring atau online scamming.

Baca Juga : “TNI Bubarkan Aksi Pembawa Bendera GAM dan Sita Senpi“

Korban Dijebak dengan Iming-Iming Pekerjaan Bergaji Tinggi

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, menyampaikan dalam konferensi pers pada Jumat malam (26/12/2025) bahwa korban—bersama suaminya—dijanjikan pekerjaan operator komputer oleh seseorang yang mengaku sudah bekerja di sana. Tawaran ini disertai dengan jaminan gaji tinggi yang membuat korban tergiur.

“Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan,” ujar Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Dokumen Difasilitasi, Namun Paspor Langsung Disita di Kamboja

Setelah menyetujui tawaran kerja tersebut, korban diberangkatkan ke Kamboja dengan difasilitasi oleh sponsor. Pihak sponsor mengurus seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor, visa, dan tiket pesawat. Namun, sesampainya di Bandara Phnom Penh, kejadian tak terduga menimpa korban.

Paspor mereka langsung disita oleh sponsor dan korban dijemput oleh taksi untuk dibawa ke sebuah lokasi yang berjarak sekitar empat jam perjalanan dari ibu kota. Karena belum pernah ke Kamboja sebelumnya, korban tidak menyadari bahwa mereka sedang dibawa ke lokasi kerja ilegal.

“Korban tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja. Ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” ungkap Irhamni.

Dipaksa Jadi Scammer dan Dihukum Jika Gagal Capai Target

Di tempat tersebut, korban ternyata dipaksa bekerja sebagai bagian dari sindikat penipuan daring. Mereka harus memenuhi target tertentu. Jika gagal, mereka tidak hanya mendapatkan teguran, tetapi juga hukuman fisik dan psikis yang sangat berat.

Jenis hukuman bervariasi, mulai dari push up, sit up, hingga lari keliling lapangan futsal hingga 300 kali. Pola ini menunjukkan sistem kerja yang menindas dan melanggar hak asasi manusia, serta membuat korban berada dalam kondisi tertekan.

Pelarian Saat Momen Lengah: Jalan Satu-Satunya Selamat

Setelah mengalami kekerasan dan tekanan selama beberapa waktu, korban akhirnya berhasil melarikan diri saat ada kesempatan. Salah satunya adalah saat para pelaku lengah ketika mengajak korban makan bersama.

“Pada saat lengah bosnya ataupun pengamanannya itu, dia melarikan diri ke KBRI,” jelas Irhamni.

Korban kemudian mencari perlindungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, yang segera melakukan evakuasi dan koordinasi dengan otoritas lokal dan Polri.

Bos Sindikat Berasal dari China, Perekrut dan Pemimpin Akan Diburu

Menurut Brigjen Irhamni, bos tempat korban bekerja diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok. Pihaknya kini telah memulai penyelidikan lanjutan untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya.

Desk Ketenagakerjaan Polri akan memeriksa para saksi dan korban guna mengumpulkan bukti dan segera menerbitkan laporan polisi. Targetnya adalah memburu perekrut, pemimpin tim, dan pelaku utama di balik jaringan ini.

“Desk berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara proporsional dan berkeadilan untuk mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Irhamni.

Pemulangan 9 Korban: Kolaborasi Lintas Lembaga

Pada Jumat ini, Polri berhasil memulangkan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja. Proses pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari implementasi langsung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam dokumen Astacita, khususnya poin ketujuh.

“Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita poin ke-7. Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Syahardiantono.

Ancaman TPPO Semakin Nyata, Edukasi dan Pencegahan Diperlukan

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya edukasi publik mengenai modus-modus TPPO yang semakin beragam. WNI yang tertarik bekerja di luar negeri harus dibekali informasi memadai serta prosedur aman melalui jalur resmi.

Selain itu, masyarakat perlu waspada terhadap tawaran kerja yang terdengar terlalu menggiurkan tanpa proses seleksi atau legalitas yang jelas. Pemerintah bersama lembaga penegak hukum dan perlindungan migran harus terus memperkuat sistem perlindungan dan pengawasan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Penutup: Dorongan untuk Reformasi Perlindungan Pekerja Migran

Kasus sembilan WNI korban TPPO di Kamboja menjadi bukti bahwa sindikat perdagangan manusia masih aktif dan semakin canggih dalam memanipulasi korbannya. Pemerintah Indonesia, melalui Polri dan kementerian terkait, telah menunjukkan langkah cepat dan tegas dalam menyelamatkan serta memulangkan korban.

Namun, upaya jangka panjang tetap dibutuhkan. Edukasi masyarakat, penguatan sistem migrasi legal, dan penindakan hukum terhadap pelaku di dalam maupun luar negeri menjadi prioritas utama untuk memberantas jaringan TPPO secara menyeluruh.

Baca Juga : “Korban TPPO dari Kamboja Rizki Nur Fadhilah Berhasil Diselamatkan“

Exit mobile version