Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Impor Ilegal Ponsel

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

Satgas Gakkum Bareskrim Perluas Penyidikan Setelah Temukan Lima Alat Bukti

laporanaktual – Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan impor ilegal ponsel dan sejumlah produk lain dari China. Dua orang tersebut berinisial TW dan MT, yang masing-masing disebut menjabat sebagai Direktur PT TSI dan Direktur PT TSL.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penyidikan kasus importasi ilegal yang sebelumnya telah menyeret dua tersangka lain. Polri menyatakan langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan dan pengembangan perkara.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik menetapkan TW dan MT sebagai tersangka berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Menurutnya, tim penyidik telah mengantongi lima jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

Baca Juga : “Wamenko Otto Jadikan Keadilan Restoratif Pilar Hukum Medis“

Dua Direktur Perusahaan Diduga Terlibat dalam Skema Importasi Ilegal

Dalam perkara ini, TW disebut berperan sebagai Direktur PT TSI, sedangkan MT merupakan Direktur PT TSL. Keduanya diduga memiliki kaitan dengan kegiatan pemasukan ponsel dan produk lain ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Polri menjerat kedua tersangka dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri dugaan pelanggaran administratif dalam kegiatan impor. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana yang berkaitan dengan peran korporasi, pengurus perusahaan, dan pihak lain yang membantu proses masuk serta distribusi barang ilegal.

Polri Cegah Tersangka ke Luar Negeri untuk Kepentingan Penyidikan

Untuk memperkuat proses hukum, Satgas Gakkum Penyelundupan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Koordinasi itu dilakukan untuk mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama penyidikan berjalan.

Langkah pencegahan tersebut bertujuan memastikan TW dan MT tetap berada di Indonesia agar penyidik dapat memeriksa mereka secara intensif. Dalam perkara ekonomi khusus, pencegahan ke luar negeri kerap dilakukan ketika penyidik menilai kehadiran tersangka sangat dibutuhkan untuk pengembangan kasus.

Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan secara terkoordinasi. Penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka baru, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta pihak-pihak yang diduga turut mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.

Kasus Berawal dari Penggeledahan Kantor dan Gudang Berisi Ribuan Ponsel

Penetapan TW dan MT merupakan pengembangan dari penggeledahan kantor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, serta temuan gudang berisi ribuan ponsel ilegal di Jakarta. Dari rangkaian tindakan tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya kegiatan importasi barang yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Satgas Gakkum Penyelundupan juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu DCP alias P dan SJ. DCP diduga berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Sementara itu, SJ disebut berperan sebagai pelanggan yang memasukkan sekaligus mendistribusikan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru. Peran keduanya menjadi bagian dari rangkaian distribusi barang yang kini sedang dipetakan lebih jauh oleh penyidik.

Dugaan Perusahaan Cangkang Jadi Fokus Pengembangan Penyidikan

Polri juga mendalami dugaan penggunaan sejumlah perusahaan cangkang dalam pengurusan dokumen importasi ilegal. Ade Safri menyebut PT TSL sebagai perusahaan induk atau holding yang diduga memakai beberapa perusahaan lain untuk mendukung proses tersebut.

Dugaan penggunaan perusahaan cangkang menjadi perhatian penting karena skema seperti ini dapat menyulitkan pelacakan alur barang, dokumen, dan pihak penerima manfaat. Karena itu, penyidik perlu menelusuri struktur perusahaan, dokumen kepabeanan, transaksi, serta jaringan distribusi barang.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan impor produk elektronik, terutama ponsel, karena barang ilegal dapat merugikan negara dan konsumen. Produk yang masuk tanpa prosedur resmi berpotensi tidak memenuhi standar keamanan, tidak memiliki jaminan purna jual, dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Penyidik Masih Telusuri Pihak Lain yang Diduga Terlibat

Bareskrim Polri memastikan penyidikan kasus impor ilegal ponsel ini belum berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Tim penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, mulai dari pengurus perusahaan, distributor, hingga jaringan pemasukan barang.

Pengembangan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di tingkat operasional. Aparat juga perlu mengungkap aktor yang merancang, membiayai, atau menikmati keuntungan dari praktik penyelundupan tersebut.

Dengan penetapan dua tersangka baru, Polri menunjukkan bahwa kasus dugaan impor ilegal ponsel ini memiliki jaringan yang lebih luas. Ke depan, hasil penyidikan diharapkan dapat membuka alur masuk barang, pola distribusi, serta mekanisme dokumen yang digunakan dalam kegiatan importasi ilegal tersebut.

Exit mobile version