Penerapan Keadilan Restoratif Sambut KUHP Baru

Keadilan Restoratif

Keadilan Restoratif Jadi Pilar Baru Penegakan Hukum di Babel

Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) menunjukkan keseriusan menyambut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Dengan pendekatan keadilan restoratif, Babel menjadi salah satu wilayah yang menonjol dalam implementasi paradigma pemidanaan yang lebih manusiawi.

Sepanjang tahun 2025, Polda Babel menyelesaikan 260 perkara tindak pidana melalui jalur keadilan restoratif. Pendekatan ini tidak menitikberatkan pada penghukuman semata, melainkan memulihkan relasi sosial yang rusak akibat kejahatan. Inisiatif ini menjadi langkah awal menyongsong transformasi hukum pidana yang akan berlaku penuh pada awal 2026.

Baca Juga : “Polda Sulteng Resmi Akhiri Operasi Madago Raya 2025“

Prinsip Keadilan Restoratif dan Dasar Hukumnya di KUHP Baru

Restorative justice atau keadilan restoratif menempatkan kejahatan sebagai kerugian terhadap individu dan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran terhadap negara. Melalui partisipasi aktif antara korban, pelaku, dan komunitas, proses ini berupaya memulihkan kondisi sebelum tindak pidana terjadi.

Dalam KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023, prinsip ini mendapat tempat yang sah dan terstruktur. Pasal 5 KUHP mengedepankan diversi dan penyelesaian damai, khususnya untuk tindak pidana ringan. Pasal 54 menegaskan pentingnya mempertimbangkan pemaafan dari korban dalam proses pemidanaan.

Selain itu, KUHP baru mengenalkan konsep judicial pardon, di mana hakim memiliki ruang untuk memaafkan pelaku dengan pertimbangan nilai-nilai kemanusiaan. Ini menandai pergeseran mendasar dari sistem retributif menuju sistem yang lebih restoratif dan empatik.

Statistik Penegakan Keadilan Restoratif di Polda Babel

Dari total 3.105 perkara tindak pidana yang ditangani sepanjang 2025, Polda Babel berhasil menyelesaikan 260 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Langkah ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian semakin selektif dan humanis dalam menangani perkara-perkara dengan dampak sosial yang bisa diselesaikan secara damai.

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing menyatakan bahwa pendekatan restoratif bukan hanya bentuk efisiensi hukum, tetapi juga sarana memperkuat hubungan sosial yang sempat retak akibat kejahatan ringan.

“Keadilan restoratif memberikan rasa keadilan yang substantif bagi korban dan pelaku serta mencegah konflik sosial berkepanjangan,” ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun.

Kategori Perkara yang Layak Diselesaikan secara Restoratif

Tidak semua perkara dapat diproses melalui jalur restorative justice. Polda Babel berpedoman pada batas nilai kerugian, yaitu di bawah Rp2,5 juta. Jenis kejahatan yang bisa diselesaikan secara damai antara lain pencurian ringan, penggelapan ringan, perusakan, dan penipuan ringan.

Sebaliknya, kasus-kasus serius seperti pembunuhan, kekerasan seksual terhadap anak, perampokan, dan korupsi tidak bisa ditangani dengan pendekatan ini. Kriteria tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP lama yang kini mendapat penguatan dalam KUHP baru.

Sinergi Lintas Lembaga Siapkan Pidana Kerja Sosial

Persiapan menyambut KUHP baru di Babel tidak hanya dilakukan oleh kepolisian. Pada 18 Desember 2025, Pemprov Babel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, serta seluruh kabupaten dan kota menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial.

MoU ini menjadi dasar formal untuk menjalankan pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Pidana ini tidak hanya menghindarkan pelaku dari kurungan, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Gubernur Babel Dorong Pemidanaan Humanis

Gubernur Hidayat Arsani menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah instrumen reformasi hukum yang membawa nuansa kemanusiaan lebih kuat dalam sistem peradilan pidana.

“Kesepakatan ini adalah tonggak penting untuk menjadikan hukuman lebih berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan,” tegasnya usai penandatanganan MoU.

Kepala Kejati Babel, Sila Haholongan, turut mendukung pergeseran paradigma ini. Ia menilai bahwa sistem pemidanaan baru akan lebih menekankan manfaat sosial dan integrasi pelaku ke dalam masyarakat.

Bentuk dan Contoh Pidana Kerja Sosial di Babel

Pidana kerja sosial yang dimaksud mencakup berbagai aktivitas produktif tanpa imbalan. Misalnya, membersihkan taman kota, membantu pelayanan administrasi di kantor pemerintah, hingga membantu perawatan lansia di panti jompo.

Bentuk pidana ini memungkinkan pelaku untuk tetap berada dalam lingkungan sosial tanpa stigma penjara, sekaligus memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat. Pemerintah daerah di Babel kini mulai menyiapkan sarana dan pelatihan pendukung untuk pelaksanaan pidana ini.

Sosialisasi Hukum Lewat Program BEKUMPUL

Untuk mendukung penerapan KUHP baru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Babel menggencarkan edukasi hukum kepada masyarakat. Salah satu program unggulan adalah BEKUMPUL (Belajar Hukum Bersama Penyuluh), yang menyasar tokoh masyarakat, ketua RT/RW, dan perangkat kelurahan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Johan Manurung menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap prinsip baru dalam hukum pidana sangat krusial. Sosialisasi ini dilakukan secara masif untuk menghindari disinformasi serta memperkuat legitimasi perubahan hukum di akar rumput.

Konsep “Keadilan Berhati Nurani” Jadi Landasan Moral Penegakan Hukum

Transformasi hukum ini lahir dari semangat untuk menghadirkan “keadilan berhati nurani”—sebuah konsep yang menekankan bahwa aparat hukum harus melihat manusia di balik setiap perkara. Prinsip ini menempatkan empati dan pemulihan sebagai inti dari sistem peradilan.

Pendekatan ini bukan berarti mengabaikan aturan, namun memberi ruang bagi nilai kemanusiaan dalam pertimbangan hukum. Polisi, jaksa, dan hakim dituntut untuk tidak hanya menjalankan aturan secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan psikologis pelaku serta korban.

Tantangan Penerapan dan Harapan Nasional

Meski langkah awal sudah positif, pelaksanaan keadilan restoratif dan pidana alternatif bukan tanpa tantangan. Koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi krusial, mengingat sistem peradilan pidana melibatkan banyak pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga pemerintah daerah.

Faktor lain adalah kesiapan infrastruktur, regulasi pelaksana, serta penerimaan masyarakat terhadap konsep hukum baru ini. Tanpa dukungan penuh dari semua elemen, transformasi hukum ini bisa tersendat atau disalahgunakan.

Babel Jadi Role Model Nasional Reformasi KUHP

Komitmen Polda, Pemprov, Kejati, dan Kanwil Kemenkumham Babel telah menjadikan provinsi ini sebagai role model nasional dalam menyongsong KUHP baru. Keberhasilan menyelesaikan 260 perkara melalui restorative justice, penandatanganan MoU pidana kerja sosial, serta edukasi hukum masif merupakan indikator keseriusan Babel dalam reformasi hukum.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak harus selalu keras, tapi bisa disertai empati dan pemulihan sosial.

Penutup: Mendorong Penegakan Hukum yang Lebih Berkeadilan

Transformasi menuju sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi merupakan proses panjang yang memerlukan integritas, kolaborasi, dan kepercayaan publik. Babel telah membuktikan bahwa dengan pendekatan yang tepat dan kolaborasi lintas sektor, keadilan restoratif bukan hanya konsep, tetapi kenyataan.

Semoga langkah-langkah progresif ini dapat ditiru oleh daerah lain, sehingga semangat KUHP baru tidak berhenti di atas kertas, melainkan menjadi praktik nyata di seluruh penjuru Indonesia.

Baca Juga : “Keadilan Restoratif: Solusi atau Ilusi?“

Exit mobile version