Bantahan Keras Kubu Yaqut atas Dugaan Suap Kuota Haji dan Sitaan KPK
laporanaktual – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melayangkan bantahan resmi terhadap pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan uang senilai USD1 juta. Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024 ini memicu polemik baru setelah pihak Yaqut menilai narasi yang beredar menyudutkan kliennya tanpa melalui proses pembuktian yang adil. Melalui hak jawab yang dirilis pada Selasa (28/4/2026), tim pembela secara tegas menampik keterlibatan Yaqut dalam transaksi finansial gelap, baik secara langsung maupun melalui perantara yang disebutkan oleh penyidik.
Baca Juga : “KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Soal Pemerasan“
Kronologi Klaim KPK dan Tudingan Aliran Dana ke Pansus
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penemuan uang sebesar USD1 juta yang diduga kuat berkaitan dengan Yaqut. KPK menduga uang tersebut dipersiapkan untuk memuluskan langkah sang mantan menteri dengan cara menyuap anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Lembaga antirasuah ini menyebut seorang saksi berinisial ZA bertindak sebagai perantara pemegang dana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK pada pertengahan April 2026, uang itu belum sempat diserahkan kepada pihak Pansus dan masih tertahan di tangan ZA. Sebagai konteks tambahan, Pansus Angket Haji dibentuk oleh DPR RI untuk menyelidiki dugaan penyelewengan distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu porsi pada musim haji 1445 H/2024 M, sebuah kebijakan yang saat itu menuai protes karena dinilai menyalahi kesepakatan proporsi awal antara haji reguler dan haji khusus.
Pembelaan Hukum dan Protes terhadap Peradilan oleh Pers
Menanggapi klaim penyidik, Dodi S Abdulkadir selaku kuasa hukum Yaqut memaparkan rentetan keberatan atas proses hukum dan pemberitaan yang berkembang. Ia menyatakan penyidik tidak pernah memberikan kesempatan yang adil bagi Yaqut untuk mengklarifikasi asal-usul uang sitaan tersebut. Dodi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah diperlihatkan alur uang, tidak menjalani konfrontasi dengan saksi ZA atau pihak relevan lainnya, serta tidak pernah ditanya secara spesifik mengenai penerimaan maupun pemberian dana tersebut.
Lebih lanjut, Dodi mengkritik keras pembentukan opini publik yang menghakimi kliennya sebelum putusan pengadilan. Ia menyoroti pemberitaan yang menggunakan kalimat afirmatif—seolah-olah Yaqut telah terbukti memberikan suap—sebagai bentuk trial by the press atau peradilan oleh pers. Tindakan ini dinilai mencederai asas praduga tak bersalah yang berpotensi melanggar hak kliennya untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan. Bahkan, salah satu anggota Pansus dilaporkan terkejut dan tidak mengetahui adanya wacana aliran dana pengondisian tersebut.
Data Audit BPK dan Pandangan ke Depan
Untuk membuktikan integritas pelaksanaan haji di bawah kepemimpinan kliennya, pihak Yaqut merujuk pada hasil pemeriksaan sah dari negara. Menurut Dodi, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 justru mencatat adanya efisiensi anggaran sekitar Rp600 miliar. Pencapaian efisiensi ini membuat tim kuasa hukum merasa tidak adil jika kebijakan tersebut dipersempit dan dikaburkan oleh narasi suap yang belum terbukti secara material.
Ke depannya, penyelesaian polemik dugaan korupsi kuota haji ini menuntut transparansi penuh dan profesionalisme dari KPK. Pembuktian keterlibatan ZA serta asal muasal uang USD1 juta wajib diuji secara terbuka di meja hijau, bukan melalui asumsi di ruang publik. Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memberikan ruang klarifikasi dan konfrontasi yang setara bagi kubu Yaqut, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap dan keadilan ditegakkan tanpa dipengaruhi tendensi maupun penghakiman prematur.
Baca Juga : “Megawati Terima Kuasa Usaha Kedubes Irak Bahas Timteng“
