Penahanan Resmi Dilakukan Usai Pengumpulan Alat Bukti yang Kuat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan. Kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah Eddy Kurniawan (EKW), seorang wiraswasta, dan Muhlis Hanggani Capah (MHC), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021 hingga Mei 2024.
Baca Juga : “KPK Panggil Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus Korupsi Bank BJB“
Pengumuman Penahanan Disampaikan Langsung oleh Pimpinan KPK
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pengumuman resmi penahanan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12/2025). Asep menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melewati penyelidikan dan penyidikan mendalam. “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Desember 2025,” ungkap Asep.
Modus Korupsi: Pengaturan Lelang dan Paket Pekerjaan Jalur KA Medan
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa MHC bersama stafnya diduga telah mengatur berbagai paket proyek di bawah kewenangannya. Salah satu proyek yang diduga dikondisikan ialah pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau JLKAMB. Pengaturan dilakukan dengan cara memberikan arahan kepada panitia kerja atau pokja terkait pemenang lelang.
“MHC bertindak sebagai perpanjangan tangan dari saudara HT, Direktur Prasarana Kemenhub,” jelas Asep. Ia memberikan daftar perusahaan yang harus dimenangkan kepada ketua pokja. Hal itu dilakukan sebelum lelang proyek JLKAMB 1 dan 6 digelar.
Pertemuan Asistensi di Bandung Diduga Jadi Sarana Koordinasi Lelang
Pada akhir tahun 2021, sebuah pertemuan digelar di salah satu hotel di Bandung. Dalam forum ini, hadir calon penyedia jasa, perwakilan Kemenhub, dan pihak internal proyek. Pertemuan tersebut disebut sebagai “asistensi” yang membahas kesiapan dokumen lelang dan penyusunan metode kerja oleh perusahaan calon peserta.
Diduga kuat, momen inilah yang digunakan untuk mengatur hasil lelang, dengan memberi peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memenangkan proyek. Koordinasi tersebut memperlihatkan bahwa proses tender tidak dilakukan secara objektif atau terbuka.
Aliran Dana Mengalir Miliaran Rupiah kepada Pejabat Proyek
Berdasarkan penyelidikan lanjutan dan catatan internal perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto (DRS), terungkap adanya aliran dana signifikan. MHC menerima uang senilai Rp1,1 miliar dalam bentuk tunai dan transfer selama periode 2022–2023.
Lebih mencengangkan, EKW diduga menerima aliran dana sebesar Rp11,23 miliar hanya dalam dua bulan, yaitu September hingga Oktober 2022. Dana tersebut ditransfer ke rekening yang ditentukan langsung oleh pihak EKW. Besarnya nominal tersebut menunjukkan bahwa praktik suap terjadi secara sistematis dan terorganisasi.
Motif Pemberian Fee: Kekhawatiran Tak Menang Lelang
Dalam pernyataannya, Asep menyebutkan bahwa pemberian fee dilakukan atas dasar ketakutan rekanan proyek. “Para penyedia jasa, termasuk DRS, memberikan uang karena khawatir tidak akan memenangkan paket pekerjaan,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa EKW berperan penting dalam proses lelang, pengendalian kontrak, serta memiliki akses terhadap pemeriksaan keuangan proyek. Kedekatannya dengan pejabat Kemenhub memperkuat posisinya sebagai pengatur di balik layar.
Pasal Hukum yang Menjerat: UU Tipikor dan KUHP
Atas perbuatannya, MHC dan EKW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kombinasi pasal ini memungkinkan KPK menjerat pelaku tidak hanya sebagai penerima suap, tapi juga sebagai pihak yang turut serta dalam persekongkolan korupsi.
Konteks Lebih Luas: Korupsi Infrastruktur Transportasi dan Dampaknya
Kasus ini memperlihatkan kembali rentannya sektor infrastruktur terhadap praktik korupsi. Proyek pembangunan jalur kereta api yang seharusnya menjadi tulang punggung transportasi regional malah disusupi kepentingan pribadi.
Transparansi dalam proses pengadaan dan pengawasan pelaksanaan proyek infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Jika tidak diawasi dengan ketat, dana triliunan rupiah dalam proyek strategis nasional dapat disalahgunakan dan menghambat pemerataan pembangunan.
Langkah Lanjut KPK: Penguatan Sistem dan Penelusuran Aset
Penahanan ini diyakini menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. KPK mengindikasikan adanya kemungkinan pengembangan kasus, terutama terhadap pihak yang disebut memiliki peran pengarah.
“Penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka ini. Kami akan telusuri pihak lain yang terlibat,” tegas Asep. Selain penindakan, KPK juga akan fokus pada pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi guna memulihkan kerugian negara.
Penutup: Momentum Perkuat Integritas Sektor Transportasi
Penahanan dua tersangka oleh KPK menjadi momentum penting untuk memperbaiki integritas sektor transportasi, khususnya dalam proyek strategis nasional. Masyarakat menaruh harapan besar pada institusi penegak hukum untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mendorong reformasi sistem pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil agar praktik semacam ini tidak terulang. Kasus korupsi jalur kereta api Medan bukan hanya soal penyalahgunaan anggaran, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan infrastruktur berkualitas dan bebas korupsi.
Baca Juga : “Usut Kasus Eks Bupati Ponorogo, KPK Sita Dokumen hingga Senjata Api di Surabaya“
