Komisi III DPR Bahas Korupsi Videografer Amsal

Komisi III DPR

Respons Desakan Publik, Komisi III DPR Gelar RDPU Usut Kasus Videografer Amsal Sitepu

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons gelombang protes masyarakat dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3) pagi. Langkah parlemen ini secara khusus menyoroti polemik hukum yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan penggelembungan dana (mark up) dalam proyek pembuatan video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Intervensi ini dilakukan untuk memastikan instrumen hukum tidak digunakan secara keliru terhadap pelaku industri kreatif.

Duduk Perkara Kasus Video Desa dan Tuntutan Jaksa

Kasus ini bermula dari keterlibatan Amsal dalam proyek dokumentasi atau pembuatan profil sebuah desa di wilayah Kabupaten Karo menggunakan anggaran setempat. Namun, di tengah prosesnya, aparat penegak hukum mengendus adanya dugaan kerugian negara. Jaksa penuntut umum mendakwa Amsal melakukan praktik mark up dan menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Selain hukuman badan, Amsal juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dilunasi.

Merasa menjadi korban ketidakadilan sistem, Amsal menggunakan platform media sosial Instagram untuk menyuarakan pembelaannya. Ia menyatakan bahwa kondisi penegakan hukum saat ini sedang “tidak baik-baik saja”. Pernyataan tersebut memantik simpati publik yang menilai aparat terlalu kaku dalam mengukur standar harga sebuah produk seni dan dokumentasi visual.

Baca Juga : “KPK: Tahanan Rumah Yaqut Tak Hambat Penyidikan Haji“

DPR Tegaskan Keadilan Substantif dan Karakter Pekerjaan Kreatif

Merespons situasi tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pemanggilan aparat penegak hukum dalam RDPU bertujuan untuk meluruskan paradigma penanganan perkara. Menurutnya, aparat kurang memahami bahwa profesi videografi menghasilkan produk kreatif yang nilainya subjektif. Pekerjaan seni dan kreatif tidak memiliki standar Harga Pokok Penjualan (HPP) yang absolut layaknya pengadaan barang material, sehingga tuduhan mark up menjadi sangat rawan diperdebatkan secara sepihak.

Habiburokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum agar berpegang pada pedoman hukum yang lebih modern. “Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka,” tegas Habiburokhman di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut, ia memberikan sentilan keras kepada aparat agar memprioritaskan energi pemberantasan korupsi pada kasus-kasus kakap. Prioritas utama negara seharusnya pada maksimalisasi pengembalian kerugian finansial dari koruptor besar, bukan mengejar pekerja kreatif berskala kecil yang dituduh dengan dasar penghitungan yang masih bias.

Menanti Arah Baru Transparansi Hukum Pengadaan Desa

Kasus yang menimpa Amsal Sitepu membuka ruang evaluasi yang lebih luas mengenai tata kelola Dana Desa dan pengawasan anggarannya. Kerap kali, ketidaksiapan perangkat desa dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa kreatif memicu celah hukum yang justru merugikan pihak penyedia jasa lepas.

Publik kini menanti hasil RDPU Komisi III DPR RI sebagai tonggak keadilan bagi Amsal. Diharapkan, forum pengawasan ini tidak hanya menyelesaikan polemik kasus di Kabupaten Karo, tetapi juga melahirkan preseden dan pedoman yang lebih proporsional. Penegakan hukum harus mampu melindungi pekerja kreatif dari ancaman kriminalisasi yang tidak berdasar, sembari tetap menjaga akuntabilitas keuangan negara di tingkat pemerintahan desa.

Baca Juga : “Komnas HAM Belum Putuskan Kasus Andrie Yunus“

Exit mobile version