Penindakan Berhasil Berkat Informasi Masyarakat dan Operasi Laut Intensif
Tim patroli laut Bea Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasan dalam melindungi keuangan negara. Sebanyak 414.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan saat hendak diselundupkan melalui jalur laut di perairan Teluk Bintan, Kepulauan Riau. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025, oleh Satgas Patroli Laut BC 10029 yang tengah menjalankan patroli rutin di kawasan antara Pulau Lobam dan Pulau Dompak.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tidak lepas dari informasi awal yang diperoleh dari masyarakat.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat,” ujar Zaky dalam keterangan di Batam, Minggu (7/12).
Baca Juga : “Akademisi Desak Penegak Hukum Tindak Perusak Hutan“
Kejar-kejaran Dramatis di Laut: Pelaku Kabur, Barang Disita
Dalam operasi tersebut, petugas mendeteksi sebuah kapal cepat mencurigakan tanpa nama dengan mesin Yamaha 2×200 PK. Sesuai ciri yang diinformasikan sebelumnya, kapal itu menjadi target pemeriksaan. Namun, saat didekati, kapal tersebut berupaya kabur. Pelaku melakukan manuver berbahaya, bahkan membuang sebagian muatan ke laut untuk menghindari kejaran petugas.
Kejar-kejaran berlangsung hingga kapal akhirnya dikandaskan di Pulau Tanjung Seboak. Namun, saat ditemukan, kapal dalam kondisi kosong tanpa awak. Petugas yang mencoba melakukan pencarian mengalami kendala akibat kondisi malam hari dan kawasan hutan bakau yang lebat.
Jenis Rokok yang Disita dan Proses Pengamanan Barang Bukti
Setelah pemeriksaan kapal dilakukan, ditemukan muatan roko tanpa pita cukai sebanyak 414.000 batang dari berbagai merek, terdiri dari:
- UFO Mind: 272.000 batang
- UFO Bold: 72.000 batang
- Double Happiness: 60.000 batang
- Shanghari: 10.000 batang
Seluruh barang bukti serta kapal cepat digunakan pelaku telah diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Petugas juga melakukan penyisiran laut untuk mencari barang lain yang sempat dibuang oleh pelaku saat pengejaran.
Pelanggaran terhadap UU Cukai dan Potensi Kerugian Negara
Tindakan penyelundupan rokok ilegal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Perbuatan tersebut bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana karena merugikan pendapatan negara dan merusak persaingan usaha legal.
Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi mengancam konsumen karena tidak melalui pengawasan mutu dan standar kesehatan.
Konsistensi Bea Cukai Dalam Penindakan: Dua Kasus dalam Tiga Hari
Penindakan ini hanya berselang dua hari dari operasi sebelumnya, yang juga dilakukan Bea Cukai Batam di perairan Pulau Ngenang. Dalam penindakan pada 1 Desember tersebut, petugas menyita 371.200 batang rokok ilegal dari kapal pompong tanpa nama.
Rentetan penindakan ini menunjukkan adanya upaya sistematis dari jaringan penyelundup untuk mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut di perairan Kepulauan Riau, yang dinilai cukup strategis dan rawan.
Langkah Tegas dan Profesionalisme Petugas di Lapangan
Meski menghadapi situasi tidak kooperatif dari pelaku, petugas Bea Cukai Batam tetap melaksanakan tugas sesuai prosedur. Dalam kondisi penuh risiko, mereka tetap mengutamakan keselamatan, profesionalisme, dan integritas.
“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas tetap menjalankan tugas dan berhasil amankan barang bukti,” tegas Zaky.
Kepala Bea Cukai Batam itu juga mengapresiasi kerja tim Satgas Patroli yang tetap solid dalam menjaga wilayah laut dari upaya pelanggaran hukum.
Dorongan Partisipasi Masyarakat: Laporan Sangat Membantu
Bea Cukai juga menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam melawan peredaran barang kena cukai ilegal. Informasi dari masyarakat sangat krusial dalam setiap keberhasilan penindakan.
Zaky mengimbau agar masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Bagi warga yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait cukai, diminta segera melapor ke hotline resmi Bea Cukai Batam di 0877 4914 4577.
Data Tambahan: Jumlah Rokok Ilegal yang Dimusnahkan
Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, Bea Cukai Batam sepanjang Januari hingga Juli 2025 telah memusnahkan 336.000 batang rokok ilegal. Jumlah itu berasal dari berbagai hasil penindakan di berbagai titik wilayah kerja Bea Cukai Batam.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak memberi ruang bagi praktik ilegal yang mengancam penerimaan negara serta merugikan masyarakat luas.
Penutup: Komitmen Bea Cukai dalam Menjaga Perbatasan dan Keadilan Fiskal
Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam menggagalkan penyelundupan 414.000 batang rokok ilegal memperkuat komitmen institusi ini dalam menjaga keadilan fiskal dan memperkuat sistem pengawasan cukai. Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku penyelundupan bahwa jalur laut Indonesia bukanlah jalur bebas hukum.
Ke depan, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat akan semakin dibutuhkan untuk mencegah masuknya barang ilegal yang merugikan negara.
Baca Juga : “Curhat Dirjen Bea Cukai Soal Tantangan Penerimaan, Pengawasan, Hingga Penipuan“
