Dosen Unilam Soroti Bahaya Kerusakan Hutan terhadap Lingkungan dan Sosial Ekonomi
Penegakan hukum terhadap perusak hutan kini menjadi perhatian serius di Provinsi Banten. Akademisi dari Universitas Latansa Mashiro (Unilam) Rangkasbitung, Mochamad Husen, menekankan pentingnya tindakan hukum tegas terhadap para pelaku eksploitasi hutan, khususnya penambangan ilegal di kawasan konservasi.
Menurut Husen, perusakan hutan bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga : “Lapas Porong Pulangkan Warga Belanda Terpidana Seumur Hidup“
Penegak Hukum Apresiasi Aksi Polda Banten dan Satgas PKH
Husen mengapresiasi langkah konkret Polda Banten dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang belum lama ini berhasil mengamankan 10 tersangka tambang emas ilegal. Mereka juga menutup sejumlah lubang tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
“Langkah ini sangat positif sebagai upaya awal pencegahan bencana dan pemulihan ekosistem,” tegasnya dalam keterangan resmi di Kampus Unilam, Lebak, pada Minggu.
Tindakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Apalagi kawasan TNGHS memiliki nilai strategis sebagai kawasan konservasi di tiga kabupaten, yakni Lebak, Bogor, dan Sukabumi.
Kerusakan Hutan di Banten Mencapai 200.000 Hektare
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten mencatat bahwa total kerusakan hutan di wilayah ini telah mencapai 200.000 hektare. Angka tersebut mencakup lahan dalam kategori kritis dan sangat kritis, baik di hutan konservasi maupun hutan produksi.
Kerusakan ini terjadi akibat berbagai aktivitas ilegal seperti penebangan liar dan tambang emas tanpa izin. Kawasan TNGHS sendiri tercatat mengalami kerusakan sekitar 10-15 persen dari total 105.072 hektare.
Tanpa penegakan hukum yang konsisten, kondisi tersebut dapat semakin memburuk dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir bandang, longsor, dan kekeringan ekstrem.
Tambang Ilegal Ancam Masa Depan Ekosistem dan Masyarakat
Penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan tidak hanya merusak struktur tanah dan ekosistem, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial. Husen menegaskan bahwa kerusakan hutan termasuk dalam kategori kejahatan ekologis. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada tata kehidupan masyarakat lokal.
“Kita harus melihat kerusakan hutan sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak hidup masyarakat,” ujar Husen.
Menurutnya, kawasan hutan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang masih cukup luas harus dijaga kelestariannya demi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
Masyarakat Dukung Penegakan Hukum terhadap Pelaku Perusakan Hutan
Respons positif masyarakat terhadap upaya penertiban tambang ilegal menjadi modal penting dalam konservasi lingkungan. Dukungan ini menunjukkan kesadaran publik akan pentingnya menjaga hutan sebagai sumber kehidupan, bukan hanya dari sisi ekologis tetapi juga dari sisi ekonomi jangka panjang.
Masyarakat, menurut Husen, tidak ingin wilayahnya mengalami bencana seperti yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Oleh karena itu, mereka menyambut baik langkah hukum yang dilakukan aparat dan Satgas.
Operasi Penertiban Terus Berlanjut di Kawasan TNGHS
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa operasi penertiban tambang ilegal akan terus dilakukan di Lebak. Saat ini, aktivitas ilegal tersebar di 11 blok kawasan hutan.
Ia memperkirakan kerugian negara akibat tambang ilegal di TNGHS mencapai Rp304 miliar. KLHK akan terus menelusuri jaringan pelaku, termasuk pemodal utama yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Fokus kami saat ini adalah penguasaan lokasi dan penghancuran titik-titik tambang ilegal,” kata Rudianto.
Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait penangkapan pemodal utama, penyelidikan masih berlangsung dengan target operasi di lokasi penampungan hasil tambang ilegal.
Sanksi Hukum Tegas Menanti Pelaku
Para pelaku yang terlibat dalam perusakan hutan terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman pidana penjara tersebut diharapkan menjadi efek jera agar tidak ada lagi aktivitas serupa di masa depan. Pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai harus serius menindak pelaku tanpa pandang bulu, termasuk pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik.
Kolaborasi Semua Pihak Kunci Penyelamatan Hutan
Husen menekankan bahwa menjaga kelestarian hutan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau aparat hukum. Diperlukan kolaborasi luas antara pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, LSM lingkungan, dan sektor swasta.
“Semua pihak harus memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kawasan hutan. Ini soal masa depan kita bersama,” katanya.
Ia juga mengajak dunia pendidikan untuk terlibat aktif melalui riset, advokasi, dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan sebagai sumber daya strategis.
Penutup: Momentum Perbaikan Ekologis Harus Dimanfaatkan
Penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal dan perusak hutan menjadi momentum penting untuk memperkuat agenda pelestarian lingkungan di Indonesia, khususnya di Banten.
Dengan dukungan masyarakat, data kerusakan yang transparan, serta sinergi antara penegak hukum dan lembaga terkait, Indonesia memiliki peluang untuk menghentikan laju deforestasi dan memulihkan ekosistem yang rusak.
Perlu ada pengawasan berkelanjutan, pemulihan lahan kritis, serta pemberdayaan masyarakat lokal sebagai garda terdepan pelindung hutan. Tanpa langkah sistematis dan keberanian menindak pelaku utama, masa depan hutan Indonesia akan terus terancam.
Baca Juga : “Akademisi hingga Praktisi Hukum Desak Menkeu Purbaya Bayar Hak 1.900 Eks Karyawan Kertas Leces“
