KPK Panggil Dua Saksi Kasus Pemerasan TKA Asing

KPK

KPK Tegaskan Pemanggilan Dua Saksi Penting yang Tidak Hadir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya kehadiran dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Kasus ini berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (5/12/2025). Ia menyampaikan imbauan agar dua saksi yang sebelumnya mangkir, segera memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Pihak-pihak yang dipanggil diminta hadir untuk memberikan keterangan demi membuat perkara ini menjadi jelas,” kata Budi dalam keterangan pers di Jakarta.

Baca Juga : “Polda Jabar Beberkan Alasan Tak Tahan Lisa Mariana“

Identitas Dua Saksi yang Tidak Hadir dan Jadwal Pemanggilan

Dua saksi yang dipanggil KPK adalah Ulya Fithra Asmar, seorang agen TKA, dan M. Indra Syah Putra dari pihak swasta. Keduanya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada 5 Desember 2025. Namun, mereka tidak hadir tanpa keterangan yang memadai.

Absennya dua saksi ini dinilai menghambat proses penegakan hukum. Apalagi, informasi yang dapat mereka berikan diyakini krusial dalam mengungkap keseluruhan skema pemerasan yang terjadi selama bertahun-tahun di Kemenaker.

Ulasan Kasus: Pemerasan Dalam Pengurusan Izin RPTKA

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. RPTKA merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh TKA untuk bekerja secara legal di Indonesia.

Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diproses. Akibatnya, TKA bisa dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini menciptakan tekanan terhadap pihak pemohon untuk memberikan sejumlah uang agar proses dipercepat.

Delapan Tersangka ASN di Kemenaker dan Total Uang Pemerasan

Pada 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengungkapkan identitas delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

  • Suhartono
  • Haryanto
  • Wisnu Pramono
  • Devi Anggraeni
  • Gatot Widiartono
  • Putri Citra Wahyoe
  • Jamal Shodiqin
  • Alfa Eshad

Seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, para tersangka telah mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2024.

Dugaan Praktik Lama: Dari Era Cak Imin hingga Ida Fauziyah

Kasus ini tidak hanya terjadi di satu periode menteri. KPK menduga skema pemerasan dalam pengurusan RPTKA telah berlangsung sejak lama. Dugaan tersebut mengarah ke tiga periode kepemimpinan di Kemenaker:

  • Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014)
  • Hanif Dhakiri (2014–2019)
  • Ida Fauziyah (2019–2024)

Informasi ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam pengurusan TKA telah mengakar secara sistemik dan lintas periode kepemimpinan. Hal ini menjadi perhatian penting dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.

Proses Penahanan Tersangka Dilakukan Bertahap oleh KPK

KPK telah menahan para tersangka dalam dua tahap. Pada 17 Juli 2025, empat tersangka pertama ditahan. Kemudian, empat lainnya ditahan pada 24 Juli 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menahan mereka demi kepentingan penyidikan. Langkah ini diambil guna mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Penambahan Tersangka Baru pada Akhir Oktober 2025

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan adanya penambahan satu tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan tersangka tambahan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

KPK tidak merinci nama tersangka baru tersebut, tetapi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.

Komentar Publik dan Implikasi Kasus terhadap Reformasi Ketenagakerjaan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses perizinan bagi tenaga kerja asing, yang kerap diwarnai permasalahan. Selain itu, kasus ini memunculkan kembali isu ketidakefisienan birokrasi dan praktik rente dalam pelayanan publik.

Jika tidak ditangani secara tuntas, kasus ini dapat merusak kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap iklim ketenagakerjaan di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan juga dituntut untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem perizinan.

Penutup: KPK Dorong Transparansi dan Kepatuhan Hukum

Dengan terus berjalannya penyidikan dan penambahan tersangka, KPK berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting. Lembaga antirasuah tersebut menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum oleh seluruh pihak, termasuk ASN dan swasta.

Kehadiran saksi seperti Ulya Fithra Asmar dan M. Indra Syah Putra dinilai akan sangat membantu pengungkapan skema korupsi ini secara utuh. KPK pun mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan dapat dikenai tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum terhadap praktik pemerasan seperti ini dinilai penting untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan bersih di Indonesia.

Baca Juga :”KPK Turun ke Tanjabbar, Awasi Implementasi Program Strategis“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *