Pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi tantangan serius terkait tumpang tindih regulasi dan penafsiran hukum. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, melontarkan kritik tajam mengenai tren penggunaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai instrumen tunggal untuk segala jenis pelanggaran hukum. Dalam diskusi bertajuk “Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026), ia menganalogikan fenomena ini dengan jargon iklan minuman yang populer.
Baca Juga : “Wamenko Otto Jadikan Keadilan Restoratif Pilar Hukum Medis“
Analogi “Teh Botol” dan Batasan Yurisdiksi UU Tipikor
Alexander menilai penegakan hukum saat ini cenderung memaksakan UU Tipikor untuk menjerat berbagai pelanggaran, meskipun ranah hukumnya berbeda. Ia menyebut UU Tipikor seolah-olah menjadi “solusi untuk semua masalah” atau layaknya iklan Teh Botol, di mana apa pun jenis pelanggarannya, penyelesaiannya selalu ditarik ke ranah korupsi. Hal ini menurutnya menciptakan ketidakpastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha dan pejabat publik dalam mengambil keputusan.
Dasar argumentasi Alexander merujuk pada Pasal 14 UU Tipikor. Pasal tersebut menegaskan bahwa UU Tipikor baru berlaku jika undang-undang sektoral lain secara eksplisit menyatakan suatu pelanggaran sebagai tindak pidana korupsi. Jika tidak ada klausul eksplisit tersebut, maka pelanggaran seharusnya diselesaikan melalui undang-undang yang relevan, seperti UU Pertambangan atau UU Lingkungan Hidup, bukan dipaksakan masuk ke delik tipikor.
Refleksi Kasus Surya Darmadi dan Polemik Kerugian Perekonomian Negara
Sebagai penguatan argumen, Alexander menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Surya Darmadi. Pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, MA menolak nilai kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,75 triliun yang sebelumnya diputus di tingkat pertama. MA berpendapat bahwa degradasi tanah akibat alih fungsi hutan menjadi lahan sawit lebih tepat masuk dalam ranah UU Lingkungan Hidup ketimbang UU Tipikor.
Putusan ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa tidak semua dampak ekonomi dari pelanggaran regulasi dapat diklasifikasikan sebagai korupsi. Alexander menekankan bahwa UU Tipikor tidak boleh sekadar menjadi alat yang dianggap paling efektif untuk merampas aset masyarakat tanpa dasar hukum yang tepat sesuai spesialisasinya (lex specialis).
Integritas Hakim dan Harapan Perbaikan Sistem Hukum
Mantan hakim ad-hoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini juga mendorong para hakim untuk lebih berani dalam mengambil keputusan objektif. Ia berbagi pengalaman pribadinya saat sering memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda selama menjabat sebagai hakim, meskipun hal itu membuatnya mendapat label negatif dari publik. Baginya, integritas jauh lebih penting daripada sekadar mengikuti arus opini massa jika bukti di persidangan memang tidak mencukupi.
“Jika terdakwa memang tidak terbukti bersalah, seyogyanya dibebaskan,” tegas Alexander. Ia menutup pernyataannya dengan ajakan untuk memperbaiki sistem hukum agar lebih proporsional. Harapannya, di masa depan terdapat batasan yang lebih jelas antara kegagalan bisnis (business judgement rule) dengan niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana korupsi guna menciptakan iklim investasi dan pemerintahan yang lebih sehat di Indonesia.
Baca Juga : “Kontroversi UU Tipikor: Pecel Lele di Trotoar Masuk Kategori Korupsi?“











