Kajari Bangka Tengah Tersangka Kasus Baznas Enrekang

Kajari Bangka Tengah

Kejagung Tetapkan Padeli Sebagai Tersangka Kasus Baznas Enrekang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penerimaan uang terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang. Uang yang diterima Padeli senilai Rp 840 juta, diterima saat dirinya masih menjabat sebagai Kajari Enrekang.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa proses pengusutan kasus ini telah dilakukan secara bertahap dan profesional. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari bidang intelijen, berlanjut ke pengawasan, dan akhirnya diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk proses pidana.

“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional,” ujar Anang pada Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga : “KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Inhu Terkait Proyek Riau“

Penahanan Langsung Dilakukan Usai Penetapan Tersangka

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Padeli langsung ditahan oleh penyidik pada Senin, 22 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Anang menyebut penetapan tersangka terhadap Padeli didasarkan atas serangkaian alat bukti, termasuk dokumen dan petunjuk yang ditemukan penyidik. Jaksa senior itu dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk melakukan pembenahan internal terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatnya sendiri.

SL, ASN yang Jadi Tersangka Baru dalam Jaringan Kasus Baznas

Selain Padeli, Kejaksaan juga menetapkan satu tersangka baru, yaitu SL, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang. SL diduga memiliki peran dalam menyembunyikan atau memanipulasi bukti terkait pengembalian kerugian negara dalam kasus pengelolaan dana zakat Baznas Enrekang.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, penetapan tersangka terhadap SL berdasarkan dua alat bukti yang sah. SL pun langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar.

“SL adalah ASN di Pemkab Enrekang, diperbantukan di Kejari. Ia kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Soetarmi pada 2 Desember 2025.

Kerugian Negara Capai Rp 16,6 Miliar, Proses Penyidikan Diperluas

Penyidikan kasus ini menyorot penyalahgunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas Kabupaten Enrekang pada periode 2021–2024. Investigasi awal dilakukan oleh Kejari Enrekang, sebelum akhirnya diambil alih Kejati Sulawesi Selatan untuk pendalaman lebih lanjut.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 16,6 miliar. Nilai tersebut menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan umat.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, apalagi menyangkut dana zakat,” tegas Didik.

Penetapan tersangka baru juga membuktikan bahwa Kejati Sulsel menjalankan proses penyidikan secara komprehensif dan menyeluruh terhadap setiap pihak yang terlibat.

Momen Bersih-bersih Institusi: Tegaskan Komitmen Adhyaksa

Penetapan tersangka terhadap Padeli menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan tengah menjalankan proses bersih-bersih internal. Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa seluruh jajaran Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum jaksa. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pelanggaran etik dan pidana akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

“Ini momentum penting bagi Kejaksaan untuk membenahi sistem pengawasan dan memperkuat kepercayaan publik,” kata Anang.

Fakta Baru dan Peringatan Keras untuk Pejabat Hukum

Kasus ini tidak hanya membuka fakta bahwa dana zakat rentan disalahgunakan, tetapi juga menjadi cermin bahwa pejabat hukum pun tidak kebal hukum. Penanganan kasus yang melibatkan internal kejaksaan sendiri menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan transparan.

Publik berharap proses hukum terhadap Padeli dan SL berjalan transparan, cepat, dan menjunjung asas keadilan. Apalagi kasus ini menyangkut dana umat, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kesimpulan: Ujian Kepercayaan bagi Institusi Kejaksaan

Penetapan Kajari Bangka Tengah sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Baznas menjadi momen ujian kepercayaan bagi Kejaksaan Agung. Di satu sisi, ini menegaskan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, publik menuntut langkah konkret untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.

Pembenahan internal, pengawasan berlapis, dan sanksi tegas terhadap pelanggaran integritas harus menjadi agenda utama institusi penegak hukum ke depan. Kepercayaan publik hanya bisa dijaga jika penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan transparan, terutama ketika menyangkut dana sosial seperti zakat dan infak.

Baca Juga : “Eks Kajari Enrekang Tersangka Korupsi Baznas, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *