PPATK Nilai Rezim Anti-Pencucian Uang Indonesia Efektif

PPATK

Kinerja Nasional APUPPT Indonesia Diukur Lewat Indeks Efektivitas

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) di Indonesia menunjukkan kinerja yang cukup efektif. Hal ini ditunjukkan oleh skor Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT Indonesia sebesar 6,42 dari skala 1 hingga 10.

Skor tersebut mencerminkan hasil evaluasi lintas sektor terhadap efektivitas sistem nasional dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pentingnya kerja sama antar-lembaga untuk menjaga efektivitas ini.

“Rezim APUPPT yang kuat hanya dapat terwujud bila semua unsur, mulai dari kebijakan, pengawasan, hingga penegakan hukum, bekerja secara terintegrasi,” kata Ivan dalam acara Diseminasi Hasil Pilot Survei Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT-PPSPM 2025 di Jakarta.

Baca Juga : “KPK Sita Dokumen Usai Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah“

Dimensi Regulasi dan Perencanaan Jadi Kekuatan Utama

Dalam penjelasannya, Ivan menyebut bahwa salah satu faktor utama yang mendorong capaian skor 6,42 adalah dimensi kerangka regulasi dan kebijakan nasional, yang memperoleh skor 7,35. Ini menandakan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup kuat dan selaras dengan standar internasional dalam menangani isu pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selain itu, dimensi perencanaan dan program APUPPT juga menunjukkan skor cukup tinggi, yakni 6,88. Skor ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah menyusun strategi dan program kerja yang sistematis serta terukur dalam mengimplementasikan kebijakan pencegahan tindak pidana keuangan.

“Capaian ini menunjukkan adanya arah strategis yang sudah disusun secara nasional dan sistematis,” jelas Ivan.

Indeks Efektivitas Jadi Alat Ukur dan Instrumen Self-Assessment Nasional

PPATK menegaskan bahwa Indeks Efektivitas bukan hanya sekadar alat ukur performa, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen asesmen nasional berbasis data. Ini memungkinkan tiap institusi yang tergabung dalam rezim APUPPT melakukan evaluasi mandiri atau self-assessment yang objektif.

Skema penilaian ini mulai dikembangkan sejak tahun 2020, dan pada 2025 untuk pertama kalinya tidak hanya mengukur PPATK secara individual, tetapi juga menilai keseluruhan rezim APUPPT Indonesia.

Langkah ini dianggap sebagai inovasi penting dalam peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan integrasi kebijakan nasional dalam penanggulangan kejahatan keuangan terorganisir.

Komitmen Presiden: Setiap Rupiah Harus Diselamatkan

Dalam pidatonya, Ivan mengutip harapan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya menjaga uang rakyat dari praktik kejahatan keuangan. Komitmen tersebut dianggap sebagai landasan moral sekaligus strategis dalam penguatan sistem APUPPT ke depan.

“Ini tugas bersama bagi kami untuk menjaga setiap rupiah uang rakyat agar tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan,” kata Ivan.

Kutipan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tujuan akhir dari sistem anti-pencucian uang adalah melindungi integritas perekonomian dan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan nasional.

Penilaian Libatkan 29 Instansi dan 43 Unit Kerja

Pengukuran indeks ini dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan 29 instansi, mencakup 43 unit kerja strategis. Di antaranya adalah lembaga intelijen keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, serta pihak pelapor seperti lembaga jasa keuangan dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Survei menggunakan pendekatan metodologi berbasis data faktual dan evidence-based. Hasilnya tidak hanya berupa skor, tetapi juga menghasilkan rekomendasi strategis.

Beberapa rekomendasi penting meliputi:

  • Penguatan pelaporan berbasis risiko,
  • Peningkatan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan aset,
  • Pengembangan integrasi data dan analisis risiko secara nasional.

Menyiapkan Diri Hadapi Evaluasi FATF 2029

Hasil survei tahun ini dijadikan fondasi dalam pengembangan metodologi penilaian nasional pada tahun-tahun mendatang. PPATK menargetkan pelaksanaan penilaian nasional yang lebih masif, dengan melibatkan partisipasi dari lebih banyak pemangku kepentingan di seluruh sektor.

Langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) pada tahun 2029. Evaluasi ini akan menentukan apakah sistem nasional telah memenuhi kriteria internasional dalam pencegahan kejahatan keuangan.

“Kami ingin hasil survei ini memperkuat kesiapan nasional dalam menghadapi tinjauan evaluasi bersama FATF 2029,” tegas Ivan.

Tantangan Rezim APUPPT di Era Kejahatan Keuangan Modern

Ivan juga menyinggung berbagai tantangan baru yang dihadapi rezim APUPPT saat ini. Kejahatan-kejahatan modern seperti korupsi lintas negara, perdagangan narkotika, judi daring, kejahatan lingkungan hidup, hingga perdagangan orang semakin kompleks dan terorganisir.

Karena itu, sistem anti-pencucian uang harus adaptif dan responsif terhadap perubahan modus operandi kejahatan. Hal ini menuntut soliditas koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas SDM, dan integrasi sistem informasi yang lebih canggih.

Penutup: Menuju Rezim APUPPT yang Kredibel dan Terpercaya

Melalui acara diseminasi tersebut, PPATK bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memperkuat komitmen untuk terus meningkatkan efektivitas sistem APUPPT Indonesia. Tujuannya tidak hanya untuk kepentingan nasional, tetapi juga menjaga kredibilitas Indonesia di mata dunia.

Penguatan rezim ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan global terhadap komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan keuangan.

Baca Juga : “Apa Itu Anti Pencucian Uang (AML)? Bagaimana Kebijakannya?”

Exit mobile version