Polri Demosi Empat Anggota Yanma karena Pengeroyokan

Polri

Sidang Etik KKEP Jatuhkan Sanksi Tegas untuk Empat Anggota Yanma

Empat anggota Kesatuan Yanma Polri dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun akibat keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, di Jakarta.

Tindak Pidana Bermula dari Insiden Penyekatan oleh Debt Collector

Peristiwa bermula ketika Bripda AMZ, salah satu personel Yanma, dihentikan oleh dua debt collector berinisial NAT dan MET di kawasan Kalibata pada 11 Desember 2025. Bripda AMZ kemudian mengirimkan informasi lokasi kepada rekan-rekannya. Brigadir IAM merespons dengan mengajak empat anggota lainnya untuk mendatangi lokasi tersebut.

Baca Juga : “Anggota DPR: Debt Collector Tak Berlaku Lagi Secara Hukum“

Empat Anggota Dinyatakan Terbukti Ikut Pengeroyokan

Berdasarkan hasil sidang KKEP, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB terbukti ikut serta dalam pengeroyokan atas dasar ajakan dari senior mereka. Mereka tidak memiliki inisiatif sendiri, namun tetap dinilai bertanggung jawab atas perbuatan yang terjadi di lapangan.

“Empat anggota yang disebutkan tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior,” tegas Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.

Sanksi Demosi dan Pernyataan Bersalah sebagai Perbuatan Tercela

Majelis KKEP menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi terhadap keempat anggota Yanma tersebut. Demosi ini berlaku selama lima tahun, yang berarti keempatnya dipindahkan ke posisi atau jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya.

Selain sanksi administrasi, mereka juga dijatuhi sanksi etik. Keempat personel tersebut dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dalam persidangan serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Dua Pelaku Utama Dikenai Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Selain empat personel yang dijatuhi demosi, dua anggota lainnya yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya dinilai sebagai pelaku utama pengeroyokan dan dianggap melanggar prinsip-prinsip dasar sebagai anggota kepolisian.

“Pelanggaran mereka termasuk kategori berat, sehingga dijatuhkan sanksi PTDH,” ujar Erdi.

Enam Tersangka Resmi dalam Kasus Pengeroyokan Kalibata

Total ada enam anggota Yanma Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB. Keenamnya ikut serta dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan luka-luka terhadap dua orang debt collector.

Proses penyelidikan internal menunjukkan bahwa insiden tersebut mencederai integritas institusi kepolisian dan melanggar nilai-nilai dasar etika profesi Polri.

Hak Banding Diajukan oleh Keempat Personel yang Demosi

Meskipun telah divonis demosi, keempat personel yang dijatuhi sanksi menyatakan banding atas putusan tersebut. Mereka masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan di tingkat sidang berikutnya, sesuai dengan prosedur hukum internal Polri.

Namun, keputusan banding tidak otomatis membatalkan sanksi awal dan proses tetap akan berjalan sesuai ketentuan organisasi.

Evaluasi Internal Diperkuat, Polri Tegaskan Komitmen Reformasi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Polri terus berupaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi internal. Dengan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar, institusi ini menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kepercayaan publik dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar hukum atau etika,” kata Erdi.

Catatan Penting: Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Polri Harus Sesuai Prosedur

Pengeroyokan terhadap warga sipil, bahkan dalam konteks menolong rekan sesama anggota, tetap dianggap pelanggaran serius. Anggota Polri wajib melaporkan kejadian kepada atasan dan menempuh jalur hukum, bukan bertindak secara pribadi yang berujung pada kekerasan.

Sanksi yang dijatuhkan juga diharapkan menjadi peringatan bagi anggota lainnya agar tidak mengedepankan loyalitas kelompok di atas kepatuhan terhadap hukum dan aturan organisasi.

Penutup: Momentum Bersih-Bersih Internal di Tubuh Polri

Dengan dijatuhkannya sanksi demosi dan PTDH terhadap enam personel Yanma, Polri menunjukkan keberanian dalam menegakkan disiplin internal. Kasus ini sekaligus menjadi evaluasi menyeluruh bagi sistem pembinaan dan pengawasan anggota di berbagai kesatuan.

Proses penegakan etik seperti ini diharapkan terus dilakukan secara transparan untuk menjaga kehormatan institusi kepolisian di mata masyarakat.

Baca Juga : “Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi: 2 Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, 4 Personel Demosi“

Exit mobile version